top of page

Mafia Jual Seragam Harga Mahal di Sekolah, Pemprov Jatim Investigasi, Identitas Pelapor Dirahasi


“Ini bukan hanya urusan seragam, tapi ini juga urusan mengenai sumbangan-sumbangan yang ditetapkan komite. Bahwa tidak boleh kemudian itu berubah menjadi semacam pungutan-pungutan yang wajib. Karena sesuatu yang wajib, di saat kita sudah punya kebijakan Tis Tas, ini jadinya liar,” kata Emil, Senin (24/7/2023). Net 
“Ini bukan hanya urusan seragam, tapi ini juga urusan mengenai sumbangan-sumbangan yang ditetapkan komite. Bahwa tidak boleh kemudian itu berubah menjadi semacam pungutan-pungutan yang wajib. Karena sesuatu yang wajib, di saat kita sudah punya kebijakan Tis Tas, ini jadinya liar,” kata Emil, Senin (24/7/2023). Net

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa Pemprov Jatim serius melakukan investigasi kasus sekolah menjual seragam dengan harga mahal yang terjadi di beberapa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur. 


Kata dia, saat ini tim sudah diterjunkan untuk menelisik sejauh mana praktik mewajibkan pembelian seragam ini dilakukan. 


Menurut Emil, karena sudah ada program Tis Tas atau Gratis dan Berkualitas dari pemerintah, maka seharusnya tidak ada lagi pungutan yang apalagi dilakukan dengan dalih wajib.


“Ini bukan hanya urusan seragam, tapi ini juga urusan mengenai sumbangan-sumbangan yang ditetapkan komite. Bahwa tidak boleh kemudian itu berubah menjadi semacam pungutan-pungutan yang wajib. Karena sesuatu yang wajib, di saat kita sudah punya kebijakan Tis Tas, ini jadinya liar,” kata Emil, Senin (24/7/2023). 


Dikatakan Emil, pemerintah provinsi saat ini melakukan dua hal secara paralel. Yaitu menelusuri penyimpangan yang terjadi dalam penyediaan seragam, sekaligus membuat sistem yang lebih baik dengan penyiapan Surat Edaran.

“Jadi dua ini kita lakukan secara paralel. Satu membuat sistem yang lebih baik. Dan kedua menelusuri penyimpangan-penyimpangan ini,” tegasnya.


Ia menyinggung saat ini yang terjadi memang koperasi sekolah dibolehkan untuk menjual seragam. Tapi sifatnya adalah sukarela. Sayangnya yang terjadi di lapangan sekolah banyak yang menbuat ini seakan wajib beli di sekolah.


Mulai dari seragam khas, kainnya berbeda, dan bahkan ada item-item yang menjadi wajib. Seperti almamater, jahit custom dan lain-lain. Dan banyak yang ditemukan harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga normal di pasaran.


“Kayak saya ini juga mencoba hitung itu ada yang harga kain seragamnya Rp 300 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Nah ini kenapa kok bedanya jauh dengan yang ada di pasaran yang bahkan kita temui ada yang kalau beli di luar bisa hanya Rp 150 ribu sampai Rp 170 ribu,” tegasnya. 


“Ini kita sedang cari apakah memang kualtasnya beda atau memang disengaja. Ini sedang kita cermati betul apakah akan ke arah situ. Atau nih koperasi ingin memberikan yang lebih kompetitif dibandingkan pasaran di luar. Ini sedang berproses, tolong dikawal bersama-sama,” imbuhnya. 


Emil berharap sekolah tidak memberatkan siswa. Bahkan ada juga sekolah yang berdalih harus dijahit di sekolah karena sifatnya custom. Dan harganya sangat selisih jauh dibandingkan normal. 


“Mari kita Kawal bersama-sama agar ini bisa menjadi apa Masalah ini bisa bisa selesai dan di tahun berikutnya kita tidak menemukan situasi yang seperti ini lagi,” tegasnya.


Lebih lanjut Emil juga menyebutkan Pemprov Jatim sudah menyiapkan call center. Yaitu di nomor WhatsApp 081132220000. Serta bisa juga ke hotline 1500117 atau ke website cettarjatimprov.go.id


Jika ada yang mengadu ke sana dipastikan Emil bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan. Masyarakat bisa melapor dengan melapirkan bukti-bukti adanya pungutan liar ataupun permasalahan yang dihadapi di sekolah. Dimana pemprov akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan akuntabel dan terukur.


“Kalau ada buktinya maka akan jadi dasar bagi kami untuk memberi sanksi,” tegas Emil.


“Dan sebenarnya Ibu Gubernur tuh bukan tipe yang ini udah saya sanksi si A tapi coba dicek deh di belakang layar sebenarnya bagaimana. Artinya evaluasi internal yang kita lakukan. Karena goalnya adalah untuk memberikan efek jera,” imbuhnya.


Pada publik, ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim. Yang jelas ia mengatakan sulit untuk melarang koperasi menjual seragam karena koperasi memiliki hak untuk melakukan itu.


“Akan tetapi saya tidak menutup kemungkinan untuk hal itu (melarang koperasi untuk jual seragam). Cuma tolong dipahami bahwa keputusan pemerintah tidak diambil berdasarkan emosional,” tandasnya.


“Tapi bahwa apa yang menjadi masalah Tidak boleh kita abaikan. Jadi pasti akan diambil keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan bagi siswa-siswi kita,” pungkas Emil Dardak.


Sementara itu, buntut dari terkuaknya kasus ini, Norhadin, kepala SMAN Kedungwaru dinonaktifkan oleh Kadindik Jatim.


Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebutkan, Norhadin dinonaktifkan karena dianggap tidak patuh pada SOP atau standar operasional prosedur. 


Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan. 


Pihaknya juga menginstruksikan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah. 


"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023). 


Terkait tuduhan Dindik Jatim memasok kain ke sekolah,  Aries menegaskan itu tak benar. 


Dia menyebut, tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang melakukan distribusi pakaian seragam sekolah. 


Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli


"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.  


Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun. 


Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 


Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.


"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.  


Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.@_Network

5 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page