top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Etik Dilla Rahmawati, SH., MH terhadap dua terdakwa Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energi pertambangan Batubara ilegal dengan penuntutan terpisah menghadirkan saksi dari Meratus seorang Direktur eksekutif meratus Arimuti dan Atmojo juga karyawan perusahaan.


Sidang Perdana yang di pimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, SH, MH, Hakim anggota Wiyanto, SH., MH., dan Rudito Surotomo. SH., MH., di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/11/25)


Saat giliran JPU mempertanyakan bagaiman dalam kronologis perkara kepada kedua saksi Arimuti dan Atmojo sama kerja di meratus mengatakan, “kami dari perusahaan Meratus hanya jasa pengangkut, dan kami mendapat orderan dari Yuyun Hermawan selaku Direktur PT. Best Prima Energy, untuk mengangkut batubara menggunakan KM. MERATUS CILEGON SL236S, berangkat dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelauhan Tanjung Perak Surabaya”, ujar Saksi.


Kemudian kata Direktur Eksekutif meratus ini, pada tanggal 2 Juli 2025, KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 (lima puluh tujuh) kontainer yang berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.


Hakim Ketua Silfi menjelaskan pada kedua terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum ini, apakah benar semua yang dikatakan saksi?,”benar yang mulia”, jawabnya.


Kedua terdakwa diduga yang menyuruh yang turut serta melakukan perbuatan, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,


JPU mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_Red

 
 
 

"Majelis Hakim merasa ada yang janggal dengan dakwaan Jaksa"

Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.
Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang tindak pidana korupsi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menemukan ada suatu kejangalan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah kurang lebih tiga bulan lamanya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono, ST. MT akhirnya masuk sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/11/2025).


Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.


Terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga didakwa menerima kurang lebih sejumlah sebesar Rp4.969.393.005 dari perusahaan-perusahaan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.


Penuntut Umum Martina Peristyanti, S.H., MBA melalui Jaksa Satya menyatakan, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono diduga dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp4.969.393.005.


“Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap atau gratifikasi,” kata Satya saat membacakan surat dakwaan.


Lantaran subjek dan objek perkara nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby surat dakwaan sama, Majelis Hakim I Made Yuliada SH MH pun heran. “Kalau pengacara eksespsi lebih enak lagi, gampang lagi, lha ini tidak eksespsi,” jelasnya.


Majelis Hakim merasa ada yang janggal dengan dakwaan Jaksa. “Yang janggal kepala dakwaan, dua jadi satu. Surat dakwaan seharusnya mengikat satu bukan dua,” imbuh I Made Yuliada.@_Oirul

 
 
 

KPK akan meminta keterangan langsung dari setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara faktual dan terverifikasi. Seluruh kepala OPD diwajibkan untuk menyiapkan serta menyerahkan data dan dokumen pendukung yang valid dengan kegiatan pemeriksaan.
KPK akan meminta keterangan langsung dari setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara faktual dan terverifikasi. Seluruh kepala OPD diwajibkan untuk menyiapkan serta menyerahkan data dan dokumen pendukung yang valid dengan kegiatan pemeriksaan.

KOORDINATBERITA.COM | Mojokerto, – KPK dijadwalkan akan melakukan kegiatan klarifikasi dan permintaan keterangan faktual ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada tanggal 26–27 November 2025 ini.


Dalam rencana agenda tersebut, KPK akan meminta keterangan langsung dari setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara faktual dan terverifikasi. Seluruh kepala OPD diwajibkan untuk menyiapkan serta menyerahkan data dan dokumen pendukung yang valid dengan kegiatan pemeriksaan.


Berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan KPK kepada Pemkab Mojokerto, terdapat tiga kategori utama data yang diminta KPK untuk diverifikasi, yakni:


1. Data belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di masing-masing OPD.


2. Data pengadaan langsung (PL) Tahun Anggaran 2024 dan 2025, termasuk pelaksana kegiatan, nilai kontrak, dan sumber pembiayaan.


3. Data terkait honorarium narasumber anggota DPRD yang melekat pada kegiatan pada OPD masing-masing.

Surat Inspektur Kabupaten Mojokerto kepada Kepala OPD menindaklanjuti permintaan KPK.


Menanggapi rencana kedatangan KPK tersebut, Ketua DPD FKI-1 Kabupaten Mojokerto, Wiwit Hariyono mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas laporan tambahan yang akan diserahkan kepada tim KPK sebagai data penunjang dan bahan klarifikasi lapangan.


“Dokumen-dokumen laporan pendukung yang diminta dilengkapi KPK sebagai penguatan terhadap tiga kategori data yang telah disebutkan. Prinsipnya, kami masyarakat sipil mendorong penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih di Pemkab Mojokerto,” ujar Wiwit, pada Minggu (9/11/2025).


Wiwit menjelaskan, berkas tambahan yang disusun FKI-1 mencakup hasil penelusuran masyarakat atas penggunaan anggaran hibah, pengadaan langsung, serta mekanisme pengelolaan honorarium DPRD di sejumlah perangkat daerah. Ia menyebut data itu disusun berdasarkan temuan faktual di lapangan dan hasil pemantauan publik selama beberapa tahun terakhir.


“Bukan hanya menyerahkan laporan berbasis dokumen, tetapi juga hasil observasi lapangan dan data pembanding dari masyarakat. Ini untuk memperkuat data faktual yang akan diperiksa KPK nanti,” imbuhnya.


Menurut Wiwit, kedatangan KPK kali ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan publik di daerah. Ia menyebut agenda KPK berbalas datang ke Kabupaten Mojokerto tersebut sebagai ‘ balasan silaturahmi ‘ untuk menindak lanjuti laporannya, karena beberapa waktu sebelumnya dirinya juga telah menyambangi kantor KPK di Jakarta untuk menyerahkan laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan di Kabupaten Mojokerto.


“Kalau waktu lalu kami yang mendatangi KPK, kali ini gantian KPK datang langsung ke Mojokerto. Artinya, ada respon gercep terhadap laporan masyarakat yang sudah kami sampaikan. Ini langkah maju dalam memastikan bahwa Pemkab Mojokerto sedang bersih-bersih,” ujarnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda kunjungan KPK ke Kabupaten Mojokerto tidak semata bersifat verifikasi penyelidikan, melainkan juga bagian dari program Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebuah inisiatif KPK untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.


Dalam kegiatan tersebut, KPK akan meninjau langsung sejauh mana kepatuhan perangkat daerah terhadap regulasi pengelolaan anggaran daerah.


Kunjungan lapangan oleh KPK tersebut sekaligus menandai bentuk kolaborasi antara lembaga antirasuah, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam memperkuat integritas pemerintahan lokal.


Dalam konteks Kabupaten Mojokerto, sinergi ini menjadi krusial mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah yang bersumber dari APBN dan APBD.


Kehadiran FKI-1 sebagai representasi kontrol sosial masyarakat menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik adalah dua pilar penting dalam sistem pemerintahan.


“Sekedar informasi saja bahwa terkait OTT KPK di Pemkab Ponorogo kemarin, berawal pekan sebelumnya tepatnya tanggal 23 Oktober 2025 KPK juga mengklarifikasi pejabat Pemkab Ponorogo dan akhirnya berujung OTT, jadi hati-hati untuk Pemkab Mojokerto,” urai Wiwit.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page