top of page
  • Gambar penulisR

Sekitar Rp. 5 Miliar Lebih, Mulyanto Gugat Terpidana Hairandha Suryadinata


Foto; Drs. Ec. Mulyanto Wijaya, melayangkan gugatan

Surabaya, koordinatberita.com- Sidang Lanjutan perbuatan melanggar hukum (PMH), diruang Cakra di PN Surabaya yang diketuai Jihad Arkahudin. Kini, sidang tersebut pada agenda kesimpulan terkait Drs. Ec. Mulyanto Wijaya melayangkan gugatan sebasar 5 Miliar Lebih terhadap Hairandha Suryadinata dan Agus Hariyanto. Rabu (25/7/2018).

Drs. Ec. Mulyanto Wijaya, melayangkan gugatan terkait putusan incracht yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) No 619/PID/2016 atas perkara tindak pidana penipuan dengan terpidana

Hairandha Suryadinata. Ditingkat MA sendiri Hairandha divonis 2 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 165 juta.

"Intinya gugatan PMH meminta ganti Rp 165 juta sesuai putusan MA dan Immaterial," kata Mulyanto.

Untuk menjamin terpenuhi gugatannya, Mulyanto meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan provisi agar diadakan penyitaan pendahuluan (CB) terhadap barang tidak bergerak milik para tergugat. Supaya para tergugat tidak mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain.

Barang tidak bergerak yang dimohonkan CB oleh Mulyanto adalah, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kartika No 39 kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang.

Sedangkan dalam putusan akhir, Mulyanto berharap agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa tergugat Hairandha mempunyai profesi yang ganda sebagai advokat dan notaris, sudah diberhentikan,

"Dia diberhentikan dari advokat No 11/Peradi/IV/2014 Jo 44/Peradi/DK/Jatim 2013, bertanggal 3 Mei 2016 dan diberhentikan dari jabatan notaris berdasarkan Pemeriksaan Pusat Notaris RI. No 15/B/MPPN/XII/2017 bertanggal 21 Desember 2017," ucap Mulyanto.

Dalam gugatannya, Mulyanto juga meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan yang melanggar hukum (1365 BW), menyatakan penggugat adalah Warga negara yang beritikad baik dan sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum, menghukum para tergugat

membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 165 juta dan immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 5 miliar. (Oirul)


21 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page