top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktivitas sehari-hari.
Memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktivitas sehari-hari.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang kasus perundungan yang dilakuka terdakwa Ivan Sugianto kepada siswa SMK Gloria 2 Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan.


Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025).


Menurut Ida Bagus, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.


Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktivitas sehari-hari.


"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.


Kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto bakal melakukan pledoi dalam persidangan lanjutan pekan depan. Dari fakta di persidangan ditemukan yang memulai korban EN duluan. Kemudian sudah ada perdamaian dan diakui para guru. Orang tua korban dan terdakwa juga ada perdamaian.


“Tindakan terdakwa sudah terungkap di persidangan. Tidak ada ancaman dan kekerasan serta semua saksi menyatakan seperti itu. Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” ucapnya.


Dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, Ivan Sugianto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya dengan tujuan bertemu korban berinisial EN.


Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami anak Ivan Sugianto. Ivan kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan anjing pudel. Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.@_Oirul

 
 
 

Survei mikrotremor itu sendiri merupakan metode untuk mengukur dan menganalisis nilai kerentanan tanah yang menggunakan seismograf.
Survei mikrotremor itu sendiri merupakan metode untuk mengukur dan menganalisis nilai kerentanan tanah yang menggunakan seismograf.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Akhir pekan lalu, tepatnya, pada 6-7 Maret 2025, Tim BPBD Jatim kembali melakukan survei pemetaan potensi gerakan tanah dengan menggunakan pengukuran mikrotremor di 14 titik lokasi dan foto udara.


Kali ini, sasarannya di kawasan SMKN 1 Doko Kampus 2 yang terletak di Dusun Nyawangan, Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.


Survei pemetaan tanah ini dilakukan atas permintaan BPBD setempat, lantaran ditemukan adanya potensi gerakan tanah pasca kejadian longsor di area SMKN 1 Doko, 22 Januari 2025.


Survei mikrotremor itu sendiri merupakan metode untuk mengukur dan menganalisis nilai kerentanan tanah yang menggunakan seismograf.


Selain di Kabupaten Blitar, survei pemetaan gerakan tanah juga dilakukan di Kabupaten Madiun, tepatnya di Dusun Pucang Sawit, Desa Padas, Kecamatan Dagangan pada 26-28 Februari 2025.


Kegiatan yang dipimpin Plt. Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) BPBD Jatim Dadang Iqwandy ini juga merespon laporan BPBD setempat atas potensi gerakan tanah yang muncul di lokasi kejadian.


Yakni, adanya pergerakan lempeng tanah yang menimbulkan terjadinya  keretakan pada permukaan tanah seluas 100 meter dengan lebar antara 10-40 cm.


Di lokasi ini, Tim BPBD Jatim melakukan survei mikrotremor di sejumlah titik dengan dilengkapi foto-foto udara.


"Kami juga melakukan susur sungai untuk mengetahui potensi banjir bandang yang disebabkan adanya bendung alam di aliran sungai tersebut," ujar Dadang Iqwandy.


Khusus terkait gerakan tanah, Dadang Iqwandy mengatakan, dalam 2 bulan terakhir pihaknya memang telah menggencarkan survei pemetaan gerakan tanah.


Pada awal tahun 2025 ini, Tim BPBD Jatim telah melakukan survei pemetaan di 6 lokasi potensi gerakan tanah yang tersebar di 6 daerah.


Yakni, di SMKN 1 Doko Kab. Blitar, Desa Padas Kec. Dagangan Kab. Madiun, Desa Plaosan Kec. Krucil Kab. Probolinggo, Desa Tumpakrejo Kec. Kalipare Kabupaten Malang, Desa Sambirejo Kec. Wonosalam Jombang dan di Dusun Sempu, Desa Cowek Kec. Purwodadi Kabupaten Pasuruan.


"Masih ada dua lokasi lagi yang berpotensi terjadinya gerakan tanah yang belum kita survei," terangnya.


Sementara, berdasar data Pusdalops PB BPBD Jatim, potensi gerakan tanah di Jawa Timur pada tahun 2024 mencapai sebanyak 12 titik.


Jumlah kejadian itu dimungkinkan akan meningkat mengingat maraknya potensi gerakan tanah yang terjadi pada tahun ini.@_Adm/Oirul

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa Mulia Wiryanto, nampak tidak profesional. Pasalnya, sering kali ketua Majelis Hakim memberikan teguran kepada Penasehat Hukum terdakwa atau  pertanyaan terhadap saksi pelapor yang sifatnya di luar fakta sidang atau diulang-ulang


Sidang dengan perkara dugaan penipuan Rp 10 Miliar yang dilakukan terdakwa Mulia Wiryanto terhadap korban Dua pengacara senior Hardja Karsana Kosasih dan Rahmat Santoso kembali di gelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi pelapor.


Melalui Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, menghadirkan, Pengacara Hardja Karsana Kosasih.yang akrab dengan panggilan Kosasih, guna didengar keterangannya, sebagai saksi pelapor.


Dalam keterangannya, Kosasih, mengatakan, terdakwa butuh modal. Hal lainnya, disampaikan Kosasih bahwa terdakwa menyebut, kerjasama ini pasti untung karena pemasokan gula sudah ada dan pembelinya juga sudah ada dan minimum tiap bulan dapat 5 persen dan keuntungan 5 persen itu, akan dibagi berdua dengan terdakwa.


Baca juga :


Selain itu, uang saya dijamin tidak akan hilang dan sewaktu waktu dana investasi bisa saya tarik secara utuh.


Karena tertarik pengacara Kosasih kirim dana investasinya, sebesar 10 Milyard. Sayangnya, Kosasih, mengaku, diawal awal dirinya terima keuntungan namun, berikutnya, tidak menerima keuntungan lagi.


Disinggung terkait adanya perdamaian, pengacara Kosasih mengaku, diawal istri terdakwa mengajukan perdamaian sembari akan mengembalikan uang 10 Milyard dengan tempo selama setahun namun, kesepakatan damai itu tidak terjadi karena sudah tidak ada komunikasi lagi dari istri terdakwa.


Secara terpisah, istri terdakwa saat di konfirmasi mengatakan, sampai saat ini, kami masih mengupayakan perdamaian dengan  Pengacara Kosasih. Namun ada beberapa syarat dari Pengacara Kosasih yang belum bisa kami penuhi, ungkap istri terdakwa.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page