top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam amar putusannya menegaskan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila dalam masa percobaan 10 tahun para terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam amar putusannya menegaskan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila dalam masa percobaan 10 tahun para terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa jaringan narkotika skala besar, Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya dan Erlangga Prasetyo alias Shinta. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Kartika, Rabu (25/2/2026), dengan ketentuan masa percobaan 10 tahun sebagaimana skema pemidanaan terbaru.


Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam amar putusannya menegaskan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila dalam masa percobaan 10 tahun para terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.


Barang bukti yang menjerat keduanya tergolong masif: 43,8 kilogram sabu dan 40.328 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak generasi bangsa dalam skala luas dan menunjukkan posisi terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir lintas pulau.


Majelis menyatakan keduanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai operasi peredaran dilakukan dengan perencanaan matang, memanfaatkan komunikasi terenkripsi serta identitas palsu untuk menghindari pelacakan aparat.


“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berdampak luas terhadap masyarakat,” tegas hakim dalam pertimbangan putusan.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana mati tanpa syarat. Namun majelis membuka ruang evaluasi perilaku selama masa percobaan sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan dalam pemidanaan.


Perkara ini bermula pada Juni 2025, ketika Aso dihubungi seseorang berinisial Mandor yang mengarahkan penggunaan aplikasi Signal dan OKX untuk komunikasi dan transaksi. Ia juga menerima paket berisi empat E-KTP palsu serta dana Rp 6 juta untuk membeli ponsel dan kartu SIM baru langkah yang dinilai sebagai bagian dari skema distribusi terstruktur.


Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa tampak berdiskusi singkat dengan penasihat hukum dari LBH Legundi. Sementara jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.@_Oirul

 
 
 
KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.
KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2).


KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.


“BBP disangkakan telah ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru,” kata Budi.


Dia menjelaskan kasus hukum terhadap Budiman merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi.


Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut, ungkap Budi.


“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik ​​kemudian mendalami dari para Saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sambungnya.


Perkara yang dimaksud menyeret mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.


Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.


Para tersangka sudah dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Safe house hasil dugaan suap-gratifikasi

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Budiman sebagai saksi untuk mendalami pemanfaatan tempat aman atau safe house dalam kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi, Senin (23/2).


Itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 18 Februari Budiman tidak hadir.


“Ini juga kami dalami tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan Saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan mengenai pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya,” ucap Budi di kantornya, Jakarta, Senin (23/2).@_Network

 
 
 
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.

KOIRDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejati Jatim memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) masih berlanjut. Meski, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.


Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.


"Baru empat (saksi yang diperiksa). Karena memang kami fokuskan untuk kita memeriksa di sektor keuangannya dulu," kata Wagiyo, Kamis (26/2/2026).


Ketika disinggung terkait adakah kemungkinan memanggil dan memeriksa direktur terdahulu, mantan Wali Kota Surabaya terdahulu hingga saat ini, Wagiyo tak menjawab secara detail. Ia justru menerangkan masih mengaudit potensi kerugian negara hingga meminta dukungan dari publik dan media.


"Sementara masih empat, terus kemudian kita juga sudah ada salah satunya adalah misalnya dokumen hasil audit KAP. Yang waktu itu sebenarnya auditnya intern yang sesungguhnya juga ini menjadi salah satu entry point kita melakukan penyidikan," ujarnya.


"Karena ini sudah jelas (ada dugaan korupsi), seperti itu. Makanya kita melakukan penyidikan dan ini tentu mohon dukungan teman-teman media juga untuk mendukung terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi," lanjutnya.


Wagiyo menjelaskan, terkait dengan perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi KBS, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, pihaknya memang langsung melakukan penggeledahan. Menurutnya, dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara di KBS sudah dilakukan penyitaan hingga memeriksa para saksi.


"Kemudian kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait, data-data sudah kita sudah cukup banyak untuk perkara. Baru direksi keuangan saja, bagian keuangannya," tuturnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page