top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Kangean - Masyarakat Nelayan Kepulauan Kangean mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menolak rencana tambang migas di multizona Pulau Kangean barat, Jumat, 31/10/2025


Menurut Koordonator gerakan penolakan tambang Migas Kengean yakni Ahmad Yani menjelaskan kepada Koordinatberita.com melalui rilis whatsapp. Demonstrasi laut ini yang ke 3 setelah 16 September dan  7 Oktober nelayan melakukan aksi laut dan Aksi ke 5 menolak aktivitas seismik di perairan dangkal Kepulauan Kangean merupakan bentuk protes terhadap dampak sosial yang telah menimbulkan keresahan dan kekacauan yang baru-baru ini terus terjadi  dan mengganggu ruang hidup masyarakat nelayan  di Kepulauan Kangean.


Masyarakat Kepualuan Kangean juga tahu bahwa Tambang MIGAS dapat merusak ekologis dari kegiatan tambang migas ini. Adapun untuk tuntutan Nelayan antara lain :


1. Menghentikan rencana tambang migas di di Laut dan didarat Kepulauan Kangean


2. Melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat yang telah diratifikasi dalam perubahan undang-undang nomer 32 tahun 2019.


3. Menuntut pihak Syahbandar Kangean untuk tidak memberikan izin pada kapal-kapal yang terindikasi kapal survei seismik 3D berlabuh di perairan Kangean


4. Menuntut pihak Perusahaan agar bertanggung jawab terhadap perubahan kondisi sosial masyarakat Kangean agar dikembalikan dalam keadaan semula


5. Menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi agar mengintruksikan segera hentikkan dan angkat kaki kapal-kapal survei seismik 3D yang beroperasi di perairan Kangean


6. Mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bertindak, mengawasi, dan mengaudit PT KEI yang berniat memproduksi Pertambangan Minyak dan Gas di pulau Kangean yang tergolong dalam Pulau Kecil


7. menuntut ESDM Jawa Timur untuk segera memanggil SKK MIGAS Jabanusa dan memerintahkan segala aktivitas yang sekarang berlangsung di perairan kangean Dangkal untuk segera di hentikan.@_Oirul

 
 
 

Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.
Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.

KOORDINATBERITA.COM – Kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara hingga Rp619,18 juta. Kini empat terdakwa mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (28/10/2025).


Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa dua orang lainnya, Mohamad Shofiyanto alias Shofi dan Dedi Sugianto bin Satrawi alias Sugi, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kasus ini bermula pada Kamis (7/8/2025) dini hari. Abdur Rosid menerima perintah dari Shofiyanto untuk mengirimkan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai dari Pamekasan, Madura, menuju Bandung, Jawa Barat.


Pengiriman dilakukan menggunakan mobil Isuzu Elf bernomor polisi S 7704 JB dengan janji upah Rp1,5 juta. Sebelum berangkat, Rosid dan tiga rekannya menerima uang perjalanan Rp2,5 juta untuk biaya bahan bakar dan tol.


Namun, perjalanan mereka terhenti di Jalan Tol Surabaya–Mojokerto, tepatnya di kawasan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, setelah petugas Bea Cukai menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 383 bal atau sekitar 830.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Geboy, Angker, Wayang, Coboy, Artis, dan HYS.


Berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, nilai cukai yang tidak dibayar atas barang tersebut mencapai Rp619.180.000. Jumlah ini belum termasuk PPN hasil tembakau (9,9%) dan pajak rokok (10%) dari nilai cukai.


Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Fhierda Husein, menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan menggunakan tarif terendah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022, yakni Rp746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Nilai cukai dihitung dari jumlah batang dikalikan tarif cukai terendah. Dalam kasus ini, 830.000 batang rokok dikalikan Rp746 menghasilkan Rp619.180.000.


Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Yang menarik, dalam kasus ini kembali muncul sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai. Pasalnya, meski sudah berulang kali mengungkap peredaran rokok ilegal, pihak berwenang masih belum berhasil menangkap para cukong atau pemilik modal yang menjadi aktor utama di balik bisnis haram tersebut.


Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai disebut masih marak di sejumlah daerah di Madura, sementara yang tertangkap di lapangan kerap kali hanyalah sopir dan kurir dengan imbalan kecil.@_Red

 
 
 

Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.
Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Diduga di dalam tubuh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan prakte jual beli hukum dalam kasus keringanan vonis terdakwa. Namun, praktik tersebut tidak dibenarkan oleh pihak Kejari Perak.


Namun dengan adanya tayangan video viral yang beberapa durasi jelas menunjukan Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati diduga meminta uang 500 juta rupiah kepada pendamping hukum terdakwa kasus narkotika Abdul Sakur.


Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.


Mereka justru diminta menghapus percakapan soal permintaan uang.


Bukannya menjalankan hukum, Jaksa justru diduga berdagang keadilan.


Kasih intel Kejari Tanjung Perak, Iswara, malah menyarankan agar persoalan ini tidak diperpanjang.


Skandal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan.


Zona integritas, WBKW BBM yang diklaim Kejari Tanjung Perak terbukti hanya formalitas belaka.


Ali-ali menegakkan hukum, aparatnya justru mencoreng wajah institusi. Komite Antikorupsi Indonesia Jawa Timur menuntut pemecatan Dewi Kusumawati dan pemeriksaan Riki Setiawan oleh Jaksa Agung. Jika dibiarkan, ini akan menjadi presiden buruk bagi reformasi Kejaksaan.


Lebih lanjut Koordinatberita.com konfirmasike

Kasi intel Kejari Tanjung Perak Iswara membantah adanya penerimaan suap atau uang dari oknum yang mengaku sebagai Pendamping Hukum Terduga tersangka Abdus Sakur.


"Pemberitaan tersebut tidaklah benar, Abdus Sakur Bin Mathari Dituntut 10 Tahun dengan denda 1 Miliar, kemudian diputus 9 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, Tentu hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan". Ungkap Iswara, Selasa 21 Oktober 2025.


Masih Iswara, Bahkan ada setelah melakukan investigasi tim menemukan fakta akan adanya upaya tindak pidana penipuan oleh makelar kasus yang meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap keluarga terdakwa dan menjajikan akan bisa meringankan hukuman terdakwa dengan berkomunikasi jaksa penuntut umum namun kenyataannya oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum tersebut.


Hosen Ketua KAKI Jawa Timur dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa tudingan pemberitaan jaksa Tanjung Perak menerima uang tidak benar bahkan terkait konten video-video yang viral bukan darinya.


Bahkan terpidana Abdus Sakur juga memeberikan klarifikasi atas hal ini, terpidana Abdul sakur juga menjelaskan bahwa tidak benar keluarganya ada memberikan uang sebesar 500 juta kepada jaksa Dewi untuk meringankan hukuman perkaranya di mana cerita di medsos tersebut adalah fitnah yang sangat keji.


"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas, dan institusi ini tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik". Tegas Iswara.@_Oirul


 
 
 
Blog: Blog
bottom of page