Koordinatberita.com| DENPASAR~ Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan putusan dan menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan kepada Jerinx. Suami Nora Alexandra ini dinyatakan bersalah karena pernyataannya di media sosial yang menyebut Ikatan Dokter Indonesiaa (IDI) kacung WHO.
Namun, penyanyi dan musisi, Anji menyatakan kecewa dengan vonis bersalah terhadap rekannya, I Gede Ari Astina atau Jerinx pada Kamis, 19 November 2020. Anji terlihat sejak awal mengikuti sidang dengan agenda vonis hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar sekitar Pukul 10.00 WITA. Ia khawatir banyak kasus serupa yang akan bermunculan.
“Akan banyak pelaporan karena merasa diserang,” ujarnya.
Sebagai sebuah bentuk efek jera, Anji merasa hukuman yang diberikan terlalu tinggi. Pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto ini juga menilai, kasus yang dialami oleh Jerinx bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020. Anji mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bal,i untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, kutip Tempo.co dari ANTARA.
Terutama ketika akan menulis di media sosial. Karena kasus yang dialami Jerinx bisa menimpa siapa saja. “Saya perhatikan sidangnya sejak awal, ini adalah persoalan diksi,” katanya.
Meski begitu, Anji menyebutkan tidak akan berhenti menyalurkan ekspresinya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menyampaikan pendapat. “Jangan sampai masyarakat berhenti menyatakan pendapat,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Jerinx, menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis itu selama sepekan. Jaksa juga menyatakan hal yang sama karena vonis itu setengah lebih rendah dari tuntutan yakni tiga tahun.@_**
Comments