top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya. 
Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya. 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Eksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association), sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025) menuai protes dari pemilik gedung.  Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.


Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya. 


"Penggugat, Lie Mie Ling, sama sekali tidak pernah tinggal di gedung ini," tegas Joan.  


Ia menambahkan bahwa Lie Mie Ling memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat berbeda, di Kedungsroko dan Diponegoro.


Lebih lanjut, Joan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Lie Mie Ling ditujukan kepada orang tuanya, bukan dirinya.  "Saya yang tinggal dan mengelola gedung ini, seharusnya gugatan ditujukan kepada saya," ujarnya.


Joan juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut.  "Penggugat menggunakan penetapan pengadilan tunggal nomor 261, tetapi memiliki engendom nomor 601 yang tidak sesuai dengan lokasi gedung ini," jelasnya.  


Dia juga menunjukkan bukti kepemilikan berupa engendom asli dengan tiga nomor berbeda, yang menunjukkan kepemilikan sah atas gedung tersebut.  


"Engendom ini menunjukan peralihan hak ke saya dan telah dilegalisasi notaris," tambahnya.


Kejanggalan lain, menurut Joan, adalah eksekusi dilakukan meskipun putusan tingkat banding belum berkekuatan hukum tetap. "Bagaimana bisa ada eksekusi sementara proses hukum masih berjalan?" tanyanya.


Joan juga menyayangkan adanya insiden kekerasan saat eksekusi.  "Saya mengalami luka pendarahan di tangan karena ditarik oleh oknum polisi yang diduga dari Polrestabes Surabaya," ujarnya.


Pihak Lie Mie Ling belum memberikan keterangan terkait protes tersebut.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur hukum dan transparansi proses eksekusi, khususnya terkait bangunan cagar budaya.  


Pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan terkait kronologi dan dasar hukum eksekusi tersebut.@_Oirul

 
 
 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan GSP, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar, Selasa (3/6/2025) petang.


GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya selama periode 2016-2022.


la juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di instansi tersebut dan telah purna tugas sejak 2024.


Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang, GSP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.


Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia digiring masuk ke ruang tahanan Kejati Jatim pada pukul 18.52 WIB.


Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.


Namun, ia enggan menjelaskan pihak-pihak yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.


"Masih penyidikan, bisa jadi dari pihak ketiga yang pernah mengerjakan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya," jelasnya.


Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 32 orang saksi dan mengamankan barang bukti.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GSP mengalihkan uang gratifikasi tersebut ke deposito dan investasi lainnya.


"Uang gratifikasi ini masuk ke rekening pribadi, dan untuk menghilangkan jejaknya, pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," terangnya.


Tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.@_Oirul

 
 
 

Atas perbuatannya, Abram Kurniawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika Golongan I tanpa hak
Atas perbuatannya, Abram Kurniawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika Golongan I tanpa hak

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Abram Kurniawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) secara ilegal.


Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Damang Anungbowo, terdakwa ditangkap pada Maret 2025 silam di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. Ia diduga kuat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat satu gram.


Awalnya, lima orang saksi yaitu Dicky Agus Prasetya, Muhammad Fauzi, Achmad Alfandi, Doni Cahyono Milsasahe, dan Akbar Nusa datang ke rumah terdakwa untuk membeli sabu seharga enam ratus ribu rupiah. Karena tidak memiliki stok, Abram kemudian menghubungi seseorang bernama Aris (DPO) untuk membeli sabu. Terdakwa membeli seharga Rp 950 ribu.


Atas petunjuk Aris, sabu diserahkan secara sistem ranjau di lokasi belakang sebuah kampus di Dukuh Kupang. Abram kemudian menyuruh saksi Dicky dan Alfandi mengambil paket tersebut. "Setelah menerima barang, terdakwa membaginya menjadi enam poket kecil dan menjualnya kembali kepada para saksi dengan harga bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per poket," ujar JPU.


Penangkapan terdakwa dilakukan pada Sabtu dini hari, 1 Maret 2025 oleh anggota Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan di rumah terdakwa, polisi menemukan enam poket sabu dengan total berat bersih 0,65 gram, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan satu unit ponsel.


Hasil uji laboratorium forensik dari Cabang Surabaya menyatakan bahwa seluruh barang bukti mengandung kristal metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009.


"Atas perbuatannya, Abram Kurniawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika Golongan I tanpa hak," pungkasnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page