top of page

Eks Pejabat Pemkot Surabaya Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar, Kini Ditahan Kejati Jatim


Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan GSP, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar, Selasa (3/6/2025) petang.


GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya selama periode 2016-2022.


la juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di instansi tersebut dan telah purna tugas sejak 2024.


Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang, GSP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.


Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia digiring masuk ke ruang tahanan Kejati Jatim pada pukul 18.52 WIB.


Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.


Namun, ia enggan menjelaskan pihak-pihak yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.


"Masih penyidikan, bisa jadi dari pihak ketiga yang pernah mengerjakan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya," jelasnya.


Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 32 orang saksi dan mengamankan barang bukti.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GSP mengalihkan uang gratifikasi tersebut ke deposito dan investasi lainnya.


"Uang gratifikasi ini masuk ke rekening pribadi, dan untuk menghilangkan jejaknya, pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," terangnya.


Tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.@_Oirul

Commenti

Valutazione 0 stelle su 5.
Non ci sono ancora valutazioni

Aggiungi una valutazione
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page