top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Machmud menambahkan, berdasarkan temuan Komisi B, izin awal yang dimiliki perusahaan bukan untuk peleburan emas, melainkan untuk kegiatan bengkel dan pemeliharaan hewan. Ia menyebutkan adanya pelanggaran fungsi bangunan serta izin usaha yang tidak sesuai.
Machmud menambahkan, berdasarkan temuan Komisi B, izin awal yang dimiliki perusahaan bukan untuk peleburan emas, melainkan untuk kegiatan bengkel dan pemeliharaan hewan. Ia menyebutkan adanya pelanggaran fungsi bangunan serta izin usaha yang tidak sesuai.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Aktivitas peleburan logam milik PT Suka Jadi Logam di kawasan pemukiman Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, menuai protes keras dari warga. Aroma menyengat yang ditimbulkan dari proses produksi diduga menyebabkan gangguan kesehatan dan mencemari lingkungan sekitar.


Masalah ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (27/5/2025). Ironisnya, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut, yang justru menambah kekecewaan warga yang selama ini telah mengeluhkan dampak buruk aktivitas industri tersebut.


Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyampaikan bahwa banyak warga mengeluhkan gejala seperti sesak napas, batuk, dan mencium bau kimia yang tajam.


“Ini sudah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Bahkan, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pihak perusahaan sebelumnya,” ujar Machmud usai rapat.


Machmud menambahkan, berdasarkan temuan Komisi B, izin awal yang dimiliki perusahaan bukan untuk peleburan emas, melainkan untuk kegiatan bengkel dan pemeliharaan hewan. Ia menyebutkan adanya pelanggaran fungsi bangunan serta izin usaha yang tidak sesuai.

“Saat tim dari Pemkot melakukan inspeksi mendadak (sidak), mereka bahkan tidak diizinkan masuk ke area produksi. Ini jelas mencurigakan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya


Komisi B DPRD bersama warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya untuk mengambil langkah tegas. DLH sendiri telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada PT Suka Jadi Logam. Batas waktu yang diberikan hingga 10 Juni 2025, dan jika tidak ada tindakan korektif dari perusahaan, maka penyegelan dijadwalkan dilakukan pada 12 Juni 2025.


“Tidak bisa karena alasan ada karyawan, lalu pelanggaran dibiarkan. Kalau tidak sesuai aturan, harus ditutup. Tidak ada kompromi,” tegas Machmud.


Sementara itu, Camat Benowo, Denny, mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan sejak November 2024. Namun, proses perizinan yang diklaim masih berjalan dinilai tak sebanding dengan kerugian yang sudah dirasakan warga.


“Proses boleh berjalan, tapi warga sudah terdampak. Dan yang paling disayangkan, mereka merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal,” ujar Denny.


Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Mardi, juga menyampaikan keluhan warganya. Ia menyebutkan bahwa lokasi usaha PT Suka Jadi Logam berada di kawasan padat penduduk, bukan wilayah yang diperuntukkan bagi industri.


“Kami menolak keras keberadaan pabrik ini. Ini pemukiman, bukan tempat peleburan logam beracun. Izin awal juga bukan untuk ini,” tegas Mardi.


Warga merasa sangat dirugikan oleh keberadaan perusahaan yang menggunakan bahan kimia tanpa sosialisasi dan pengamanan yang memadai. Mereka menuntut penghentian total aktivitas produksi serta penyegelan fasilitas tersebut.


“Demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar, kami minta perusahaan ditutup dan disegel,” pungkas Mardi.


Sebagai langkah lanjutan, tim teknis dari Pemkot Surabaya kini tengah melakukan uji emisi dan kajian lingkungan untuk mendeteksi sumber pencemaran. Hasil resmi dari kajian ini dijadwalkan keluar pada 10 Juni 2025, dan akan menjadi dasar kuat untuk keputusan penutupan permanen bila terbukti terjadi pelanggaran serius.@_Oirul

 
 
 

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan tersebut.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Surabaya menindak tegas kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai standar.


Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan tersebut.


“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor. Hal ini bukan hanya masalah tertib lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan identifikasi kendaraan,” kata Herdiawan.


Ia menyebutkan beberapa waktu terakhir marak ditemui kendaraan tanpa pelat nomor, atau pelat yang dimodifikasi hingga tidak bisa dikenali.


Kondisi tersebut banyak ditemukan pada kalangan muda yang sengaja melepas atau mengganti TNKB dengan yang tidak mudah diidentifikasi.


“Fenomena ini berbahaya. Beberapa waktu lalu ada pengendara motor yang mengalami kecelakaan tanpa pelat nomor terpasang. Karena keduanya tidak sadarkan diri dan tidak bisa dikenali, kami kesulitan mengidentifikasi pemiliknya,” ujarnya.


Lebih lanjut, kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat palsu kerap menjadi modus pelaku kejahatan untuk menghindari pelacakan.


Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan Tim Khusus (Timsus) Satlantas untuk melakukan patroli intensif di titik-titik rawan pelanggaran.


Selain itu, Herdiawan juga mengimbau warga yang kehilangan atau mendapati pelat nomor kendaraannya jatuh agar segera melapor ke Satpas Colombo atau Samsat terdekat untuk mengurus TNKB pengganti.


“Jangan menggunakan pelat nomor yang dijual di luar Samsat. Secara kualitasnya tidak sesuai standar, mudah penyok, catnya cepat luntur, bahkan tidak ada tanda resmi dari Polri,” katanya.


Selain TNKB, ia juga menyoroti pelanggaran lain seperti penggunaan spion kecil dan knalpot tidak standar.


Menjelang libur sekolah, lanjutnya, pelanggaran ini cenderung meningkat, terutama di kalangan remaja yang memodifikasi kendaraannya demi penampilan.


"Kami mendapati banyak kendaraan dengan knalpot yang dimodifikasi. Bahkan jika terlihat standar dari luar, ternyata bagian dalamnya sudah diubah dan menghasilkan suara bising. Itu tetap masuk kategori pelanggaran," ujarnya.


Menurut dia, suara bising dari knalpot tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tetapi juga bisa memicu konflik di jalan dan membahayakan keselamatan.


Menghadapi musim libur panjang, pihaknya juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor.


Terlebih, jika kedapatan anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan diperkenankan membawa kendaraan di jalan raya.


“Kalau anak belum punya SIM, sebaiknya jangan diberi izin membawa motor. Pastikan juga kendaraan yang digunakan tetap sesuai standar pabrikan,” tuturnya.


Ia berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat semakin meningkat demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya.@_Oirul

 
 
 

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa perusahaan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dalam mengusut kepemilikan ilegal tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa perusahaan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dalam mengusut kepemilikan ilegal tersebut.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyita sebidang tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selama ini dikuasai tanpa dasar hukum oleh pihak swasta.


Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari penguasaan ilegal.


Aset yang disita terletak di Jalan Pacar Keling Nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Luas tanah tersebut mencapai 229 meter persegi dengan bangunan seluas 85 meter persegi yang selama ini digunakan untuk usaha komersial.


Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa perusahaan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dalam mengusut kepemilikan ilegal tersebut.


“Berdasarkan dokumen sah yang kami miliki, aset ini merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai. Namun, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum,” ujar Luqman dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025).


Ia mengungkapkan bahwa penghuni bangunan itu telah bertahun-tahun menempati aset tanpa membayar sewa. Padahal, PT KAI telah memberikan tiga kali surat peringatan secara persuasif sebelum menempuh jalur hukum. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.


Pihak KAI kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar hukum dalam penguasaan aset tersebut.


“Kami mengimbau seluruh pihak yang masih memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan hukum dengan kami. Bila tidak, langkah hukum tegas akan diambil,” kata Luqman.


PT KAI dan Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap penguasaan aset negara akan berjalan hingga tuntas.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page