top of page
  • Gambar penulisR

Bank Jatim Terima Uang Rp 8,2 Miliar Sitaan Korupsi Dari Kejari Surabaya


Koordinatberita.com- Bank Jatim menerima uang sebasar Rp 8,2 Miliar hasil Sitaan kejahatan Korupsi Dari Kejari Surabaya. Uang tersebut merupakan hasil kerugian negara atas kasus korupsi di Bank dari Jatim yang berhasil diselamatkan dari tangan Bos PT. Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, terpidana kasus korupsi, dengan nomor perkara 210 K/PID.SUS/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrachk.

Penyerahan pengembalian kerugian negara ini diserahkan langsung Kajari Surabaya, Muhammad R Teguh Darmawan, SH, MH ke Dirut Bank Jatim, R Soersoso di Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmat Surabaya, Kamis (27/9).

Dijelaskan Teguh, Terpidana kasus ini telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan di Nusakambangan.

"Dan sesuai bunyi putusannya, barang bukti dirampas untuk negara dan dikembalikan ke negara cq Bank Jatim,"ujar Kajari Teguh.

Atas bunyi putusan kasasi itulah, Lanjut Teguh, Pihaknya langsung mengembalikan ke Bank Jatim. "Alhamdulilah, hari ini kami bisa laksanakan pengembalian kerugian negara dari kasus ini ke Bank Jatim. Uang yang kami serahkan sebesar 8,2 miliar rupiah," sambung Teguh.

Tak hanya uang saja, pada kasus ini juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari hasil korupsi yang dimiliki Yudi Setiawan. Barang bukti tersebut berupa 16 unit mobil dari berbagai merk dan beberapa apartemen.

"Tapi tidak bisa kami serahkan sekarang, karena masih perlu proses dan mekanisme untuk dilakukan aprasial oleh KPKNL sebelum dilakukan lelang,"terang Kajari Surabaya, Teguh Darmawan.

Diungkapkan Teguh, dalam penanganan kasus korupsi ini bukan hanya bisa memenjarakan tersangka saja, namun bagaimana bisa mengembalikan kerugian negaranya. "Namanya recovery, yang terpenting bagaimana bisa mengembalikan kerugian negaranya,"pungkas Teguh.

Sementara Dirut Bank Jatim R Soersoso mengapresiasi pengembalian kerugian negara kasus ini. "Kami sangat berterima kasih pada Pak Kajari Surabaya. Dan pengembalian kerugian negara ini bisa menutup segala kerugian yang sudah terjadi pada kasus ini. Tentunya dengan pengembalian kerugian negara ini akan kembali menyehatkan Bank Jatim,"ujar R Soersoso pada awak media.

Diungkapkan Soeroso, kasus ini menjadi guru terbaik untuk merubah sistim maupun SDM di Bank Jatim. "Agar tidak terjadi kasus kasus seperti ini, kami sudah melakukan perubahan dengan menyekolahkan para SDM Bank Jatim serta bekerjasama dengan Kejaksaan diseluruh Jatim untuk memberikan pengetahuan tentang pencegahan dan bahaya tindak pidana korupsi,"ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini sempat menghebohkan Jawa Timur. Kasus ini bermula dari kredit macet di Bank Jatim cabang HR Muhammad dan telah menghantar beberapa pejabat Bank Jatim sebagai tersangka.

Selain itu, kasus ini juga menjerat beberapa tersangka dari pihak swasta, salah satunya Yudi Setiawan. (Oirul)


14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page