Borgol Tanpa Ditangan Terdakwa, JPU Surabaya Langgar Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013
- khoirulfatma13 
- 23 Jul
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Usai Sidang Terdakwa Mustafa Risal dan juga seorang residivis, ditangannya tidak nampak menggunakan borgol saat keluar dari persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Suparlan Haiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara tersebut diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013, setiap tahanan yang dikawal dari ruang sidang ke tahanan wajib dalam kondisi terborgol demi keamanan dan mencegah potensi pelarian.
Pasalnya Seorang residivis kasus narkoba,Ā Mustafa Risal, terdakwa atas kepemilikan 5,4 gram sabu, mendapat perlakuan istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Pantauan di lokasi nampak terdakwa jalan dengan tangan tanpak diborgo dihalaman PN Surabaya. Hal tersebut adalah sebuah prosedur yang menyimpang dari standar operasional pengamanan tahanan.
Untuk diketauhi, Terdakwa Mustafa Risal sendiri merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir ekstasi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Alex Adam, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
āBerdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti, dan keterangan terdakwa selama persidangan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa,ā kata hakim Alex dalam amar putusan.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Mustafa yang tak terima dengan vonis tersebut langsung menyatakan banding.
āSaya banding, Yang Mulia,ā tegasnya di hadapan majelis hakim.
Sementara hakim mempertanyakan di ruang sidang apakah dirinya pernah ditahan dalam kasus yang sama, Mustafa tanpa ragu menjawab, āIya, Yang Mulia, pernah dalam kasus yang sama.ā
Perlakuan jaksa terhadap terdakwa ini menuai sorotan tajam, mengingat penanganan kasus narkotika semestinya dilakukan secara tegas tanpa diskriminasi. Perlakuan lunak terhadapĀ residivis narkobaĀ bukan hanya mencederai hukum, tapi juga memberi sinyal buruk terhadap komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.
Namun sampai berita ini ditayangkan pihak dari kejaksaan Negeri Surabaya melalui JPU Suparlan bahkan Kepala Seksi Intel Yakni I Putu belum ada tanggapan @_Oirul





































































































































Komentar