top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Polisi mengamankan 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.
Polisi mengamankan 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya.  


Polisi mengamankan 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.


Tersangka, yang diketahui berinisial S.E., merupakan Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo. 


Ia melakukan impor Sianida dari China dengan modus menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi. Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.


"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih," papar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Kamis 7 Mei, 2025.


Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir.  Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka.


Tersangka S.E. dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.@_Oirul

 
 
 

Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 6 Mei 2025,
Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 6 Mei 2025,

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.


"Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 6 Mei 2025," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (6/5).


Namun Harli belum menyampaikan kapan Rudi akan disidang.Dia menyebut, hingga kini pihaknya pun masih menunggu penetapan tanggal sidang oleh pengadilan.


"Tim JPU menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor terhadap terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," ucap dia.


Halri menyebut Rudi Suparmono akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut rinciannya:


Pertama


Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau

Kedua


Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau

Ketiga


Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau

Keempat


Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan


KEDUA


Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Simak juga "2 Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Dipidana di Lapas Semarang-Medan" di sini.@_Network

 
 
 

Ada dua gugatan terkait UU Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh 29 musisi tenar Indonesia mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada dua gugatan terkait UU Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh 29 musisi tenar Indonesia mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Majelis hakim panel gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengingatkan pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional dari gugatan peraturan tersebut. Hakim ketua panel, Saldi Isra, mengingatkan para penggugat yang merupakan para musisi juga harus bisa menjelaskan permohonan secara jelas seperti saat bernyanyi di atas panggung.


"Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya, adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, di sini ada 6 orang yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini. Kalau ada itu diuraikan berarti kerugiannya sudah aktual," kata Saldi dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).


Ada dua gugatan terkait UU Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh 29 musisi tenar Indonesia mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.


Saldi mengingatkan pemohon untuk bisa memberikan penjelasan terkait adanya kerugian konstitusional yang dirasakan pemohon atau berpotensi dirasakan pemohon dari keberadaan pasal-pasal yang digugat. Penjelasan detail itu diharapkan membuat penilaian MK tidak keliru dalam menindaklanjuti gugatan yang diajukan pemohon.


"Jadi clear supaya kami nanti melihat terpenuhi atau tidak legal standing pemohon. Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon," tutur Saldi.


Saldi juga menjelaskan tahapan gugatan UU Hak Cipta bergulir di MK. Permohonan itu akan ditelaah mulai dari syarat formil hingga bisa dilanjutkan dibahas ke pokok permohonan.


Menurut Saldi, saat gugatan itu telah dianggap layak untuk dibahas secara substansi, maka sembilan hakim MK akan saling silang pendapat dalam memberikan penilaian. Dia menyebut MK juga terbuka mengundang DPR dan Presiden selaku pembentuk Undang-Undang dalam meminta pandangan dari keberadaan UU Hak Cipta.


"Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham tidak perlu ke pleno ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji," kata Saldi.


Hakim MK mengingatkan pemohon dan tim pengacaranya untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada MK terkait gugatan yang diajukan. Saldi menyentil para penggugat yang terdiri dari musisi itu harus bisa menerangkan permohonan mereka secara jelas seperti saat mereka pentas.


"Jadi kalau yang kita minta yang kita persoalkan tidak jelas apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," tutur Saldi.


"Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap karena ini penting sekali para pekerja seni ini, kalau dunia tidak ada seninya dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi jadi repot juga kita," sambungnya.


Seperti diketahui, sejumlah musisi top Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Total ada tujuh petitum yang disampaikan Ariel Cs dalam gugatannya ke MK, berikut rinciannya:


1. Menerima dan mengabulkan pengujian Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan pemohon untuk seluruhnya


2. Menyatakan pasal 9 ayat 3 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.


3 Menyatakan Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai pembayaran royalti yang dapat dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.


4. Menyatakan Pasal 81 UU RI Nomor 81 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).


5. Menyatakan Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.


6. Menyatakan ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.


7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page