top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama menjelaskan, asistensi dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya berjalan sesuai prosedur hukum nasional maupun konvensi internasional.
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama menjelaskan, asistensi dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya berjalan sesuai prosedur hukum nasional maupun konvensi internasional.

KOORDINATBERITA.COM |  - Sekretariat NCB-Interpol Indonesia turun tangan asistensi pengungkapan kasus kasus scamming internasional yang beroperasi di Surabaya. Kasus ini melibatkan sindikat internasional yang melakukan penyekapan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga penipuan daring (scamming).


Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama menjelaskan, asistensi dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya berjalan sesuai prosedur hukum nasional maupun konvensi internasional.


"Set NCB Interpol Indonesia melakukan asistensi penanganan perkara untuk memastikan proses penanganan kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dapat berjalan dengan baik. Kami menjamin bahwa seluruh prosedur penahanan, penyitaan, dan pemberkasan para tersangka telah memenuhi standar hukum nasional maupun konvensi internasional," kata Kombes Ricky melalui keterangannya, Jumat (8/5/2026).


Diketahui, operasi pengungkapam itu berhasil mengamankan total 44 orang tersangka. Mayoritas merupakan warga negara asing yang berasal dari China, Taiwan, hingga Jepang.


"Komposisi tersangka didominasi warga negara asing, yakni 30 WNA China, 7 WNA Taiwan, 4 WNA Jepang, serta dibantu oleh 3 WNI. Sindikat ini digulung dari empat lokasi rahasia yang tersebar di wilayah Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah," jelas Ricky.


Berdasarkan pendalaman, lanjut Ricky sindikat ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan akun daring bernama 'Kurokawa' untuk menjaring korban.


"Mereka memanfaatkan modus akun daring bernama 'Kurokawa' untuk memperdaya korban dengan tawaran liburan gratis ke Vietnam dan Kamboja, lengkap dengan fasilitas tiket penerbangan," ungkapnya.


"Namun, janji tersebut hanyalah kedok untuk membawa korban ke lokasi penyekapan di Indonesia guna dieksploitasi sebagai operator scamming lintas negara," lanjut Ricky.


Setibanya di Indonesia, para korban justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator scamming lintas negara. Paspor dan alat komunikasi mereka dirampas agar tidak bisa meminta bantuan.


"Para tersangka melakukan intimidasi berlapis. Korban diancam akan disiksa atau bahkan dijual organ tubuhnya apabila berani melawan atau meminta pulang ke negara asal," tutur dia.


Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti siber berskala besar. Beberapa yang mencolok adalah bilik scamming khusus yang dilapisi spons kedap suara agar aktivitas mereka tidak terdengar dari luar.


"Ditemukan puluhan unit smartphone, iPad, laptop, hingga seragam polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan terhadap warga negara lain," tambah Ricky.


Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.


"Kolaborasi penindakan yang kuat antara jajaran kewilayahan dan Set NCB Interpol Indonesia ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa institusi Polri senantiasa berkembang dan hadir melindungi masyarakat," pungkasnya.@_Network

 
 
 
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron saat menjadi narasumber dialog Aspirasi di RRI Surabaya, Senin, 4 Mei 2026 mengatakan implementasi kebijakan serta pemberlakuan sanksi harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran, baik dari sektor domestik maupun industri.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron saat menjadi narasumber dialog Aspirasi di RRI Surabaya, Senin, 4 Mei 2026 mengatakan implementasi kebijakan serta pemberlakuan sanksi harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran, baik dari sektor domestik maupun industri.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - DPRD Kota Surabaya menegaskan pencemaran lingkungan air sungai merupakan tanggung jawab pemerintah, terutama dalam hal penegakan aturan dan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran.


Anggota Komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron saat menjadi narasumber dialog Aspirasi di RRI Surabaya, Senin, 4 Mei 2026 mengatakan implementasi kebijakan serta pemberlakuan sanksi harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran, baik dari sektor domestik maupun industri.


“Pemerintah harus bertanggung jawab penuh. Penegakan aturan dan pemberian sanksi itu penting sebagai efek jera bagi pelaku pencemaran,” ujarnya.


Ia menjelaskan, regulasi terkait pengendalian pencemaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang memuat kewajiban menjaga kualitas lingkungan serta sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur baku mutu air serta kewajiban pengelolaan limbah bagi pelaku usaha dan industri.


Menurut Buchori, pengawasan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama dinas terkait agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.


“Pengawasan mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah dan instansi terkait, sehingga tidak semakin banyak oknum pelaku industri yang melakukan pencemaran,” katanya.


Ia juga menyoroti pentingnya peran pengelola kawasan serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah sebagai pemegang kewenangan.


“Tidak perlu mencari siapa yang salah. Pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab penuh dalam menangani pencemaran sungai,” tegasnya.


Buchori menambahkan, sosialisasi terkait aturan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban serta konsekuensi hukum yang berlaku.


“Edukasi penting agar semua pihak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, termasuk sanksi jika melanggar,” ujarnya.


Ia berharap, dengan penegakan hukum yang konsisten serta pengawasan yang ketat, kualitas air sungai di Surabaya dapat terjaga dan pencemaran bisa ditekan secara berkelanjutan.@_Oirul

 
 
 
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.


"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.


Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.


Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.


"Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.


Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.


Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.


Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.


Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.


Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.


Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page