top of page

KontraS Kritik Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/11/2021 Terkait Penanganan Kasus UU ITE

“Penanganan Kasus UU ITE, KontraS: Virtual Police Justru Menambah Orang Takut”

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/11/2021 terkait penanganan kasus UU ITE. Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar menilai, salah satu poin SE Kapolri tersebut terkait pengaktifan virtual police justru kontradiktif dengan pesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan wacana revisi UU ITE.


SE tersebut memerintahkan jajaran Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.


“ Keberadaan virtual police ini ironis di tengah ketakutan kita karena ancaman UU ITE. Virtual police justru semakin membuat orang takut karena dipantau polisi ketika menyampaikan ekspresi. Jadi agak kontradiktif dengan pesan yang disampaikan Presiden Jokowi," ujar Rivan Selasa, 23 Februari 2021,


"Kalau UU ITE disebut bisa mengganggu demokrasi, lah ini malah memberi ruang virtual police aktif. Makin takutlah orang komentar," ujar Rivan.

Oleh karena itu, Kontras mengusulkan pemerintah mencabut saja pasal-pasal karet dalam UU ITE. Tidak mesti berputar-putar membuat pedoman interpretasi akan ketentuan tindak pidana terhadap ekspresi. "Sejak awal sangat tidak mungkin mengukur pemenuhan tindak pidana kepada sebuah ekspresi," ujar dia.


Wacana revisi UU ITE awalnya digulirkan Presiden Jokowi karena keresahan akan banyaknya kasus masyarakat saling lapor. Ia mengaku memahami Undang-undang ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif.


"Tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin, 15 Februari 2021.


Indonesia, kata Jokowi, adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Indonesia, lanjut dia, merupakan negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.


"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," kata Jokowi.

Sebagai tindaklanjut, Menkopolhukam membentuk dua tim khusus pengkaji UU ITE. Berdasar Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, tim diberi waktu bekerja sampai 22 Mei 2021. Sementara tim bekerja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran soal penanganan kasus UU ITE, yang salah satu substansinya mengaktifkan virtual police. Langkah ini, dianggap ironis dan bertentangan dengan pesan Presiden Jokowi.@_**

Sumber Tempo.co

14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page