Gelontorkan Rp12,47 T untuk Hibah, KPK Sampaikan Potensi Penyimpangan ke Pemprov Jatim
- khoirulfatma13
- 22 Jul
- 3 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi menyampaikan hasil deteksi potensi penyimpangan serta rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah alokasi dana hibah dalam jumlah besar. Dalam periode 2023 hingga 2025, total anggaran hibah tercatat mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima lebih dari 20.000 lembaga.
Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Terdiri dari, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Rp7,18 triliun; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp3,44 triliun; Pemerintah Pusat Rp1,60 triliun; dan Partai Politik Rp263,8 miliar.
"Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
KPK berpandangan, terdapat pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ungkap Budi.
Turut juga diungkap, ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan proposal, yang disebabkan oleh pengkondisian proyek oleh pihak luar.
"Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan," ucapnya.
Budi mewanti-wanti, Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai. Akibatnya, proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.
"Temuan ini menjadi bagian pengintegrasian upaya penindakan-pencegahan korupsi, mengingat saat ini KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi tersebut meliputi: Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah; Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur; Transparansi dalam proses verifikasi dan seleksi penerima hibah; dan Pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
"Selain itu, penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi. Digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan. Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik dan terakhir adalah kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel," kata Budi.
Tak hanya untuk Pemda Jawa Timur, terkait penyaluran dana hibah secara umum, KPK juga akan melibatkan sejumlah lembaga dan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi nasional terkait porsi hibah dalam APBD serta memperkuat regulasi tentang kriteria penerima hibah.
"Untuk mencegah manipulasi organisasi, menyusun data tunggal nasional berbasis NIK untuk verifikasi lintas instansi, membangun platform digital hibah yang terintegrasi antar instansi pusat dan daerah, dan menyusun rekomendasi nasional pencegahan korupsi hibah dalam perencanaan dan penganggaran," tegas Budi.
KPK menegaskan, hibah daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"Reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur diharapkan menjadi model perbaikan bagi daerah lain dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan," pungkas Budi.
Berkenaan dengan hibah, KPK juga sedang menangani kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Terdapat 21 tersangka yang terdiri dari mantan pimpinan DPRD, aparatur desa, hingga pengurus partai politik dan pihak swasta. Berikut daftarnya:
1. Kusnadi (eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024)
2. Achmad Iskandar (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (eks Staf Sekwan)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (eks Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M. Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi ( eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo).@_Network






















































































































