top of page

Disinyalir MA Semprit 9 Hakim Nakal di Jatim, Termasuk Salah Satu Surabaya


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Beberapa hakim di Jawa Timur, termasuk juga hakim di surabaya yang disinyalir terancam disemprit atau pengawasan Mahkamah Agung. Pasalnya, hakim-hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau hakim nakal.

Terkait hal itu, sekitar sembilan (9) hakim di Jatim terancam semprit bahkan mendapat sanksi. Hal itu yang disampaikan Komisi Yudisia (KY) Jatim yakni Dizar Al Farizi Humas atau Koordinator Penghubukng KY Jatim.

"Yang paling banyak melanggar KEPPH yaitu soal hukum acara," terang, Sabtu (28/12).

Urainy Dizar, dalam rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil dari survey Penghubung KY Jatim selama periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019.

"Soal sanksinya kami tidak ikut melakukan, kami hanya merekomendasikan. Karena yang menindak untuk sanksinya adalah kewenangan Mahkamah Agung  yang menindak lanjuti,” jelasnya.

Saat dipastikan kembali jumlah hakim yang terancam dikenakan sanksi karena melanggar KEPPH, Dizar masih belum bisa memastikan lagi apakah akan bertambah. Ia menjelaskan, kalau data tersebut didapat dari hasil global.

"Jadi KY Jatim itukan dapat perekomendasian sanksi saja. Untuk berapa yang akan dikenakan sanksi, nah itu kami belum tahu. Selain itu, kami juga masih belum menerima pemberitahuan baru soal berapa orang hakim yang telah dikenakan sanksi di seluruh Jatim. KY hanya merekomendasikan sembilan itu,” ujarnya.

Sebelumnya KY Jakarta juga telah merekomendasikan setidaknya ada 130 hakim, yang karena diduga melanggar KEPPH. Hakim yang diketahui melakukan pelanggaran kode etik, kebanyakan terkena sanksi ringan. Dari 130 hakim tersebut, rata-rata melakukan pelanggaran hukum acara sebanyak 79 orang hakim.

Sedangkan pelanggaran yang lainnya, ada 33 orang hakim melanggar perilaku tidak murni dan 18 orang hakim melanggar administrasi.

"Ya 130 itu kan dibagi-bagi pada setiap wilayah, ada pada wilayah DKI Jakarta, dan lima provinsi lainnya,” pungkas Dizar.

Perlu diketahui, berikut adalah daftar hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berdasarkan dari data KY Pusat. Diurutan pertama ada DKI Jakarta sebanyak 30 orang hakim, kemudian Provinsi Sumatera Utara 18 orang Hakim, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ada 16 orang hakim, Provinsi Sulawesi Selatan 11 orang hakim, Pulau Bali 9 orang hakim, dan 9 orang hakim di Jatim.@_Oirul. 

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page