top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyekapan tersebut berawal ketika korban melapor ke Command Center 112, Sabtu (31/5/2025).
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyekapan tersebut berawal ketika korban melapor ke Command Center 112, Sabtu (31/5/2025).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sebanyak 4 orang disekap di rumah di Jalan Kedung Anyar gang 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.


Diduga, mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyekapan tersebut berawal ketika korban melapor ke Command Center 112, Sabtu (31/5/2025).


Kemudian, anggota Polsek Sawahan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Alhasil, mereka menemukan korban, 2 orang wanita dan 2 laki-laki.


Para korban dugaan TPPO untuk yang wanita adalah, NS warga Nganjuk dan YY asal Cirebon.


Sedangkan yang laki-laki ditemukan berinisial, S warga Sumenep dan MF warga Cirebon.


"Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan korban yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi," kata Agus, Senin (2/6/2025).


Agus menyebut, para korban mengaku sudah berada di rumah tersebut sejak, Jumat (30/5/2025).


Awalnya, mereka mengaku berangkat dari daerah asal untuk mencari pekerjaan.


Lebih lanjut, kata dia, pihaknya mengamankan pelaku berinisial L, di dalam rumah tersebut. Lalu, aparat kepolsian juga menangkap I dan IZ di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan.


"Pelaku ada 3 orang, tapi waktu di TKP kita amankan satu orang terduga pelaku. Kita kembangkan amankan dua lagi yang kebetulan juga lagi menyalahgunakan narkoba," ujarnya.


Agus mengungkapkan, korban diduga hendak dipekerjakan di Malaysia dan Batam.


Namun, dia tak menjelaskan secara detail perkara tersebut karena telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.


"Jadi kita sebatas merespon semua laporan masyarakat dan sudah kita amankan, kita bawa ke polsek, kita investigasi, untuk penanganan selanjutnya di Polrestabes Surabaya," jelasnya.@_Oirul

 
 
 

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memastikan terkait tidak terbitnya visa furoda karena proses pemvisaan haji sudah ditutup.
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memastikan terkait tidak terbitnya visa furoda karena proses pemvisaan haji sudah ditutup.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda untuk tahun ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh sejumlah organisasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memastikan terkait tidak terbitnya visa furoda karena proses pemvisaan haji sudah ditutup.


"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," ungkap Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, Rabu (28/5/2025) lalu.


Berkaitan dengan itu, kini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan visa umrah. Terdapat beberapa ketentuan mengenai hotel yang dipesan jemaah umrah. Visa umrah mulai diterbitkan pada 14 Zulhijah 1446 H mendatang.


"Visa sudah bisa terbit tanggal 14 Zulhijah, terus 15 Zulhijah jemaah (umrah) sudah boleh masuk (Saudi)," ujar Kabid Umrah DPP AMPHURI Ahmad Barakwan kepada detikHikmah melalui sambungan telepon, Sabtu (31/5/2025).


Menurut penuturannya, tahun ini hotel yang dipesan harus sudah memiliki izin atau tasreh. Dengan begitu, visa umrah baru bisa terbit apabila hotel yang dipesan telah memiliki izin dari Difa' Madani atau otoritas sipil Saudi dan Kementerian Pariwisata Saudi.


"Jadi visa umrah tuh akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan di Madinah sudah mempunyai tasreh dari Difa' Madani dan Kementerian Pariwisata," lanjutnya.


Selain itu, hotel yang direservasi harus sesuai dan jelas terkait jumlah harinya maupun hotel yang dipilih.


"Hotel yang kita booking itu harus sesuai dengan paket kita. Anggap 3 malam di Madinah, 4 malam di Mekah. Itu harus sesuai 3 malamnya hotel apa," kata Ahmad Barakwan.


"Nanti ada mungkin anggap kita beli hotel di wholesaler gitu ya yang di Jakarta. Nah dia harus memfasilitasi untuk masukin ke Nusuk atau gimana teknisnya. Yang penting hotel itu sudah ada bookingannya dan bisa dicek. Dari pihak hotel itu sudah bisa approval juga ke dalam Nusuk kalau sudah ada bookingan atas nama tersebut," terangnya menjelaskan.


Dengan demikian, visa umrah baru bisa diterbitkan apabila hotel menyetujui reservasi.


Aturan Terbaru Penerbitan Visa Umrah sesuai Update Kemenhaj Saudi


Dikutip dengan izin melalui Instagram resmi @amphuri, berikut aturan terbaru penerbitan visa umrah sesuai update Kementerian Haji dan Umrah Saudi.


1. Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi


2. Program harus sesuai dengan pemesanan hotel


3. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk


4. Kami berharap anda patuh dengan peraturan ini dan memastikan kelancaran pemrosesan visa.@_Network

 
 
 

Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Mengenakan tunik merah marun bermotif batik, Lisa Rachmat nampak duduk tenang di kursi pesakitan mendengarkan penuntut umum menguraikan  requisitoir  di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rambut sebahunya terikat, sesekali Lisa membetulkan kacamata yang digunakannya.


Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Tak hanya pidana badan dan denda, penuntut umum pun menuntut Lisa agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan profesi sebagai advokat. Dengan demikian nantinya Lisa tak lagi dapat berpraktik menjalankan profesinya sebagai advokat.


"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ujar penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025) sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dalam pertimbangan hukumnya, penuntut umum menilai ada pertimbangan memberatkan. yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa pun dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap lembaga peradilan yudikatif. Selain itu, Lisa di persidangan pun dinilai tidak kooperatif.


Sementara pertimbangan meringankan sebagaimana tertuang dalam requisitoir jaksa. Yakni Lisa belum pernah dihukum. Penuntut umum yakin atas dugaan perbuatan tindak pidana, Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar. Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.


Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tuntut Zarof Ricar 20 tahun


Selain Lisa, mantan Kepala Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Zarof tersandung kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022.


Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo meyakini Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat memberi suap dan menerima gratifikasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Penuntut umum juga menuntut Zarof dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk dan/atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.


Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan Zarof pun telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Termasuk motif perbuatan Zarof dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Sementara pertimbangan meringankan, Zarof belum pernah dihukum.


Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.


Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.


Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. @_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page