top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | OPINI - KPK mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam penyelenggaraan haji 2024. Kerugian negara itu disebut masih sebagai potensial loss (potensi kerugian).


Dari mana datangnya angka itu?


KPK menyebut itu dari kuota haji sebanyak 8.500 jemaah yang seharusnya masuk kuota regular, tetapi menjadi kuota khusus.


Karena jadi kuota khusus, KPK menyebut negara rugi Rp1 triliun. Dalihnya, itu seharusnya jadi kuota reguler.


Perlu dicatat, ini bukan hitungan angka riil, baru berupa dugaan: potential loss.


Sebagai informasi, jatah kuota 2024 itu sebanyak 221.000 jemaah. Lalu mendapat tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Total jadi 241.000 jemaah.


Tanpa memahami konteks, masyarakat akan terbelah melihat fakta ini. Makanya narasi seperti Yaqut menerima uang Rp1 triliun, korupsi dana haji, dll itu berseliweran.


Oke, kita breakdown satu-satu.


Kuota haji reguler 221.000 itu tidak ada masalah, lancar-lancar saja. Kita skip saja. Yang dipermasalahkan adalah tambahan 20.000 itu.


Kuota tambahan itu berasal dari hasil lobi. Artinya ini kerja keras Menag untuk memperoleh kuota tersebut. Ini prestasi tersendiri.


Yaqut membagi alokasi kuota menjadi 50:50, 10.000 untuk regular, 10.000 untuk haji khusus. Dasarnya apa? Kemanusiaan, daya tampung, dan kesiapan pantia. Kita bahas di bawah.


Tetapi itu dipermasalahkan KPK. Alasannya tidak sesuai UU yang mengharuskan pembagian kuota haji itu 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.


Perlu dipahami bahwa pembagian 92:8 persen itu memang ada UU-nya, tetapi berlaku untuk kuota utama, bukan kuota tambahan. Nah, kalau untuk kuota tambahan gimana?


Sebetulnya itu hak Menteri Agama. Meski begitu, Yaqut tidak semerta-merta mengambil keputusan sepihak. Dia sudah diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, tetapi menguap begitu saja karena konteks saat itu mereka sibuk nyaleg.


Tetapi, persoalan kuota tambahan ini harus diselesaikan sebelum dialokasikan. Di sisi lain, Yaqut sudah bikin MoU dengan Kementerian Haji Saudi untuk alokasi 50:50 itu. Alasannya:


1. Kuota tambahan datang belakangan, artinya persiapannya pasti mendadak. Perlu langkah cepat.


2. Pertimbangan fasilitas haji. Khususnya urusan tenda, logistik, dan kapasitas tampung jamaah saat di Armuzna.


3. Usia dan keselamatan jamaah. Ini urusan kemanusiaan murni. Hifdzun nafs paling utama dalam maqosit syariah.


Dengan berbagai pertimbangan di atas, gelaran haji justru berhasil sukses. Indikasinya:


1. Efisiensi dana anggaran haji. Artinya negara justru untung, dengan angka riil sebesar Rp601 miliar. Bukan dugaan atau asumsi. Bisa dicek.


2. Angka kematian jamaah menurun hampir 50 persen dari tahun sebelumnya


3. BPK, dalam hal ini yang paling berwenang ngecek kerugian negara, justru tidak menemukan penyelewengan. Malah bersih dari praktik gelap.


Kenapa malah justru sukses?


Karena menyerahkan 10.000 jamaah ke swasta, biro travel non-kemenag. Dengan begitu, fasilitas dan penyelenggaraan tidak terlalu membebani panitia.


Pantia haji itu tidak bertambah, walaupun ada kuota tambahan. Penting dicatat ini. Ini seperti bagi-bagi tugas dengan swasta. Dan ini wajar terjadi di gelaran haji.


Puluhan penyelenggara haji khusus swasta dipanggil secara terbuka. Ada dokumentasinya. Ini seperti lelang pekerjaan normal saja. Tanpa mahar.


Maka, kesimpulan bahwa Yaqut mengambil jatah kuota reguler untuk jamaah haji khusus itu semata-mata logika keliru. Faktanya, jumlah jamaah justru meningkat, dan pelayanan pun memuaskan.


Kembali lagi ke dugaan kerugian negara Rp1 triliun tadi.


Rasanya itu tidak mungkin terungkap. Karena memang tidak pernah ada. KPK menunggu hasil audit BPK, sementara, sejak awal BPK malah sudah mengeluarkan audit yang menyatakan negara justru untung Rp601 miliar.


Sebaliknya, dan ini paling janggal, KPK malah buru-buru menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Pas ditanya wartawan soal kerugian negara, jubirnya bilang "Masih menunggu audit BPK."


Rumah Yaqut sebetulnya juga sudah digeledah KPK, tapi tidak menemukan apapun. Jadi gimana menurut kalian?


Saya kira Presiden Prabowo tidak boleh tutup mata dalam kasus ini. Kita sudah belajar dari kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi.


Ini preseden baik untuk menjadikan Bapak Prabowo sebagai pahlawan keadilan.


Masyarakat ingin ada penegakan hukum yang benar, tetapi selalu mendapat kekecewaan, dan itu terus berulang. Jangan sampai Bapak gagal jadi pahlawan pemberantasan korupsi.@_Network


Sumber LBHNU

 
 
 
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa langkah pembongkaran diambil karena pasar tersebut sudah lama dikelola tanpa izin dan tak membayar kewajiban keuangan hingga Rp 600 juta.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa langkah pembongkaran diambil karena pasar tersebut sudah lama dikelola tanpa izin dan tak membayar kewajiban keuangan hingga Rp 600 juta.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Setelah melakukan negosiasi selama bertahun-tahun, Pasar Simo Mulyo yang berada di Kecamatan Sukomanunggal, tetap dibongkar secara paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa langkah pembongkaran diambil karena pasar tersebut sudah lama dikelola tanpa izin dan tak membayar kewajiban keuangan hingga Rp 600 juta.


"Penertiban ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari Camat, Cipta Karya (Disperkim), serta berdasarkan informasi dari BPKAD dan saran dari Kejaksaan Tanjung Perak,” tutur Zaini di Surabaya, Kamis (15/12).


Pasar Simo Mulyo diketahui telah dikelola oleh pihak perorangan sejak 2023 - 2025. Meski sebagian area telah memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan sekitar 4.000 meter persegi yang dikelola tanpa perjanjian resmi.


“Untuk sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” sambungnya.


Zaini menyebut pengelola seharusnya membayarkan kewajibannya kepada Pemkot sebesar hampir Rp 600 juta. Namun hinggq saat ini, pembayaran yang dilakukan baru sekitar Rp 100 juta.


“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025. BPKAD telah meminta bantuan dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah mengajak pengelola untuk berkomunikasi, tetapi sampai hari ini belum tuntas,” beber Zaini.


Pemkot Surabaya akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran, terutama di bagian depan area Pasar Simo Mulyo. “Prinsipnya jelas, kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya.


Akibat pembongkaran, seluruh aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Simo Mulyo untuk sementara waktu dihentikan, sambil menunggu kepastian hukum serta penyelesaian kewajiban pengelola sesuai aturan yang berlaku.


"Jika setelah ini (setelah pihak pengelola Pasar Simo Mulyo melunasi kewajiban dan mengurus izin resmi) masih ingin berdiskusi, silahkan melalui kecamatan atau BPKAD Kota Surabaya,” terang Zaini.


Ia tak menampik bahwa saat dilakukan pembongkaran, masyarakat, terutama para pedagang yang mencari rupiah di Pasar Simo Mulyo sempat melakukan aksi penolakan, namun aksi mereka dapat diredam.


“Memang sempat ada penolakan, tetapi dengan pendekatan dialog yang humanis, alhamdulillah arek-arek Surabaya ini kalau diajak bicara baik, pasti bisa diajak menyelesaikan masalah secara dewasa,” tukas Zaini.@_Network 

 
 
 
Budi menjelaskan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghapusan barang bukti tersebut.
Budi menjelaskan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghapusan barang bukti tersebut.

KOORDINATBERITA.COM | Nasional -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghapusan barang bukti kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di perusahaan Maktour Travel.


Pernyataan tersebut dilontarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan mengenai dugaan penghilangan barang bukti yang terjadi dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel, 14 Agustus 2025 lalu.


Tentu saja siapa yang diperintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghapusan jejak dokumen itu kami sudah kantongi, ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).


Budi menjelaskan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghapusan barang bukti tersebut.


“Apakah nanti masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ucap dia.


Sebelumnya, KPK mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.


Dua orang tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel hingga kini masih satu-satunya orang yang tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain.


Peluang mendalami pihak lain akan dilakukan mengingat diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah.


Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penyelidikanan, kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page