top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Penemuan ini berawal dari laporan warga di pintu air Melirip, Mojokerto, dan Wringinanom, Gresik, Senin (19/5/2025
Penemuan ini berawal dari laporan warga di pintu air Melirip, Mojokerto, dan Wringinanom, Gresik, Senin (19/5/2025

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -  Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melaporkan terjadinya ikan mati massal di Kali Surabaya, yang diduga disebabkan oleh pencemaran sungai.


Penemuan ini berawal dari laporan warga di pintu air Melirip, Mojokerto, dan Wringinanom, Gresik, Senin (19/5/2025).


Kepala Laboratorium Kualitas Air Ecoton, Rafika Aprilianti, mengungkapkan bahwa ikan-ikan tersebut ditemukan mengapung di permukaan sungai, sehingga masyarakat setempat dapat mengambilnya dengan mudah hanya menggunakan tangan kosong.


"Setelah melakukan uji air, kami menemukan kadar oksigen dalam air hanya 0,1 mg/L, jauh di bawah standar baku mutu air kelas dua yaitu 4 mg/L," kata Rafika ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).


Rafika menjelaskan bahwa rendahnya kadar oksigen tersebut menyebabkan sejumlah ikan lemas dan naik ke permukaan.


"Oksigen optimum untuk ikan bisa hidup di atas 2,6 mg/L. Jika di bawahnya, ikan akan terganggu. Apalagi saat oksigen di bawah 1 mg/L seperti di Kali Surabaya, dipastikan ikan akan lemas," ucapnya.


Beberapa jenis ikan yang ditemukan lemas dan mengapung di permukaan sungai antara lain rengkik, keting, bader merah, bader putih, monto, kuniran, muraganting, dan hampala.


Tim Ecoton juga melakukan penelusuran di Kali Surabaya dari Mojokerto hingga ke Jombang, khususnya di lokasi pabrik gula.


Mereka menemukan kondisi air yang berlendir, berwarna cokelat tua, dan berbau tidak sedap.


"Kami sudah melaporkan kejadian ikan mengambang ini melalui aplikasi Lapor.go.id kepada lembaga yang berwenang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur," ujarnya.


Rafika juga menyampaikan bahwa laporan telah dikirimkan kepada Jasa Tirta Gunung Sari, staf BBWS Brantas, dan kepala PDAM Surya Sembada (Surabaya) untuk mewaspadai pencemaran bahan baku air.@_Oirul

 
 
 

Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dengan total konversi saat ini senilai Rp Rp 21.963.626.339,8. Uang itu ditemukan penyidik Kejagung di rumah Rudi dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.


"Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).


Jaksa mengatakan suap itu diterima Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan selaku Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat menggeledah rumah Rudi di Jakarta.


"Kepada penyelenggara negara yaitu Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," ujar jaksa.


Selain itu, jaksa juga mendakwa Rudi menerima SGD 43 ribu terkait perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mengatakan uang itu diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya.


Singkatnya, majelis hakim yang ditunjuk ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Jaksa mengatakan penetapan majelis Ronald ini sesuai dengan keinginan Lisa.


"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD43,000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," ujarnya.


Rudi Suparmono didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.@_Network

 
 
 

Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025)
Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025)

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. KPK menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut.


"Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).


Aset yang disita itu terdapat pada sejumlah lokasi di Jawa Timur. Nilai taksiran seluruh aset yang disita itu adalah Rp 9 miliar.


"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata dia.


"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," tambahnya.


Berikut ini rincian aset yang disita KPK terkait perkara tersebut:


- 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya


- 1 unit apartemen di Kota Malang


- 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo


- 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi


Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).


Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.


"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.


Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.


"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page