top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Budi mengatakan penyitaan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. Dia mengatakan penyidik terus menelusuri aset-aset dan peran pihak lainnya dalam perkara ini.
Budi mengatakan penyitaan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. Dia mengatakan penyidik terus menelusuri aset-aset dan peran pihak lainnya dalam perkara ini.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada satu unit mobil dan uang senilai SGD 78 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.


"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (16/3/2026).


Budi mengatakan penyitaan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. Dia mengatakan penyidik terus menelusuri aset-aset dan peran pihak lainnya dalam perkara ini.


"Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," ujarnya.


Sebelumnya, KPK telah menyita lima unit mobil. Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.


"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).


Budi menjelaskan mobil tersebut diduga didapat dari hasil korupsi. Mobil tersebut juga digunakan untuk operasional pelaku dalam kasus ini.


Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.


KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.


"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).


Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:


1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;

7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.@_ Network

 
 
 
KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). 
KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). 

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Penanganan kasus korupsi barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memunculkan kasus baru. Penyidik KPK kini membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengurusan cukai, khususnya pada komoditas rokok.


Fakta ini terungkap seiring dengan penetapan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Kamis (26/2/2026).


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang suap miliaran rupiah yang dikumpulkan para tersangka salah satunya berasal dari perusahaan dan importir yang produknya dikenai cukai.


Asep membeberkan bagaimana para oknum ini mengakali penerimaan negara. Modus utamanya adalah dengan memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok.


"Untuk rokok itu ada jenisnya, ada yang diproduksi menggunakan mesin, ada yang menggunakan tangan. Itu berbeda cukainya," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).


Pihak perusahaan yang nakal, dengan bantuan oknum DJBC, membeli pita cukai dengan tarif yang lebih murah dalam jumlah besar.


"Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," jelasnya.


Praktik lancung ini menimbulkan dampak destruktif yang berlapis.  KPK menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor ini menyebabkan mark down atau penurunan penerimaan, yang secara langsung berdampak buruk pada kualitas pembangunan nasional.


Selain kerugian finansial, KPK menyoroti bahaya nyata yang mengancam masyarakat luas.


Cukai sejatinya berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang-barang tertentu demi kemaslahatan dan kesehatan publik. 


Namun, ketika cukai ini dipalsukan atau dimanipulasi, volume peredaran barang seperti rokok dan minuman keras di masyarakat menjadi tidak terkendali karena datanya tidak tercatat dengan benar oleh negara. 


Asep menegaskan bahwa pengenaan cukai pada komoditas tersebut sangat erat kaitannya dengan perlindungan kesehatan. 


Karena itu, praktik manipulasi pita cukai dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran barang yang lepas dari kendali pengawasan.

KOPER BERISI UANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026). (HO/KPK) (Istimewa)


Uang Suap Cukai Disimpan di Safe House


Dari hasil penyidikan, uang hasil manipulasi cukai dan pengaturan jalur impor ini dikelola oleh Salisa Asmoaji (SA), pegawai pada Direktorat P2 DJBC, atas perintah tersangka Budiman dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC).


Uang tersebut tidak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di apartemen yang disewa khusus sebagai safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024.


Saat KPK mulai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke safe house baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.


Upaya penyembunyian ini gagal. Tim penyidik KPK berhasil menggeledah safe house di Ciputat dan menyita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar.


Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 18 Maret 2026. 


KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam upaya membersihkan institusi tersebut dari praktik korupsi.


Ditangkap di Kantor Pusat Bea Cukai


Budiman Bayu Prasojo ditangkap penyidik KPK di kantor pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Jakarta pada Kamis (26/2/2026).


Setelah diamankan, ia digelandang ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.


Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi manipulasi jalur importasi di lingkungan Bea Cukai.


Budiman disangkakan melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.


Salah satu bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka Budiman adalah temuan lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. 


Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah safe house (rumah aman) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 13 Februari lalu.


"Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi.


Sebelum ditangkap, Budiman Bayu Prasojo sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026). 


Ia juga merupakan salah satu dari 17 orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pada 4–5 Februari lalu, namun saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.


Penyidik saat itu mendalami pengetahuannya terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.@_Network

 
 
 
KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah (Kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.
KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah (Kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK terus mengusut kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. KPK akan akan mengusut dua produsen rokok di Jatim dan Jateng yang diduga memberi suap.


"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (2/3/2026).


Meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah (Kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.


"Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa," tambahnya.


Budi mengatakan korupsi di sektor cukai menjadi perhatian serius KPK lantaran berdampak langsung terhadap masyarakat. Dengan adanya manipulasi cukai, barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya demi alasan kesehatan, seperti rokok dan miras, menjadi tidak terkontrol.


"Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat," tambahnya.


Budi berharap penyidikan ini tidak hanya berhenti pada penghukuman oknum, tetapi juga menjadi momen perbaikan sistem di Kementerian Keuangan. Dia menyebut KPK bakal membedah celah antara prosedur baku dengan praktik nyata di lapangan.


"Sehingga nanti dari satuan pengawas di internal DJBC ataupun dari Itjen Kemenkeu misalnya bisa melakukan tindak lanjut atas perbaikan sistem itu," pungkasnya.


Hingga saat ini, KPK belum membeberkan daftar perusahaan rokok yang terlibat. Namun, KPK menyebut akan membuka identitas mereka secara transparan saat proses pemanggilan saksi dimulai.


KPK sebelumnya mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tidak dilakukan sesuai dengan aturan.


Asep Guntur mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.


KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.


"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).


Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut identitasnya:


1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page