top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Tampak dalam foto, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (kedua kanan) bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (kiri) dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Tampak dalam foto, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (kedua kanan) bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (kiri) dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW). YOG memiliki peran penting dalam perkara ini.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut YOG menjadi penggerak untuk menagih 'jatah' kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Karena YOG ini sebagai ajudan dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW. Jadi peristiwa-peristiwa ini tanpa ada peran dari YOG ini, nah perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud gitu," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/4/2026).


Asep menambahkan, YOG juga berperan untuk memanggil para OPD untuk tanda tangan di surat pernyataan. Surat ini dijadikan alat untuk menekan, mengancam dan meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung.


YOG pula yang mencatat setiap ada tambahan jatah uang tersebut. Bahkan, YOG rutin menagih kepada setiap kepala OPD, bahkan bisa 2-3 kali dalam seminggu. Dalam menagih jatah tersebut, YOG memperlakukannya seperti halnya orang yang sedang berutang kepadanya.

Besaran Setoran Bervariasi


Asep menjelaskan, jatah setoran yang diminta Gatut dilakukan dengan menggeser anggaran di OPD-OPD. Bahkan, Gatut bisa meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran OPD tersebut.


Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.


Tidak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.


Gatut mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar kepada OPD. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.


Ditahan 20 Hari


Asep mengatakan, Gatut dan ajudannya sudah ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Asep.@_Network

 
 
 
Rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.33 WIB, menggunakan bus Harapan Jaya, dengan pengawalan aparat kepolisian.
Rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.33 WIB, menggunakan bus Harapan Jaya, dengan pengawalan aparat kepolisian.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.


Rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.33 WIB, menggunakan bus Harapan Jaya, dengan pengawalan aparat kepolisian.


Sebelumnya, belasan pejabat Pemkab Tulungagung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 12 jam sejak Jumat (10/4) petang.


Berdasarkan informasi, pejabat yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan di antaranya sejumlah kepala bagian, kepala organisasi perangkat daerah, ajudan bupati, serta seorang anggota DPRD Tulungagung.


Sementara itu, beberapa pejabat lain yang turut diperiksa tidak ikut dibawa ke Surabaya dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.


OTT terhadap Bupati Tulungagung dilakukan KPK pada Jumat (10/4), yang kemudian diikuti pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.


Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.


Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Berikut nama-nama pejabat yang dibawa KPK ke Surabaya:


1. Kabag Kesra, Makrus Manan


2. Kabag Pemerintahan, Arif Efendi


3. Kabag Umum, Yulius Rama Isworo


4. Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono


5. Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono


6. Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto


7. Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari


8. Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto


9. Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin


10. Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko (adik kandung Gatut Sunu)


11. Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal.


12. Staf Pemerintahan, Oki.@_ Network

 
 
 

"Evaluasi LKPJ Pemprov Jatim dan DPRD Surabaya Soroti Kualitas Lingkungan"

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 oleh Pansus DPRD Surabaya dilaksanakan dengan serius dan terukur. Anggota Pansus LKPJ DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menekankan bahwa evaluasi harus menjadi tolok ukur kinerja pemerintah, bukan sekadar formalitas.


Saifuddin menegaskan, penilaian kinerja wajib berbasis data untuk menghindari perdebatan persepsi. Pansus akan mengutamakan prinsip objektivitas dan akuntabilitas dalam menilai capaian program, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta dampaknya terhadap masyarakat.


“Penilaian tidak akan berbasis opini, tetapi pada capaian kinerja yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Saifuddin, (7/4/2026).


Akuntabilitas menjadi fokus utama pembahasan LKPJ, di mana setiap program dan penggunaan anggaran harus transparan dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan dan evaluasi keuangan daerah dilakukan.


Pansus juga berkomitmen untuk memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kebijakan. Kritik yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah, bukan sekadar mencari kesalahan. Independensi anggota Pansus juga ditekankan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.


Di sisi lain, Fraksi PKB DPRD Jawa Timur memberikan "raport merah" terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepanjang tahun 2025, khususnya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Juru Bicara Fraksi PKB, Ahmad Athoillah, menilai bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) belum mencapai target RPJMD.


“Dalam RPJMD telah ditetapkan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di angka 74,00-74,17, namun realisasinya hanya menyentuh angka 73,43,” jelas Athoillah dalam Rapat Paripurna, Kamis (9/4/2026),


IKLH merupakan salah satu dari delapan indikator kinerja utama (IKU) Pemprov Jatim, menjadikannya tolok ukur penting keberhasilan pemerintah daerah. Athoillah mengkritik klaim Pemprov Jatim mengenai kemajuan signifikan dan penghargaan di bidang lingkungan, yang menurutnya tidak sejalan dengan data indikator utama.


Menurutnya, kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan masih bersifat parsial dan lemah dalam pengawasan. Lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan pegiat lingkungan di tingkat akar rumput juga menjadi penyebab belum tercapainya target. Fraksi PKB mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera melakukan perbaikan konkret.


Fraksi PKB juga merekomendasikan penguatan kebijakan pengendalian pencemaran yang sistematis, pengetatan pengawasan industri melalui pendekatan berbasis risiko, serta penegakan sanksi administratif yang tegas. Selain itu, pemerintah provinsi harus merumuskan skema dukungan dan pemberdayaan bagi masyarakat pegiat lingkungan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan.


Pansus DPRD Surabaya menekankan bahwa orientasi utama pembahasan LKPJ adalah kepentingan masyarakat. Penilaian diarahkan pada sejauh mana program pemerintah memberikan manfaat nyata, mencakup sektor layanan publik, infrastruktur, hingga pengentasan kemiskinan. Pembahasan LKPJ juga memiliki batas waktu yang harus ditaati untuk memastikan hasilnya dapat menjadi alat koreksi kebijakan yang efektif.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page