top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Budi menjelaskan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghapusan barang bukti tersebut.
Budi menjelaskan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghapusan barang bukti tersebut.

KOORDINATBERITA.COM | Nasional -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghapusan barang bukti kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di perusahaan Maktour Travel.


Pernyataan tersebut dilontarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan mengenai dugaan penghilangan barang bukti yang terjadi dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel, 14 Agustus 2025 lalu.


Tentu saja siapa yang diperintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghapusan jejak dokumen itu kami sudah kantongi, ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).


Budi menjelaskan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghapusan barang bukti tersebut.


“Apakah nanti masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ucap dia.


Sebelumnya, KPK mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.


Dua orang tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel hingga kini masih satu-satunya orang yang tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain.


Peluang mendalami pihak lain akan dilakukan mengingat diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah.


Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penyelidikanan, kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).@_Network

 
 
 
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Ada 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diganti.


Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.


"Benar (ada mutasi)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (12/1/2026).


Salah satu yang ditunjuk sebagai Kajari ialah Lie Putra Setiawan. Jaksa yang pernah bertugas di KPK ini ditunjuk sebagai Kepala Kejari Blitar.


Berikut daftar 19 Kajari yang baru:


1. Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya


2. Beni Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang


3. Bambang Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan


4. Slamet Jaka Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto


5. Zam Zam Ikhwan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik


6. Aditya Narwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara


7. Azi Tyawhardana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari


8. Budhi Purwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul


9. Sigit Sugiarto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas


10. Niko sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu


11. Lasargi Marel sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi


12. Djino Dian Talakua sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat


13. Lie Putra Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar


14. Yos Arnold Tarigan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso


15. Syamsurezky sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar


16. Erik Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru


17. Arya Wicaksana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu


18. Mochamad Fitri Adhy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapin


19. Muhammad Fadly Hasibuan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.@_Netwark

 
 
 
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. "Iya, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. "Iya, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo 153, Wonokromo, Surabaya. Bangunan ini diduga menjadi markas Ormas Madas.


Data yang diperoleh, rumah tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Surabaya bersama Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya. Bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 meter².


"Nomor: 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026, 6 Januari 2026. Perihal Mohon bantuan Pengamanan untuk Pelaksanaan Segel Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby Kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo," tulis surat permohonan pengamanan dari PN Surabaya tersebut, Senin (12/1/2026).


Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. "Iya, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).


Ia menjelaskan, eksekusi atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby tanggal 24 Agustus 2021, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/1/2026), akan menyegel lahan tersebut.


Di mana, bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 m² dengan batas-batas sisi barat Jalan Raya Darmo, sisi utara kantor Jalan Raya Darmo Nomor 151, sebelah selatan rumah tinggal Raya Darmo Nomor 155 Surabaya.


"Oleh karena dikhawatirkan adanya hambatan-hambatan keamanan, maka dimohon bantuannya untuk mengirimkan anggota secukupnya guna membantu pengamanan pelaksanaan segel tersebut," imbuhnya.


Saat ditanya kapan akan dilakukan eksekusi, ia menyebut waktu pasti eksekusi masih menunggu koordinasi lebih lanjut. Sebab, masih ada kegiatan serah terima jabatan personel dan PJU Polrestabes Surabaya di Polda Jatim.


"Menunggu kabar koordinasi jam 09.00 WIB," tuturnya.@_Red

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page