top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya– Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan Nusantaraya Award dalam ajang Indonesia Creative Cities Festival (ICCF) 2025 yang berlangsung di Gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang pada Sabtu (8/11).


Penghargaan berupa piala diserahkan langung oleh Ketua Umum ICCN yang disaksikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya, Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pengembangan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jatim Iwan mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan kepada Jawa Timur atas komitmen, dukungan dan inovasi dalam pengembangan ekosistem kreatif, khususnya dalam penguatan jejaring komunitas serta sinergi lintas pemangku kepentingan melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim No. 10 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.


“Alhamdulillah Jatim berhasil meraih penghargaan Nusantaraya Award dari ICCN. Salah satu alasan kuat adalah karena Jatim memiliki komitmen, dukungan dan inovasi dalam pengembangan ekosistem kreatif, khususnya dalam penguatan jejaring dan sinergi lintas pemangku kepentingan.” tutur Gubernur Khofifah saat di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Sabtu (8/11).


Lebih lanjut Gubernur Khofifah pun menegaskan investasi sektor ekonomi kreatif Jatim terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada periode Semester I - 2025 investasi sektor ekonomi kreatif di Jatim mencapai Rp. 6,86 Triliun.


“Yang meningkat 12,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp. 6,08 Triliun,” tegasnya.


Tak hanya itu, posisi kuatnya ekonomi kreatif Jatim juga dapat dilihat dari data produktivitas ekspor luar negeri. Pada periode Semester I - tahun 2025, ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur telah tembus USD 12.887,01 juta. Capaian ini meningkat 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar USD 12.359,23 juta.


“Dan alhamdulillah Jawa Timur menjadi provinsi dengan nilai ekspor ekonomi kreatif terbesar di Indonesia, dengan komoditi utama berupa fesyen, kriya dan kuliner,” ujarnya.


Lebih lanjut Khofifah pun menegaskan sektor ekonomi kreatif Jatim tak hanya disokong oleh pemodal besar. Melainkan justru banyak didukung juga oleh para pelaku UMKM. Hal ini karena sektor ekonomi kreatif berevolusi menjadi sektor paling menjanjikan dan populer di masyarakat.


"Ekonomi kreatif sangat cepat pertumbuhannya. Dan ini membutuhkan perhatian bagaimana kita bisa membangun ekosistem yang tepat bagi para pelaku maupun investor," tuturnya.


Untuk itu Gubernur Khofifah mempersembahkan penghargaan ini pada seluruh penggerak ekonomi kreatif Jatim. Penghargaan yang diterima Jatim harus menjadi pelecut meningkatkan produktivitas. Dengan harapan besar turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim.


"Penghargaan ini bukanlah akhir perjuangan atau kerja keras kita. Melainkan jadi penyemangat untuk terus berjuang mewujudkan Jawa Timur yang memang surganya Ekonomi Kreatif," pungkasnya.


Sebagai informasi, ICCF 2025 sendiri merupakan ajang bergengsi tahunan yang digelar oleh Indonesia Creative Cities Network (ICCN). Sedangkan ICCN adalah jejaring Kota dan Kabupaten kreatif di Indonesia yang berdiri sejak 2015.


Dengan anggota lebih dari 260 kota/kabupaten, ICCN menjadi simpul kolaborasi lintas daerah untuk mendorong inovasi, menguatkan identitas budaya, dan memajukan ekosistem kreatif Indonesia.


Turut hadir dalam gelaran (ICCF) 2025 Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya, Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pengembangan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.@_Adm

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Diduga ada sekandal hukum , PT Pelindo 3 dan PT APBS dengan Kejari Tanjung Perak Terkait Penyitaan Uang Rp 70 M yang Belum Ada Tersangka. Pasalnya, dalam Konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap penyitaan uang senilai Rp70 miliar. Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus korupsi ini.


Meski, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Meski telah menyita uang senilai Rp70 miliar, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) itu.


Kini hal itu, menimbulkan pertanyaa di kalangan masyarakat atau para praktisi hukum.

Sementara sesuai sumbee internak yang disebutkan indenritasnya mengatakan uang Rp70 miliar tersebut merupakan hasil pengembalian dari pihak yang terlibat dalam proyek pengerukan yang nilainya mencapai sekitar Rp196 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana korupsi.


“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,”. Kamis, (6/11/2025).


Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi, termasuk jajaran direksi PT Pelindo Regional 3, PT APBS, dan PT Pelindo Jasa Maritim, serta sejumlah saksi ahli. Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait proyek tersebut.


“Alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi sudah menunjukkan adanya persesuaian dan keyakinan awal penyidik terhadap dugaan tindak pidana,” tambahnya.


Kejari Tanjung Perak memastikan proses penyidikan masih berlangsung sebelum menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sumber internal menegaskan, pengumuman tersangka baru akan disampaikan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.


“Penetapan tersangka akan kami umumkan pada tahapan berikutnya,” ujarnya.


Kasus ini akan terus dikembangkan hingga ke tahap perhitungan kerugian negara yang sebenarnya, yang akan ditentukan setelah proses persidangan berlangsung.@_Oirul

 
 
 

Ricky menjelaskan, uang yang telah disita itu akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak, hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ricky menjelaskan, uang yang telah disita itu akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak, hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.


Dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).


“ Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan, Rabu (5/11/2025).


Ricky menjelaskan, uang yang telah disita itu akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak, hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” katanya menambahkan.


Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Selain itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025).


Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan. Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif untuk memperkuat konstruksi perkara.


“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.


Menurut dia, proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan terjadi kesesuaian antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan.


“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.


Ricky menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta selaras dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional.


Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.


“Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bentuk keadilan rehabilitatif,” tuturnya.


Ricky menambahkan, Kejari Tanjung Perak akan terus mengawal dan memastikan agar proyek-proyek strategis, seperti pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan, dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.


Kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini menarik perhatian publik, mengingat proyek tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan utama kawasan timur Indonesia tersebut.


“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page