top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung. Menurut rencana, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung. Menurut rencana, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Dadan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.


Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung. Menurut rencana, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.


Seperti diberitakan, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari WIB hingga saat ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.


"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya.


Kantor Badan Gizi Nasional yang Digeledah
Kantor Badan Gizi Nasional yang Digeledah

Diketauhi Sebelumnya Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung dan  Respons Istana


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Dia meminta agar masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.


"Marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya, dan kemudian nanti kita bersama-sama kita lihat dan kita tunggu hasilnya," kata Prasetyo, melalui keterangan resmi.


Menurutnya hal ini merupakan bagian dari proses dalam hal perbaikan tata kelola maupun manajemen di semua unsur pemerintahan. Dia juga berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan untuk menjalankan tugas sesuai dengan norma hukum.


"Tentunya ini bagian dari proses untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola, memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan, kementerian maupun lembaga," kata Prasetyo.


"Dan mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum," tambahnya.


Sebelumnya, Presiden Prabowo melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah. Kepala BGN yang sebelumnya dijabat sebagai Dadan Hindayana digantikan oleh Nanik S. Deyang.


Kemudian pada hari ini, Kejaksaan Agung dilaporkan melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.


"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," tutupnya..@_Network

 
 
 
Gemerlap lampu dan suasana mewah yang menyelimuti sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, menyimpan kisah yang jauh dari kesan relaksasi. ( Ilustarsi)
Gemerlap lampu dan suasana mewah yang menyelimuti sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, menyimpan kisah yang jauh dari kesan relaksasi. ( Ilustarsi)

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Diduga Sindikat yamg mengexploitasi anak untuk diperkerjakan sebagai tempat refleksi SPA yang ada di wilayah Surabaya. Dan Sindikat tersebut berhasil di amankan oleh penegak hukum.


Gemerlap lampu dan suasana mewah yang menyelimuti sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, menyimpan kisah yang jauh dari kesan relaksasi.


Di balik pintu-pintu ruang spa yang tertutup. rapat, aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik perdagangan anak lintas provinsi yang kini menjadi sorotan publik.


Kasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan prostitusi anak yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Penyelidikan kemudian mengarah ke Gion Spa and Pub Surabaya, tempat dua remaja perempuan asal Lampung diduga dieksploitasi sebagai terapis.


Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, polisi kini memburu Febrian Ramadan alias Febra, seorang DJ residence yang diduga berperan sebagai penyalur terapis ke tempat usaha tersebut.


Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah terapis yang sebelumnya tergabung dalam agensi milik Febra masih bekerja di lokasi dengan menggunakan kode berbeda. Sementara itu, aktivitas operasional spa tetap berjalan seperti biasa.


Saat memasuki area usaha tersebut, pengunjung disambut berbagai pilihan paket layanan spa. Selain paket pijat reguler, tersedia pula layanan khusus yang menawarkan pengalaman mandi bersama terapis di dalam ruang spa.


"Kalo mau dua terapis bisa kak dengan harga Rp 1,3 juta dengan durasi dua jam," ujar salah satu pekerja saat menawarkan paket layanan kepada pelanggan.


Terungkapnya dugaan perdagangan anak itu memantik reaksi keras dari kalangan legislatif Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai pemerintah kota harus segera mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang terseret dalam kasus tersebut.


"Saya berharap dengan kejadian penindakan hukum terhadap perdagangan manusia apalagi anak di bawah umur oleh Polda Lampung di salah satu spa di Surabaya menjadi pintu masuk bagi Pemkot untuk langsung menutup tempat usaha tersebut," kata Fathoni.


Menurutnya, dugaan eksploitasi anak bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman terhadap reputasi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai kota yang ramah anak.


"Menjual anak di bawah umur tidak hanya kejahatan, tapi juga mencoreng Surabaya sebagai kota layak anak," ujarnya.


Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU). Ia meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pelaku usaha.


"Dengan kejadian seperti ini, saya berharap Disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya, dengan menerjunkan tim yang melakukan penyamaran, agar tidak sekadar mendapatkan laporan di atas meja,” tegasnya.


Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Mahmud. la menilai kontribusi sektor RHU terhadap pendapatan daerah tidak sebanding dengan persoalan sosial yang ditimbulkan apabila terjadi pelanggaran hukum.


"Penerimaannya kecil. Lebih banyak masalahnya. Satpol PP dan Disbudpar harus turun lihat izinnya. Kalo memang benar ada prostitusi anak, koordinasi dengan Kapolda dan harus ditutup usaha itu," katanya.


Kasus ini sendiri berawal dari perekrutan dua anak perempuan berinisial R (15) dan BA (14), warga Teluk Betung Selatan, Lampung.



Keduanya dijanjikan pekerjaan dengan imbalan gaji Rp2 juta per pekan.


Pada 11 April 2026, kedua korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya bersama tersangka SA (17). Keesokan harinya, mereka tiba di Kota Pahlawan dan dijemput oleh Febra sebelum dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Puncak Permai.


Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kedua korban kemudian ditempatkan di mess karyawan dan diduga dipekerjakan sebagai terapis di Gion Spa and Pub.


Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, membenarkan adanya dua korban anak dalam perkara tersebut.


"Ada dua korban yakni berinisial R dan BA," kata Helfi kepada wartawan.


la menjelaskan jaringan tersebut diduga juga memalsukan dokumen kependudukan agar para korban dapat bekerja tanpa menimbulkan kecurigaan.


"Sebelum berangkat kedua korban difoto untuk membuat dokumen kependudukan palsu. Setelah sampai di Surabaya kedua korban dipekerjakan di Gion Spa and Pub Surabaya," ungkapnya.


Perkara ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya di Lampung pada 17 April 2026. Keluarga kemudian meminta kedua anak tersebut dipulangkan. Namun permintaan itu justru dibalas dengan permintaan uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan.


Laporan keluarga kepada Polda Lampung menjadi titik awal pengungkapan kasus yang kini berkembang menjadi penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang lintas daerah.


"Untuk tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," jelas Helfi.


Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Gion Spa and Pub belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada manajer yang dikenal dengan panggilan Wang juga belum memperoleh respons.


Sementara penyidikan terus berjalan, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di tengah predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya diwujudkan dalam penghargaan, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan hukum yang nyata.@_Network

 
 
 
Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang membacakan surat dakwaan.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang membacakan surat dakwaan.

Koordinatberita.com | Surabaya - Selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum binti Sudarso, menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran promosi perjudian online di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6/2026).


Perempuan tersebut didakwa menerima bayaran untuk mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya kepada ribuan pengikutnya.


Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang membacakan surat dakwaan.


Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP, terkait perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa izin dari pihak berwenang.


Berdasarkan keterangan dalam berkas dakwaan, tindak pidana ini bermula sekitar Oktober 2025, ketika terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Justin, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Menggunakan nomor telepon luar negeri, Justin menawarkan kerja sama jasa endorse untuk mempromosikan situs judi online bernamal Martabak188 dengan tautan akses manis188.online. Situs tersebut diketahui menyediakan berbagai jenis permainan judi slot, termasuk permainan bernama Dragspin.


Baca Juga: 4 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya Diduga Positif Covid-19

Tertarik dengan tawaran imbalan uang, terdakwa menyetujui kerja sama tersebut. la kemudian mempromosikan tautan situs judi itu melalui akun Instagram miliknya, @rrx_rachmapuspita22, dalam bentuk unggahan Instagram Story.


Kegiatan promosi terakhir diketahui dilakukan pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat ia berada di rumah kosnya di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.


Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan perangkat telepon genggam merek Vivo, akun Instagram, akun WhatsApp, serta akun dompet digital DANA yang seluruhnya terdaftar atas namanya sendiri.


Sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan, Jaksa menyebutkan terdakwa menerima pembayaran sebanyak tiga kali transfer melalui aplikasi DANA. Rinciannya, sebesar Rp350.000 pada 26 Oktober 2025, Rp650.000 pada 11 November 2025, dan Rp1.000.000 pada 2 Desember 2025. Total uang yang diterima Rachmawati dari kegiatan mempromosikan judi online itu mencapai Rp2 juta.


"Tindakan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan materi dan menambah penghasilan sehari-hari, serta terdakwa mengetahui bahwa promosi yang dilakukan berkaitan dengan situs perjudian yang dilarang oleh hukum," tegas Jaksa saat membacakan dakwaan.


Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus

memburu Justin, pihak yang menawarkan kerja sama tersebut, yang berstatus buronan. Sementara itu, sidang kasus ini ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penuntut

umum.@_ Oirul

 
 
 
Blog: Blog
!
Widget Didn’t Load
Check your internet and refresh this page.
If that doesn’t work, contact us.
bottom of page