“1 Tewas Tertembus Timah Panas Anggota”
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Lima gembong pencurian mobil yang terjadi di Jalan Raya Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk dan satu mati tertembus timah panas oleh satuan anggota polisi. Kemudian 5 Gempong spesialis pencurian mobil digelandang Mapolda Jatim.
Namun saat hendak dibekuk, pelak sempat terjadi pengejaran, bak film Holiwod dengan Aksi kejar-kejaran saat anggota polisi menangkap terduga.
Siang Pukul 14.00 WIB di halaman Dirreskrimum Polda Jatim, Melalui Kombes Pol Gupuh Setiyono didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan, penyergapan terhadap komplotan pencuri mobil itu dilakukan berdasarkan pengembangan laporan pencurian mobil di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Senin (8/7/2019)
Terrsangka yang di tembak dalam penyergapan tersebut ialah Mahmudan Alias Dani Alias Geprek (36) warga Kedung Jaya Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, tewas diterjang timah panas di bagian punggung oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim, akibat mencoba kabur ketika hendak ditangkap.
Kepada Awak media Kombes Pol Gupuh Setiono mengungkap "Saat melakukan pengejaran, pelaku yang mengendarai Datsun nekat kabur dan hendak menabrak Masyarakat dan anggota di sekitar TKP. Bahkan, mobil anggota pun ditabrak,"ujarnya
"Setelah ditabrak, anggota melakukan penembakan ke kaca belakang, sehingga mobil Datsun Go Panca yang warna putih ini yang dikendarai oleh pelaku itu hilang kendali, dan masuk ke sawah," paparnya.
“Bukannya malah menyerah para pelaku keluar dari mobil dan memutuskan untuk nekad lari, akhirnya petugas melayangkan tembakan peringatan, nanum tetap tidak di gubris, akhirnya di tembak di bagian punggung belakang Mahmudan dan langsung tersungkur. Sementara untuk yang satunya menyerah ketika tertembak di paha. Setelah keduanya dibawah ke Rumah Sakit salah satu pelaku meninggal dunia tadi malam," tuturnya.
Dari pengembangan mobil mobilio warna hitam dengan Nopol W 1013 CA yang di ketahui milik Utaryo Sujono, bisa dipastikan jika mobil tersebut adalah hasil para pelaku
“Mereka akan bertransaksi dengan tiga penadah di daerah Purwosari Kabupaten Pasuruan, masing-masing adalah, LK (23) Warga Perum UKA Sememi dan DS (24) asal Morowudi Kulon, kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, beserta Nit (19) asal Bandarejo Sememi, Surabaya dan dari kelima 1 orang berjenis kelamin perempuan," Ujar Gupuh Setiyono.
Dari pengungkapan kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil merek Honda Mobilio warna hitam nopol W 1145 D, 1 unit mobil merek Datsun nopol L 1307 YY warna putih, dan uang tunai Rp 2,3 juta, 9 kunci mobil dan 8 kunci motor beserta STNK berbagai merek.
Sementara, para pelaku dibawa ke Mapolda Jatim oleh aparat kepolisian masih melakukan pengembangan termasuk mengejar pelaku lainya yang belum tertangkap. “Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,”Pungkasnya.@_Nul
Comments