Koordinatberita.com (Surabaya) - Suasana Kantor Kejari Surabaya pada Jum'at (13/9) besok pagi dipastikan akan dipadati oleh puluhan ribu pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2019.
"Besok ada 20 ribu tilang mas,"kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Kamis (12/9).
Untuk mengantisipasi membludaknya antrian tilang, masih kata Farriman, Pihaknya membuka jam ekstra layanan tilang hingga 3 hari kedepan.
"Masyarakat bisa mengambil tilang mulai besok pagi hingga hari minggu. Jadi tidak harus datang besok,"ujarnya.
Diungkapkan Farriman, Selain melayani jumlah pelanggan lalin sebanyak 20 ribu, pihaknya juga harus melayani sisa dari jumlah pelanggar lalin di minggu sebelumnya.
"Minggu lalu ada sekitar 12 ribuan tilang, tapi baru diambil sekitar 8 ribu,"terang Farriman.
Dengan banyaknya jumlah pelanggar lalin yang akan mengambil barang bukti tilangnya, Farriman berharap agar masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah disosialisasikan melalui media massa.
"Jam pengambilan nomor antrian akan ditutup sampai Pukul 11.00 dan dilanjutkan di hari Sabtu dan Minggu,"pungkasnya.
Dari pantauan Koordinatberita.com, Sejak kemarin hingga saat ini, Petugas tilang Kejari Surabaya masih melakukan aktifitas pemilahan surat tilang.
Berbagai persiapan juga terlihat dilakukan, seperti penataan terop dan kursi dengan tujuan masyarakat menjadi nyaman saat mengambil tilang.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2019 ini telah menjaring setidaknya 43 ribu pelanggan lalu lintas di Surabaya selama 12 hari. Jumlah pelanggar lalu lintas ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Dari data Satlantas Polrestabes Surabaya, pada 2018 sebanyak 20 ribu pengendara ditilang. Sedangkan pada 2019 ini polisi mengeluarkan 42 ribu tilang. Dari kenaikan pelanggaran 100 persen, sebanyak 65 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini ada delapan sasaran penindakan. Penindakan tersebut di antaranya tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, melewati batas kecepatan, overload atau melebih mutan, dan pengendara di bawah umur.@_Oirul
Comments