top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Jangan sampai koperasi hanya hidup segan mati tak mau. Kita butuh koperasi yang untung bersama rakyat, tumbuh bersama rakyat,” pungkasnya.
Jangan sampai koperasi hanya hidup segan mati tak mau. Kita butuh koperasi yang untung bersama rakyat, tumbuh bersama rakyat,” pungkasnya.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mendesak pemerintah agar lebih serius membangun koperasi sebagai ujung tombak ekonomi kerakyatan.


Menurutnya, selama ini koperasi hanya menjadi simbol tanpa kekuatan nyata, sementara sistem ekonomi masih didominasi segelintir konglomerat.


Hal ini disampaikan Baktiono menanggapi rencana pendirian Koperasi Merah Putih di 154 kelurahan se-Kota Surabaya. Ia menilai inisiatif tersebut sejalan dengan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 33, yang menekankan pentingnya demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.


Baca juga :


“Pasal 33 itu jelas. Tapi sampai hari ini koperasi belum dijalankan dengan semestinya. Yang berkembang justru konglomerasi, bukan usaha rakyat,” kata Baktiono, Senin (26/5/2025).


Ia mengkritik dominasi pengusaha besar yang menurutnya sering tumbuh karena kedekatan dengan kekuasaan, bukan karena daya saing yang sehat.


“Ini sudah terjadi sejak Orde Baru. Yang kaya bukan karena kerja keras atau inovasi, tapi karena relasi politik,” tegasnya.


Baktiono menyambut baik inisiatif Koperasi Merah Putih, namun mengingatkan agar program ini tidak menjadi proyek elitis dari atas ke bawah. Ia menekankan pentingnya pendekatan dari akar rumput agar koperasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.


“Dinas koperasi ada di daerah, kementerian pun ada. Tapi jangan cuma jadi hiasan. Koperasi harus diberi ruang untuk tumbuh, bukan sekadar papan nama,” ujarnya.


Ia juga berharap pemerintah tidak lagi mendorong munculnya konglomerasi baru dengan memanjakan segelintir pihak melalui kebijakan. Sebaliknya, anggaran negara harus diarahkan ke masyarakat kecil yang ingin membentuk koperasi produktif dan berdaya.


“Jangan sampai koperasi hanya hidup segan mati tak mau. Kita butuh koperasi yang untung bersama rakyat, tumbuh bersama rakyat,” pungkasnya.@_Oirul

 
 
 

Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi, menyebut pengadaan perangkat senilai hampir Rp900 juta itu tidak melalui proses tender terbuka, padahal nilainya jauh melampaui ambang batas pengadaan wajib lelang, yakni Rp200 juta.
Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi, menyebut pengadaan perangkat senilai hampir Rp900 juta itu tidak melalui proses tender terbuka, padahal nilainya jauh melampaui ambang batas pengadaan wajib lelang, yakni Rp200 juta.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan  iPad bagi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014–2019 kembali mencuat. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.


Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi, menyebut pengadaan perangkat senilai hampir Rp900 juta itu tidak melalui proses tender terbuka, padahal nilainya jauh melampaui ambang batas pengadaan wajib lelang, yakni Rp200 juta.


“Nilainya hampir satu miliar, tapi tidak ditenderkan dan tak tercatat di SiRUP. Ini indikasi kuat pelanggaran,” ujar Zahdi, Jumat (23/5/2025).


Selain proses pengadaan yang janggal, AMI juga menyoroti skema pinjam pakai dalam pengadaan iPad tersebut. Hingga kini, belum ada satu pun dari 48 anggota DPRD yang mengembalikan perangkat itu kepada negara, sebagaimana mestinya.


“Itu bukan milik pribadi. Barang milik negara harus dikembalikan. Kalau tidak, bisa masuk kategori penggelapan,” tegasnya.


Zahdi menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup menjadi pijakan hukum untuk membuka penyelidikan lebih dalam. Ia meminta Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak segera mengambil langkah.


“Kami minta penegak hukum tidak tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat dan kredibilitas lembaga publik,” tandasnya.


Ia juga meminta Pemkot Surabaya dan DPRD tidak menutup-nutupi persoalan ini, dan membuka proses pengadaan serta temuan BPK kepada publik.


“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai ini jadi aib yang sengaja dikubur,” pungkasnya.@_Oirul

 
 
 

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Situbondo pada Kamis (22/5/2025). Pendalam ini terkait dengan kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Situbondo pada Kamis (22/5/2025). Pendalam ini terkait dengan kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

KOORDINATBERITA.COM | Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat memeriksa 15 ketua kelompok masyarakat (pokmas) sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.


“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah, atau mereka mengerjakan sendiri namun memberikan commitment fee (biaya komitmen) kepada para tersangka,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (23/5/2025).


Budi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Situbondo pada Kamis (22/5/2025). Pendalam ini terkait dengan kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, 15 ketua pokmas yang diperiksa penyidik KPK berasal dari Pokmas Fajar Garda Utama, Pokmas Sejahtera, Pokmas Anugrah, Pokmas Berjaya, Pokmas Jatisari Makmur, Pokmas Kumbang Sejahtera, Pokmas Widuri Makmur, dan Pokmas Gading Gajah.


Kemudian Pokmas Kampong Indah, Pokmas Kembang Jati, Pokmas Alam Sejahtera, Pokmas Tani Makmur, dan Pokmas Berkah Srikandi.


Selain 15 ketua pokmas, KPK juga memeriksa pengurus masjid, musala, dan majelis taklim.


Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.


Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.


Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.


Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page