top of page

Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Ini Jerat Hukuman Bagi Pelakunya


“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini meliputi 3 agen tenaga kerja di Jerman. 
“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini meliputi 3 agen tenaga kerja di Jerman. 

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang mahasiwa ke negera Jerman melalui program FerienJob. 


Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Ferienjob ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman. 


“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini meliputi 3 agen tenaga kerja di Jerman. 


Sementara apa yang dimaksud dengan istilah perdagangan orang atau perdagangan manusia   menurut hukum? Adakah sanksinya yang melakukan hal tersebut? Simak penjelasan berikut.

Baca juga :Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Fereinjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.  https://www.koordinatberita.com/single-post/33-universitas-di-indonesia-diduga-terlibat-perdagangan-orang-berkedok-magang-mahasiswa-di-jerman

Menurut laman International Organization for Migration, perdagangan orang adalah transmisi, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penipuanan, penipuan, penipuan, kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. 


Eksploitasi mencakup, minimal, eksploitasi manusia atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, pengawetan atau praktik-praktik serupa pengawetan atau pengambilan atau organ tubuh.  


Sementara menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelonggaran, kerja atau pelayanan paksa, menutup atau melakukan praktik serupa menutup-nutupi, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum pemindahan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil


Tentang Perdagangan Orang


Pasal perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU 21/2007 tersebut, terdapat sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.


1. Setiap orang yang melakukan pengintaian, pengangkutan, penampungan, pengiriman, transmisi, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, melindungi kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).


2. Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 3 UU 21/2007).


3. Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 4 UU 21/2007).


4. Setiap orang yang melakukan penarikan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan tujuan untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 5 UU 21/ 2007).


5. Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan palin.@_Network

15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page