top of page

Abram Kurniawan Didakwa Jaksa bersalah Gunakan Narkotika Golongan I Secara Ilegal


Atas perbuatannya, Abram Kurniawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika Golongan I tanpa hak
Atas perbuatannya, Abram Kurniawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika Golongan I tanpa hak

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Abram Kurniawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) secara ilegal.


Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Damang Anungbowo, terdakwa ditangkap pada Maret 2025 silam di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. Ia diduga kuat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat satu gram.


Awalnya, lima orang saksi yaitu Dicky Agus Prasetya, Muhammad Fauzi, Achmad Alfandi, Doni Cahyono Milsasahe, dan Akbar Nusa datang ke rumah terdakwa untuk membeli sabu seharga enam ratus ribu rupiah. Karena tidak memiliki stok, Abram kemudian menghubungi seseorang bernama Aris (DPO) untuk membeli sabu. Terdakwa membeli seharga Rp 950 ribu.


Atas petunjuk Aris, sabu diserahkan secara sistem ranjau di lokasi belakang sebuah kampus di Dukuh Kupang. Abram kemudian menyuruh saksi Dicky dan Alfandi mengambil paket tersebut. "Setelah menerima barang, terdakwa membaginya menjadi enam poket kecil dan menjualnya kembali kepada para saksi dengan harga bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per poket," ujar JPU.


Penangkapan terdakwa dilakukan pada Sabtu dini hari, 1 Maret 2025 oleh anggota Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan di rumah terdakwa, polisi menemukan enam poket sabu dengan total berat bersih 0,65 gram, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan satu unit ponsel.


Hasil uji laboratorium forensik dari Cabang Surabaya menyatakan bahwa seluruh barang bukti mengandung kristal metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009.


"Atas perbuatannya, Abram Kurniawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika Golongan I tanpa hak," pungkasnya.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page