top of page
  • Gambar penulisR

Merpati Airlines Sementara Dinyatakan Tidak Pailit


“Namun Masih Berpotensi Pailit”

Foto: Majelis Hakim yang Diketuai Digit Sutriono di Ruang Sidang Cakra

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Sidang PT Merpati Airlines di PN Surabaya, Jl. Arjuno, suatu perjuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) selama 270 hari untuk lolos dari gerbang kebangkrutan akhirnya berujung kebahagian dan bisa bernafas legah. Meskipun, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono mengakabulkannya proposal homoligasi atau perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan beberapa kreditur, ternyata belum final. Pasalnya, Perusahaan plat merah ini masih bisa dinyatakan pailit apabila mengingkari isi perdamaian yang tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan perusahaan plat merah itu selaku debitur terhadap sejumlah kreditur,diantaranya kreditur konkuren, separatis dan preferen (pekerja).

Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering dengan nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (14/11).

Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf b UU No 37 Tahun 2004.

Foto: Pengurus PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)

Rencana perdamaian itu diterima berdasarkan lebih dari 1/2 atau 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia,hak tanggungan, hipotik atau hak anggunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditur tersebut.

"Mengadili, Menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku debitur dan kreditur untuk mentaati isi perdamaian tersebut," kata Sigit Sutriono, Rabu (14/11).

Dari data yang dihimpun, Merpati merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan sejak 6 September 1962. Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.

Merpati memiliki nilai tagihan yang cukup besar. Dalam PKPU, nilainya mencapai Rp 10,7 triliun dari kreditur, sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun. Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.

Nah saat pengajuan PKPU inilah terungkap, sebanyak 222 kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU. Dari sinilah terungkap jika PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp 5, 2 triliun.

Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua diantaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sementara terhadap kreditur Preferen yakni pekerja,PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp 1,7 triliun.

“ Merpati Airlines Masih Berpotensi Pailit “

Walaupun, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono mengakabulkannya proposal homoligasi atau perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan beberapa kreditur, ternyata belum final.

Perusahaan plat merah ini masih bisa dinyatakan pailit apabila mengingkari isi perdamaian yang tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono di ruang sidang Cakra, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11).

"Kalau proposal perdamaian itu diingkari maka Merpati masih bisa diajukan pailit lagi," kata Sigit Sutriono

Namun pengujuan pailit itu, kata Sigit, hanya boleh diajukan oleh pihak kreditur yang tertuang dalam proposal perdamian yang dijadikan dasar putusan permohonan PKPU Nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya.

"Kreditur yang tidak masuk dalam proposal perdamaian tidak bisa mengajukan pailit," sambung Sigit.

Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua diantaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sementara terhadap kreditur Preferen yakni pekerja,PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp 1,7 triliun.

Tapi permohonan pra pailit itu tidak dikabulkan hakim Sigit Sutriono karena lahirnya perdamaian yang dituangkan dalam proposal oleh para pihak, baik dari debitur maupun kreditur.@-Oirul


9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page