top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Dalam Temuan Koordinatberita.com dilapangan banyak rokok merek Dji Sam Soe Maestro Edition beredar dipasaran seperti di Indomaret dan di beberapa agen di Surabaya yang habis batas edarnya yaitu tertera dalam pungkus tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam Temuan Koordinatberita.com dilapangan banyak rokok merek Dji Sam Soe Maestro Edition beredar dipasaran seperti di Indomaret dan di beberapa agen di Surabaya yang habis batas edarnya yaitu tertera dalam pungkus tertanggal 26 Mei 2025.

Koordinatberita.com | Surabaya - Diduga PT. HM Sampoerna Tbk, yang memproduksi rokok merek Dji Sam Soe Maestro Edition yang berkemasan hitam dapat membahayakan konsumen penghisap rokok. Pasalnya, rokok yang beredar di pasaran habis masa edarnya atau kadaluarsa.


Namun anehnya pihak PT. HM Sampoerna Tbk, tidak melakukan penarikan edar rokok yang sudah beredar dipasaran. Dan konyolnya lagi bagi pihak terkait dalam hal ini yaitu pihak Bea Cukai Wilaya setempat yang mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pita cukai. Bahkan terkesan tutup mata atau seperti kura-kura dalam perahu yang purak-pura tidak tahu.

Dalam Temuan Koordinatberita.com dilapangan banyak rokok merek Dji Sam Soe Maestro Edition beredar dipasaran seperti di Indomaret dan di beberapa agen di Surabaya yang habis batas edarnya yaitu tertera dalam pungkus tertanggal 26 Mei 2025.


Meski kita tauh telat, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang lebih keras soal peredaran rokok. Kebijakan ini perlu disokong karena bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya nikotin. Pemerintah diharapkan serius melaksanakan aturan baru ini sekaligus memberi sanksi berat bagi produsen rokok yang melanggar.


Dinukil dari situs siloamhospitals.com, bagi pengkonsumsi rokok kadaluarsa memiliki potensi bahaya bagi kesehatan, meskipun beberapa pihak menyatakan bahwa rokok tidak memiliki tanggal kedaluwarsa karena pada dasarnya adalah racun. Rokok kadaluarsa, atau yang telah melewati masa simpan yang direkomendasikan, dapat mengalami penurunan kualitas tembakau dan kertas, serta peningkatan kadar zat berbahaya. Hal ini dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan, infeksi saluran pernapasan, dan masalah kesehatan lainnya.


Berikut adalah beberapa bahaya yang mungkin timbul:


Penurunan Kualitas Tembakau dan Kertas:


Tembakau yang sudah kadaluarsa bisa menjadi kering dan rapuh, yang dapat menyebabkan rasa yang tidak enak saat dihisap, serta meningkatkan risiko iritasi pada saluran pernapasan. Kertas rokok yang sudah kadaluarsa juga bisa menjadi lebih rapuh dan mudah sobek, sehingga berpotensi mengganggu proses merokok. 


Peningkatan Kadar Zat Berbahaya:


Beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok yang disimpan terlalu lama dapat mengalami peningkatan kadar zat berbahaya seperti nikotin dan tar, serta zat kimia lainnya yang dapat merugikan kesehatan. 


Risiko Kesehatan yang Lebih Tinggi:


Mengonsumsi rokok kadaluarsa dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, infeksi saluran pernapasan, dan masalah kesehatan lainnya yang terkait dengan merokok. 


Penting untuk dicatat:


• Rokok pada dasarnya adalah barang yang tidak sehat dan memiliki risiko kesehatan, bahkan jika tidak kadaluarsa.


• Meskipun tidak ada tanggal kedaluwarsa resmi pada bungkus rokok, masa simpan yang direkomendasikan tetap penting untuk diperhatikan.


• Jika rokok sudah terlihat atau terasa tidak layak konsumsi, sebaiknya tidak dihisap untuk menghindari risiko kesehatan yang lebih tinggi.@_Oirul

 
 
 

Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim.


Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.


Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Bui


Sebelumnya, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar jaksa.@_Network

 
 
 

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun.

KOORDIANATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri, kelapa sawit pada 2022. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi karena dalam putusan sebelumnya majelis hakim memutus ontslag atau lepas para terdakwa.


Para terdakwa itu meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima terdakwa tersebut tergabung dalam Wilmar Group. "Penyitaan itu dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025. D


Kejaksaan mamerkan sebagian uang hasil sitaan senilai Rp 2 triliun dalam pecahan Rp 100 ribu. Per pengepakan sejumlah Rp 1 miliar.


Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun.


Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page