”Andry PH Gus Nur: Saya Kembalikan ke Gus Nur, Apakah Lapor Balik atau Bagaimana,"
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Usai sidang, dihadapan para awak media Gus Nur akan melakukan lapor balik kepada si pelapor yang membuat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di adili.
Hal itu tidak menutup kemungkinan Gus Nur akan menempuh keadilan dengan melaporkan balik saksi dari pelapor atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur setelah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini, yakni ahli pidana dari Unair Surabaya Bambang Suheryadi, ahli bahasa dari Unesa Andik Yulianto dan Ahli ITE dari Dinas Kominfo Propinsi Jawa Timur, Dendy Eka Puspawandi.
"Bahwa diungkapkan oleh saksi ahli ITE, bahwa yang mendistribusikan video vlog Gus Nur hingga tersebar ke grup WhatsApp pelapor juga dapat dijerat UU ITE,"kata Andry Ermawan, pada wartawan usai persidangan, Kamis (18/7).
Berdasarkan keterangan ahli ITE tersebut, Andry mengaku akan menyerahkan semua keputusan ditangan Gus Nur, apakah akan melaporkan balik atau tidak.
"Saya kembalikan ke Gus Nur, apakah akan melaporkan balik atau bagaimana,"tandasnya.
Sementara, Gus Nur secara pribadi mengaku tidak punya niat untuk melaporkan balik. Namun, ia menyerahkan semuanya pada alam.
"Nantilah, Pribadi saya enggak, kalau sisi hukum Allah hu'alam. Dengan bagron saya seperti ini apakah, hina sepuas-puasnya terserah biar Allah yang membalas. Kalau saya seperti itu, gak tau lawyer saya, makmum apa nggak,"ujar Gus Nur.
Untuk diketahui, Persidangan lanjutan kasus Gus Nur ini akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang meringankan Gus Nur.
Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Pengkhianat' yang tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim.
Pada video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU.
Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.
Dalam kasus ini, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.@_Ries/Oirul
Comments