Peleburan Logam Milik PT Suka Jadi Logam di Pemukiman Wisma Tengger Terancam Disegel
- khoirulfatma13
- 28 Mei
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Aktivitas peleburan logam milik PT Suka Jadi Logam di kawasan pemukiman Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, menuai protes keras dari warga. Aroma menyengat yang ditimbulkan dari proses produksi diduga menyebabkan gangguan kesehatan dan mencemari lingkungan sekitar.
Masalah ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (27/5/2025). Ironisnya, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut, yang justru menambah kekecewaan warga yang selama ini telah mengeluhkan dampak buruk aktivitas industri tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyampaikan bahwa banyak warga mengeluhkan gejala seperti sesak napas, batuk, dan mencium bau kimia yang tajam.
“Ini sudah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Bahkan, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pihak perusahaan sebelumnya,” ujar Machmud usai rapat.
Machmud menambahkan, berdasarkan temuan Komisi B, izin awal yang dimiliki perusahaan bukan untuk peleburan emas, melainkan untuk kegiatan bengkel dan pemeliharaan hewan. Ia menyebutkan adanya pelanggaran fungsi bangunan serta izin usaha yang tidak sesuai.

“Saat tim dari Pemkot melakukan inspeksi mendadak (sidak), mereka bahkan tidak diizinkan masuk ke area produksi. Ini jelas mencurigakan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya
Komisi B DPRD bersama warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya untuk mengambil langkah tegas. DLH sendiri telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada PT Suka Jadi Logam. Batas waktu yang diberikan hingga 10 Juni 2025, dan jika tidak ada tindakan korektif dari perusahaan, maka penyegelan dijadwalkan dilakukan pada 12 Juni 2025.
“Tidak bisa karena alasan ada karyawan, lalu pelanggaran dibiarkan. Kalau tidak sesuai aturan, harus ditutup. Tidak ada kompromi,” tegas Machmud.
Sementara itu, Camat Benowo, Denny, mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan sejak November 2024. Namun, proses perizinan yang diklaim masih berjalan dinilai tak sebanding dengan kerugian yang sudah dirasakan warga.
“Proses boleh berjalan, tapi warga sudah terdampak. Dan yang paling disayangkan, mereka merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal,” ujar Denny.
Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Mardi, juga menyampaikan keluhan warganya. Ia menyebutkan bahwa lokasi usaha PT Suka Jadi Logam berada di kawasan padat penduduk, bukan wilayah yang diperuntukkan bagi industri.
“Kami menolak keras keberadaan pabrik ini. Ini pemukiman, bukan tempat peleburan logam beracun. Izin awal juga bukan untuk ini,” tegas Mardi.
Warga merasa sangat dirugikan oleh keberadaan perusahaan yang menggunakan bahan kimia tanpa sosialisasi dan pengamanan yang memadai. Mereka menuntut penghentian total aktivitas produksi serta penyegelan fasilitas tersebut.
“Demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar, kami minta perusahaan ditutup dan disegel,” pungkas Mardi.
Sebagai langkah lanjutan, tim teknis dari Pemkot Surabaya kini tengah melakukan uji emisi dan kajian lingkungan untuk mendeteksi sumber pencemaran. Hasil resmi dari kajian ini dijadwalkan keluar pada 10 Juni 2025, dan akan menjadi dasar kuat untuk keputusan penutupan permanen bila terbukti terjadi pelanggaran serius.@_Oirul
Comments