top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, tak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul.


Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.


"Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden," kata Yanto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).


Diketahui, majelis pembebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ialah Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang vonis ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).


Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Erintuah dan Mangapul memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Heru masih menyatakan pikir-pikir.


"Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (pada 9 Mei 2025), klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, dalam keterangannya, Sabtu (10/5).


Philipus mengatakan Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan MA atas kasus ini.


"Kami tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi klien kami, Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi," kata Philipus.


"Klien kami berharap agar mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," imbuhnya.


Simak juga video "Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara" di sini@_ Network

 
 
 

Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.
Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding terhadap putusan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.


"Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi," kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).


Philipus menyatakan, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.


"Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ujarnya.


Penasihat hukum pun menyampaikan permohonan maaf dari kedua hakim tersebut kepada Masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.


"Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," ucapnya.


Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).


Keduanya dituntut sembilan tahun kurungan oleh jaksa. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Erintuah dan Mangapul selama tujuh tahun penjara.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang diterima kedua hakim PN Surabaya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat jadi alasan yang meringankan hukuman.


"Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2024.


Selain itu, menurut Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Kondisi ini membuat kedua hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


"Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat,


Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar," kata Hakim.

Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.


Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan.


Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat.@_Network

 
 
 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (8/5/2025) membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana. Namun, ada informasi wanita itu tidak ditahan atas dugaan tahan ijazah atas laporan mantan karyawannya. Melainkan karena atas laporan dugaan pengerusakan mobil.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (8/5/2025) membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana. Namun, ada informasi wanita itu tidak ditahan atas dugaan tahan ijazah atas laporan mantan karyawannya. Melainkan karena atas laporan dugaan pengerusakan mobil.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -- Jan Hwa Diana, owner UD Sentoso Seal resmi menjadi tersangka atas kasus yang menjeratnya. Hanya saja Jan Hwa Diana bukan perkara dugaan tahan ijazah melainkan dugaan pengerusa mobil atas laporan mantan karyawannya.


Atas laporan dugaan pengerusakan mobil. Foto Jan Hwa Diana, owner UD Sentoso Seal memakai baju tahanan juga beredar di media sosial. Dalam foto itu Jan Hwa Diana mengenakan rompi merah tulisan tahanan Jatanras, dia juga terlihat menyilangkan kedua tangannya ke belakang.


Terkait foto tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (8/5/2025) membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana. Namun, ada informasi wanita itu tidak ditahan atas dugaan tahan ijazah atas laporan mantan karyawannya. Melainkan karena atas laporan dugaan pengerusakan mobil.


Rina tidak secara lugas,"membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, ia menuturkan bahwa laporan yang masuk atas nama Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan pengerusakan mobil.@_Oirul


 
 
 
Blog: Blog
bottom of page