top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menyampaikan press release resmi yang menegaskan bahwa upaya penindakan korupsi tidak hanya dipandang sebagai tugas kelembagaan, tetapi sebagai bagian dari pemenuhan hak rakyat untuk memperoleh pemerintahan yang bersih dan sejahtera.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menyampaikan press release resmi yang menegaskan bahwa upaya penindakan korupsi tidak hanya dipandang sebagai tugas kelembagaan, tetapi sebagai bagian dari pemenuhan hak rakyat untuk memperoleh pemerintahan yang bersih dan sejahtera.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa (9/12/2025) menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk menunjukkan capaian sekaligus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menyampaikan press release resmi yang menegaskan bahwa upaya penindakan korupsi tidak hanya dipandang sebagai tugas kelembagaan, tetapi sebagai bagian dari pemenuhan hak rakyat untuk memperoleh pemerintahan yang bersih dan sejahtera.


Acara yang dimulai dengan salam lintas agama tersebut menandai simbol komitmen keberagaman serta tekad bersama dalam melawan korupsi. Dalam paparannya, Darwis menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak telah menangani perkara korupsi secara profesional dan terukur, mencakup lima tahap penting dalam penegakan hukum.


Capaian penanganan perkara yang diungkap antara lain:


• Penyelidikan: 7 perkara


• Penyidikan: 10 perkara


• Pra-penuntutan: 15 perkara


• Penuntutan: 21 perkara


• Eksekusi: 13 perkara


Selain menangani perkara dari aspek penindakan, Kejari Tanjung Perak juga memberi perhatian besar pada pemulihan kerugian negara. Melalui proses penyidikan, telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai total Rp75.580.534.920, sebagai bagian dari strategi asset recovery. Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus memberikan dampak konkret bagi negara dan masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku kejahatan.


Darwis menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara merupakan elemen vital agar efek jera tercipta dan pembangunan nasional dapat berjalan optimal tanpa terbebani praktik korupsi. Menurutnya, setiap perkara korupsi harus diusut hingga tuntas, termasuk aspek finansial yang merugikan keuangan negara.


Lebih jauh, dalam press release tersebut ditegaskan bahwa Hakordia 2025 bukan hanya ajang peringatan, melainkan momentum untuk kembali mengevaluasi, memperkuat integritas, dan meningkatkan kualitas penegakan hukum. Kejari Tanjung Perak berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepentingan publik.


“Profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas menjadi fondasi utama dalam setiap proses penanganan perkara. Kami memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan dengan standar tinggi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Darwis dalam keterangannya.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media atas peran penting dalam menyampaikan informasi publik yang benar dan transparan. Media dinilai sebagai mitra strategis dalam memperkuat edukasi dan mencegah praktik korupsi melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.


Penutup disampaikan kembali dengan salam lintas agama yang menandai semangat kebersamaan dalam menjaga nilai-nilai keadilan serta memperjuangkan pemerintahan yang bebas korupsi.


Dengan capaian kerja sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus berlandaskan keseriusan, keberlanjutan, dan konsistensi. Melalui langkah-langkah nyata yang dilakukan, Kejari Tanjung Perak optimistis dapat turut mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.@_Oirul

 
 
 
Di depan majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati itu Marwiyah membeberkan dokumen ijazah dapat dilihat dari kertas yang dicetak.
Di depan majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati itu Marwiyah membeberkan dokumen ijazah dapat dilihat dari kertas yang dicetak.

KOORDINATBERITA.COM | Persidangan kasus ijazah palsu Universitas Dr Soetomo yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan penipuan Ari Pratama menghadirkan Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah sebagai saksi.


Kehadiran Marwiyah menjadi sorotan karena ia merupakan adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud Md. Sidang yang digelar, Jumat (5/12/2025) itu juga menghadirkan mantan Rektor Unitomo Bahrul Amiq sebagai saksi.


Di depan majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati itu Marwiyah membeberkan dokumen ijazah dapat dilihat dari kertas yang dicetak.


Marwiyah menegaskan kertas ijazah yang didapat dari Ari Pratama itu bukan produk dari Unitomo, sehingga dipastikan palsu. “Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri,” ujarnya.


Selain itu, dirinya juga menjelaskan pihak universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah.


Dari bukti itu, mengaku mengakui dirinya sengaja mencetak ijazah palsu mengatasnamakan Unversitas Dr Soetomo. Aksi jahatnya itu dilakukan karena sulitnya ekonomi keluarganya setelah perusahaan tempat kerjanya bangkrut, kemudian lama menganggur.


"Ijazah saya menahan perusahaan tempat saya bekerja. Saya membutuhkan biaya untuk kelahiran istri," kata Ari.


Selama 2 tahun menganggur, magang mempelajari Photoshop dan mulai mencoba membuat dan mencetak berbagai dokumen, dengan bermodalkan komputer dan printer. Jasa pembuatan dokumen itu dipromosikan melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta.


Selama setahun, ia melayani lima pemesan ijazah SMA dan meraup keuntungan sekitar Rp1,2 juta, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp5 juta.


Untuk memperkuat tampilan ijazah, ia mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google, sedangkan batang universitas ia pesan secara berani melalui marketplace.


Terdakwa mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pemesan selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dalam konferensi tersebut, dirinya mengakui memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatan yang telah merusak integritas dunia pendidikan.@_Oirul

 
 
 

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS pada tahun 2023.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS pada tahun 2023.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).


Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS pada tahun 2023.


“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Setelah dilakukan ekspose perkara, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Darwis.


Daftar tersangka tersebut ungkap Darwis,  AWB – Regional Head PT Pelindo Regional III (Okt 2021–Feb 2024), HES – Division Head Teknik PT Pelindo Regional III, EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional III, F – Direktur Utama PT APBS (2020–2024) dan MYC – Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS (2021–2024) serta DWS – Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).


Penyidik menemukan pelanggaran serius, mulai dari pengerukan tanpa dasar hukum hingga penggelembungan anggaran. Berikut temuan pokok kejaksaan:


1. Pengerukan Tanpa Izin dan Tanpa Konsesi

Tiga pejabat Pelindo AWB, HES, dan EHH melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta izin kepada KSOP Tanjung Perak.


2. Penunjukan Langsung PT APBS yang Tidak Kompeten

Ketiganya juga menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana pengerukan, padahal perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk dan bukan perusahaan terafiliasi Pelindo. Faktanya, pengerjaan justru dialihkan kembali ke PT Rukindo, yang memang memiliki armada kapal keruk.


3. Rekayasa HPS/OE hingga Rp200,58 Miliar

HES dan EHH diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate dengan cara, hanya memakai satu sumber data (PT SAI), menyusun HPS tanpa konsultan dan tanpa engineering estimate,, merancang RKS agar PT APBS yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan tidak melakukan monitoring sehingga pekerjaan dialihkan vendor lain.


4. Mark Up oleh Pihak APBS

MYC dan DWS diduga menaikkan nilai HPS/OE agar mendekati nilai yang ditetapkan Pelindo. F selaku Dirut APBS kemudian menyetujui dan menggunakan HPS tersebut dalam penawaran resmi.


5. Pengalihan Pekerjaan Tanpa Dasar Hukum

Meski menerima anggaran pengerukan, PT APBS tidak mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkan seluruhnya kepada PT SAI dan PT Rukindo.


Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memperkaya diri dan menimbulkan kerugian negara.


Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.


Darwis menegaskan langkah penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page