top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik memanggil 29 orang untuk hadir dan diperiksa di 2 tempat sebagai saksi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik memanggil 29 orang untuk hadir dan diperiksa di 2 tempat sebagai saksi.

KOORDINATBERITA.COM | Jatim - Sebanyak 29 orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022


Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik memanggil 29 orang untuk hadir dan diperiksa di 2 tempat sebagai saksi.


Saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Polres Situbondo, yakni Sudendi Gali Fitran selaku staf Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Situbondo, Legiono selaku Kepala Desa Kesambirampak, Suhartono selaku Ketua Pokmas Intan Nurani, Nuril Hashina selaku anggota DPRD Kabupaten Situbondo


Selanjutnya, Amalia Suci Wulandari selaku ibu rumah tangga, Suhalis selaku Ketua Pokmas, Abdul Hadi selaku wiraswasta, Ahmat Saleh selaku Ketua Pokmas Muslim Al Ikhlas, Maryono selaku Ketua Pokmas Hippa Tani Makmur dan Pokmas Bhenning.


Kemudian, Yesi Rahmatilla selaku ibu rumah tangga, Sutrisno selaku Ketua Pokmas Santri, Nawawi selaku Ketua Pokmas Millenial, Fatmawati selaku Ketua Pokmas Terang Jaya, Barri Sahlawi Zain selaku pengurus Yayasan Nurul Taqwa, Abd Razak selaku pengurus Musholla Darun Najah.


Lalu, Busriyanto selaku Ketua Pokmas Banongan Indah, Holili Ikhsan selaku Ketua Pokmas Hijau Daun, Fandi Anwar selaku Pokmas Hijau Daun, Ahyanto Adiputro selaku Ketua Pokmas Palasan Jaya, dan Musappa selaku Ketua Pokmas Gading Gajar.


Sedangkan saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Polres Pasuruan, yakni Hasan Salim Assegaf selaku Ketua Komunitas LoyalitAS, Adi Saputro selaku Notaris, Ali Makki selaku Kepala Dinas Sidogiri, Mukhammad Misbakhul Munir selaku Kepala Dusun Sidogiri.


Selanjutnya, Nur Jannah selaku ibu rumah tangga, M Shobih Utsman selaku wiraswasta, Mokhamad Fadol Rh selaku Ketua Pokmas Windu Makmur, Nur Soleh selaku perangkat Desa Jarangan, dan M Muzar selaku pegawai PLN.


Sebelumnya, sejak Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).


Sebelumnya pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.


Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.


Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.


Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.


Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.


Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.


Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.@_Network

 
 
 

Penemuan ini berawal dari laporan warga di pintu air Melirip, Mojokerto, dan Wringinanom, Gresik, Senin (19/5/2025
Penemuan ini berawal dari laporan warga di pintu air Melirip, Mojokerto, dan Wringinanom, Gresik, Senin (19/5/2025

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -  Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melaporkan terjadinya ikan mati massal di Kali Surabaya, yang diduga disebabkan oleh pencemaran sungai.


Penemuan ini berawal dari laporan warga di pintu air Melirip, Mojokerto, dan Wringinanom, Gresik, Senin (19/5/2025).


Kepala Laboratorium Kualitas Air Ecoton, Rafika Aprilianti, mengungkapkan bahwa ikan-ikan tersebut ditemukan mengapung di permukaan sungai, sehingga masyarakat setempat dapat mengambilnya dengan mudah hanya menggunakan tangan kosong.


"Setelah melakukan uji air, kami menemukan kadar oksigen dalam air hanya 0,1 mg/L, jauh di bawah standar baku mutu air kelas dua yaitu 4 mg/L," kata Rafika ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).


Rafika menjelaskan bahwa rendahnya kadar oksigen tersebut menyebabkan sejumlah ikan lemas dan naik ke permukaan.


"Oksigen optimum untuk ikan bisa hidup di atas 2,6 mg/L. Jika di bawahnya, ikan akan terganggu. Apalagi saat oksigen di bawah 1 mg/L seperti di Kali Surabaya, dipastikan ikan akan lemas," ucapnya.


Beberapa jenis ikan yang ditemukan lemas dan mengapung di permukaan sungai antara lain rengkik, keting, bader merah, bader putih, monto, kuniran, muraganting, dan hampala.


Tim Ecoton juga melakukan penelusuran di Kali Surabaya dari Mojokerto hingga ke Jombang, khususnya di lokasi pabrik gula.


Mereka menemukan kondisi air yang berlendir, berwarna cokelat tua, dan berbau tidak sedap.


"Kami sudah melaporkan kejadian ikan mengambang ini melalui aplikasi Lapor.go.id kepada lembaga yang berwenang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur," ujarnya.


Rafika juga menyampaikan bahwa laporan telah dikirimkan kepada Jasa Tirta Gunung Sari, staf BBWS Brantas, dan kepala PDAM Surya Sembada (Surabaya) untuk mewaspadai pencemaran bahan baku air.@_Oirul

 
 
 

Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dengan total konversi saat ini senilai Rp Rp 21.963.626.339,8. Uang itu ditemukan penyidik Kejagung di rumah Rudi dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.


"Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).


Jaksa mengatakan suap itu diterima Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan selaku Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat menggeledah rumah Rudi di Jakarta.


"Kepada penyelenggara negara yaitu Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," ujar jaksa.


Selain itu, jaksa juga mendakwa Rudi menerima SGD 43 ribu terkait perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mengatakan uang itu diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya.


Singkatnya, majelis hakim yang ditunjuk ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Jaksa mengatakan penetapan majelis Ronald ini sesuai dengan keinginan Lisa.


"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD43,000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," ujarnya.


Rudi Suparmono didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page