Aset PT KAI di Surabaya yang Dikuasai Pihak Swasta Tanpa Izin, Kini di Sita Kejaksaan
- khoirulfatma13
- 27 Mei
- 1 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyita sebidang tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selama ini dikuasai tanpa dasar hukum oleh pihak swasta.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari penguasaan ilegal.
Aset yang disita terletak di Jalan Pacar Keling Nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Luas tanah tersebut mencapai 229 meter persegi dengan bangunan seluas 85 meter persegi yang selama ini digunakan untuk usaha komersial.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa perusahaan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dalam mengusut kepemilikan ilegal tersebut.
“Berdasarkan dokumen sah yang kami miliki, aset ini merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai. Namun, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum,” ujar Luqman dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa penghuni bangunan itu telah bertahun-tahun menempati aset tanpa membayar sewa. Padahal, PT KAI telah memberikan tiga kali surat peringatan secara persuasif sebelum menempuh jalur hukum. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
Pihak KAI kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar hukum dalam penguasaan aset tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang masih memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan hukum dengan kami. Bila tidak, langkah hukum tegas akan diambil,” kata Luqman.
PT KAI dan Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap penguasaan aset negara akan berjalan hingga tuntas.@_Oirul
Comentarios