top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Meiti Muljanti dengan hukuman 6 bulan penjara dalam sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota legislatif dari Partai Gerindra. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).


​JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.


​”Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Meiti Muljanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Galih di hadapan majelis hakim.


​Atas dasar pembuktian tersebut, jaksa lantas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa.


Kronologi Emosi Memuncak

​Kasus KDRT ini bermula pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya. Peristiwa tragis itu terjadi ketika dr Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit.


​Menurut keterangan JPU, perdebatan sengit antara dr Meiti dan dr Benjamin pecah pada pagi hari saat Meiti sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak. Emosi yang memuncak membuat dr Meiti kehilangan kendali.


​Tanpa diduga, Meiti kemudian mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tindakan kekerasan tidak berhenti di situ; Meiti juga dilaporkan memukul dr Benjamin menggunakan alat capit penggorengan hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban.


Terdakwa Ajukan Pledoi

​Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, dr Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan.


​“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Meiti singkat di ruang sidang.


​Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.@_Oirul

 
 
 
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Kasus penipuan unik terjadi di Surabaya. Seorang perempuan bernama Arfita, yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel, diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membeberkan bahwa aksi tipu muslihat itu berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga Desember 2024.


Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menuturkan, terdakwa mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah “dewa”. Nama-nama yang disebutkan antara lain Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).


“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.


Untuk memperkuat aksinya, terdakwa meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa. Dari ponsel itulah, Arfita mengirimkan pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah pesan itu berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.


Karena percaya penuh, Alfian secara rutin mentransfer uang dengan alasan “sedekah” atau “derma”. Seiring waktu, nilai donasi itu bahkan meningkat dari 10 persen pendapatan usaha menjadi 25 persen sejak tahun 2021.


Transfer dilakukan ke berbagai rekening atas nama Arfita di bank BCA dan BNI. Berdasarkan hasil penelusuran rekening, total uang yang dikirim mencapai Rp6.318.656.908.


Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan.

“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang Jaksa Hajita


Dari catatan rekening, pada periode 2022–2024 tercatat miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.


Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025).


Bahkan, untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, seolah-olah telah menerima sumbangan sejak tahun-tahun sebelumnya.


Pada Januari 2025, Alfian baru menyadari dirinya telah tertipu setelah bercerita kepada temannya, Benny, di Bali.


“Temannya menjelaskan bahwa tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi,” ungkap JPU.


Setelah sadar, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta klarifikasi. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai dengan pernyataannya selama ini.


Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.


Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.@_Oirul

 
 
 
Dalam pertemuan ini, Kalaksa BPBD Jatim memaparkan potensi bencana,  potensi SDM dan potensi peralatan yang dimiliki BPBD Jatim. Termasuk, potensi BPBD di Kabupaten/kota serta unsur penthahelix di Jawa Timur.
Dalam pertemuan ini, Kalaksa BPBD Jatim memaparkan potensi bencana, potensi SDM dan potensi peralatan yang dimiliki BPBD Jatim. Termasuk, potensi BPBD di Kabupaten/kota serta unsur penthahelix di Jawa Timur.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kolaborasi penanggulangan bencana di Jatim bersama TNI dipastikan akan semakin kuat di masa-masa mendatang.


Itu setelah Tim Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II mengunjungi Kantor BPBD Jatim, Jumat (10/10/2025).


Kunjungan Tim Kogabwilhan II yang dipimpin Asisten Teritorial (Aster) Brigjen TNI Robby Suryadi ini disambut langsung Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Tenaga Ahli BPBD Jatim Bige Agus Wahyuono dan Tim Pusdalops PB BPBD Jatim.


Dalam pertemuan ini, Kalaksa BPBD Jatim memaparkan potensi bencana, potensi SDM dan potensi peralatan yang dimiliki BPBD Jatim. Termasuk, potensi BPBD di Kabupaten/kota serta unsur penthahelix di Jawa Timur.


Berbagai kendala juga disampaikan, seperti, variasi dukungan kepala daerah terhadap BPBD di daerah, serta koordinasi dengan stakeholders di tingkat pusat.


Salah satu contohnya, normalisasi sungai lahar dingin di kawasan Gunung Semeru yang tidak bisa dilakukan karena menjadi kewenangan BBWS.


"Kami berharap Kogabwilhan II bisa memfasilitasi kendala itu sebagai upaya penguatan mitigasi bencana di sekitar wilayah Semeru,"ujarnya.


Kalaksa Gatot Soebroto juga menambahkan perlunya penguatan kesiapan Jatim dalam menghadapi potensi tsunami di pesisir selatan. Misalnya, dengan menambah EWS tsunami dan shelter evakuasi di sejumlah titik, seperti, di Pacitan.


Selain berdiskusi tentang permasalahan kebencanaan, Tim Kogabwilhan II juga meninjau fasilitas Pusdalops BPBD Jatim yang mampu memonitor berbagai kejadian bencana secara nasional dan bahkan internasional.


Tim Kogabwilhan pun mengapresiasi akses dan jejaring yang dimiliki BPBD Jatim hingga ke level multi nasional itu.


"Saya kira, apa yang dimiliki Jatim ini penting dan selaras dengan tupoksi kami untuk menjaga pertahanan di berbagai wilayah di Indonesia Timur," terang Aster Kaskogabwilhan II.


Seperti yang diketahui, Kogabwilhan II memang memiliki wilayah kerja tidak hanya di Jatim saja, tapi juga di berbagai provinsi lain, seperti, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Jawa Tengah, dan DIY.@Adm

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page