top of page

Kasus Suap Hakim, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Bui dan Pencabutan Profesi Advokat, Dituntut Zarof Ricar 20 tahun


Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Mengenakan tunik merah marun bermotif batik, Lisa Rachmat nampak duduk tenang di kursi pesakitan mendengarkan penuntut umum menguraikan  requisitoir  di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rambut sebahunya terikat, sesekali Lisa membetulkan kacamata yang digunakannya.


Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Tak hanya pidana badan dan denda, penuntut umum pun menuntut Lisa agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan profesi sebagai advokat. Dengan demikian nantinya Lisa tak lagi dapat berpraktik menjalankan profesinya sebagai advokat.


"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ujar penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025) sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dalam pertimbangan hukumnya, penuntut umum menilai ada pertimbangan memberatkan. yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa pun dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap lembaga peradilan yudikatif. Selain itu, Lisa di persidangan pun dinilai tidak kooperatif.


Sementara pertimbangan meringankan sebagaimana tertuang dalam requisitoir jaksa. Yakni Lisa belum pernah dihukum. Penuntut umum yakin atas dugaan perbuatan tindak pidana, Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar. Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.


Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tuntut Zarof Ricar 20 tahun


Selain Lisa, mantan Kepala Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Zarof tersandung kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022.


Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo meyakini Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat memberi suap dan menerima gratifikasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Penuntut umum juga menuntut Zarof dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk dan/atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.


Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan Zarof pun telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Termasuk motif perbuatan Zarof dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Sementara pertimbangan meringankan, Zarof belum pernah dihukum.


Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.


Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.


Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. @_Network

תגובות

דירוג של 0 מתוך 5 כוכבים
אין עדיין דירוגים

הוספת דירוג
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page