Eksekusi Gedung Cagar Budaya di Surabaya Tuai
- khoirulfatma13
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Eksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association), sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025) menuai protes dari pemilik gedung. Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.
Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya.
"Penggugat, Lie Mie Ling, sama sekali tidak pernah tinggal di gedung ini," tegas Joan.
Ia menambahkan bahwa Lie Mie Ling memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat berbeda, di Kedungsroko dan Diponegoro.
Lebih lanjut, Joan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Lie Mie Ling ditujukan kepada orang tuanya, bukan dirinya. "Saya yang tinggal dan mengelola gedung ini, seharusnya gugatan ditujukan kepada saya," ujarnya.
Joan juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut. "Penggugat menggunakan penetapan pengadilan tunggal nomor 261, tetapi memiliki engendom nomor 601 yang tidak sesuai dengan lokasi gedung ini," jelasnya.
Dia juga menunjukkan bukti kepemilikan berupa engendom asli dengan tiga nomor berbeda, yang menunjukkan kepemilikan sah atas gedung tersebut.
"Engendom ini menunjukan peralihan hak ke saya dan telah dilegalisasi notaris," tambahnya.
Kejanggalan lain, menurut Joan, adalah eksekusi dilakukan meskipun putusan tingkat banding belum berkekuatan hukum tetap. "Bagaimana bisa ada eksekusi sementara proses hukum masih berjalan?" tanyanya.
Joan juga menyayangkan adanya insiden kekerasan saat eksekusi. "Saya mengalami luka pendarahan di tangan karena ditarik oleh oknum polisi yang diduga dari Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Pihak Lie Mie Ling belum memberikan keterangan terkait protes tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur hukum dan transparansi proses eksekusi, khususnya terkait bangunan cagar budaya.
Pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan terkait kronologi dan dasar hukum eksekusi tersebut.@_Oirul
Comments