top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Penggantian tersebut Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PRIN- 23 /A/JA/04/2025. Kuntadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung sejak 9 Agustus 2024.
Penggantian tersebut Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PRIN- 23 /A/JA/04/2025. Kuntadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung sejak 9 Agustus 2024.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Tinggi Jatim berganti yakni Kuntadi menggantikan Kajati Jatim sebelumnya Mia Amiati yang memasuki masa pensiun.


Penggantian tersebut Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PRIN- 23 /A/JA/04/2025. Kuntadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung sejak 9 Agustus 2024.


Dari informasi yang dihimpun, Selasa (15/4/2025), selama menjabat Kajati Lampung, Kuntadi pernah menangani sejumlah kasus seperti kasus PT LEB di mana nama mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo tersangkut.


Lalu ada kasus dugaan mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Kemudian ada kasus mafia tanah aset Kemenag Lampung, korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus, dan juga korupsi dana hibah KONI Lampung.


Kuntadi di Jatim sebenarnya bukan orang baru. Sebelumnya, pria kelahiran Semarang ini pernah menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim.


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk kajati baru termasuk Kuntadi akan digelar pada Rabu (23/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.@_Oirul

 
 
 

"Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.
"Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah banyak tempat di tiga provinsi berbeda yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta terkait kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.


Penggeledahan dilakukan pada 12-13 April 2025.


"Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.


Barang bukti yang diperoleh selama penggeledahan tersebut di antaranya 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.


Uang tersebut disita dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).


Kemudian jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura dengan uang pecahan 50.


"Di mana uang tersebut disita dari rumah Ariyanto Bakri [Advokat]. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka satu hari lalu," ungkap Abdul Qohar.


Selanjutnya, jaksa penyidik juga telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita.


"(Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," tutur Abdul Qohar.


Lalu, jaksa penyidik menyita uang 360.000 dolar Amerika atau setara Rp5,9 miliar dari rumah saksi AF yang telah dilakukan pemeriksaan.


Kemudian uang 4.700 dolar Singapura disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (Advokat). Lalu uang Rp616.230.000 disita dari rumah Agam Syarief Baharudin.


"Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan di antaranya kepada DJU, ASB dan AM dan beberapa saksi yaitu DAK, LK, AH, TH. Yang dua orang terakhir ini adalah karyawan pada Kantor Pengacara MS atau Marcella Santoso," ungkap Abdul Qohar.


Kejagung menyita mobil mewah Ferrari, Nissan GTR, mobil Mercedes-Benz, dan satu unit mobil, Lexus di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)


Sebelum ini, jaksa penyidik telah lebih dulu menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz dari rumah kediaman Ariyanto Bakri, serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari penguasaan Arif Nuryanta.


Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka.


Empat orang di tahap pertama yaitu Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.


Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO yaitu Djuyamto serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.


Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut.


Majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud setidaknya disebut menerima uang Rp22,5 miliar.


Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.@_Network

 
 
 

Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.
Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.

KOORDINATBERITA.COM | -Surabaya,( 26/3/25) Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan yang berujung pada tuntutan terhadap Ivan Sugiamto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/3). Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika 2 ini, tim penasihat hukum terdakwa membacakan duplik sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang ini merupakan lanjutan dari pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (24/3). Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Handiwiyanto, S.H., M.H., bersama Freddy Darawia, S.H., M.H., Fiqri Kurniawan Nasir, S.H., M.H., Adi Prasetyo, S.H., M.H., serta Michael Christ Harianto, S.H., M.H., menyoroti beberapa poin utama, termasuk dugaan bahwa anak terdakwa, Excell Matthew Sugiamto, menjadi korban perundungan setelah pertandingan bola basket di sekolahnya.


Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.


"Mari ngono dee tak katai muka e kayak Poodle"


"Mari ngono arek e langsung terkenal nang Gloria"


Akibat ejekan tersebut, Excell meminta Ethan untuk meminta maaf melalui surat pernyataan dan video, namun permintaan tersebut ditolak. Perseteruan pun berlanjut hingga berujung pada laporan ke polisi, yang kini justru menempatkan ayah Excell sebagai terdakwa.


Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (19/3), JPU Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.


Namun, dalam pledoi yang telah disampaikan, tim kuasa hukum menyoroti dugaan fakta-fakta yang tidak disampaikan secara menyeluruh dalam dakwaan. Mereka juga mengajukan bukti percakapan yang menunjukkan adanya rencana pengerahan 50 orang dengan kayu dan besi oleh pihak Ethan.


"Ethan ws siap² 50 orang"


"Glo lek tawuran bawa barang besi, kayu"


Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Ivan Sugiamto memaksa Ethan untuk bersujud dan menggonggong sebagaimana yang dituduhkan.


Mereka menyatakan bahwa permintaan tersebut justru datang dari orang tua korban sebagai bagian dari upaya damai, bukan dari terdakwa.


Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City, Deborah Indriati, yang awalnya disebut sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Namun, pada akhirnya, pihak sekolah justru melaporkan kasus ini ke polisi.


Mereka juga mengkritisi absennya Deborah dalam persidangan, padahal keterangannya dinilai penting untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa ini.


Dalam dupliknya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya untuk membebaskan Ivan Sugiamto dari segala tuntutan.


"Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan uraian di atas, kami memohon agar terdakwa dibebaskan sesuai Pasal 191 KUHAP dan dipulihkan hak-haknya. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar tim penasihat hukum dalam pembacaan dupliknya.


Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari dugaan perundungan terhadap seorang siswa yang justru berujung pada tuntutan terhadap ayahnya.


Sidang ini menjadi penentu bagi nasib Ivan Sugiamto, dengan putusan akhir dari majelis hakim yang dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page