top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kapolsek Tandes AKP Julkifli Sinaga membenarkan bahwa oknum berseragam polisi itu merupakan anggotanya yang berinisial Bripka H.
Kapolsek Tandes AKP Julkifli Sinaga membenarkan bahwa oknum berseragam polisi itu merupakan anggotanya yang berinisial Bripka H.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, - Seorang mahasiswa berinisial KV (23) mengaku menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum anggota polis dari Sektor Tandes. Modus yang digunakan pun tidak biasa, yakni dengan menuduh korban melakukan tindakan asusila di tempat umum.


Kasus ini menyeret nama Bripka H, seorang anggota kepolisian yang kini sedang diperiksa oleh Propam.


Kejadian ini bermula saat KV dan temannya, RA (23), hendak pulang seusai menghadiri sebuah acara pernikahan di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (19/6/2025) malam.


Mereka melewati kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah keluar dari pintu tol Tambak Sumur.


Menurut keterangan sang ayah, Djumadi (60), saat mobil korban keluar tol, kendaraan tersebut sempat bersenggolan ringan dengan pengendara sepeda motor. Namun tidak ada yang terluka, dan persoalan diselesaikan secara damai di tempat.


“Sudah saling minta maaf, tidak ada masalah,” ujar Djumadi saat dihubungi pada Rabu (25/6/2025).


Tidak lama setelah kejadian itu, mobil KV dihentikan oleh dua pria, satu berseragam polisi dan satu lagi berpakaian sipil.


Mereka mengaku sedang melakukan operasi gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan. Tanpa bukti dan dasar yang jelas, kedua mahasiswa itu dituduh sedang melakukan perbuatan asusila di dalam mobil.


Tentu saja tuduhan itu ditolak mentah-mentah oleh KV dan RA. Mereka mencoba menjelaskan situasi sebenarnya.


Namun, oknum berseragam polisi justru memaksa masuk ke dalam mobil. RA dipaksa duduk di kursi depan, sementara KV dipindahkan ke kursi belakang.


Mobil mereka pun dibawa berkeliling di wilayah Surabaya Timur oleh oknum tersebut yang belakangan diketahui sebagai Bripka H.


Oknum polisi itu kemudian mengancam akan membawa mereka ke Mapolda Jawa Timur. Namun, setibanya di halaman depan Mapolda, nada bicaranya berubah. Ia justru menawarkan “jalan damai” kepada para korban.


“Dia bilang, ‘biar sama-sama enak’, ‘biar saya usahakan’, terus bilang butuh uang Rp 7 juta sampai Rp 10 juta,” ungkap Djumadi.


Karena tidak memiliki uang sebesar itu, KV hanya mampu memberikan Rp 650.000, jumlah yang tersisa di rekening tabungannya.


Oknum itu pun menyetujui dan mengarahkan mobil ke ATM sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.


“Dia enggak mau dikirimi uang, enggak kasih nomor HP, dan bilang ini buat cabut laporan. Waktu anak saya mau antar ke Mapolda, dia malah bilang, ‘jangan, enggak enak sama teman-teman saya,’” tambah Djumadi.


Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tandes AKP Julkifli Sinaga membenarkan bahwa oknum berseragam polisi itu merupakan anggotanya yang berinisial Bripka H.


Saat ini, Bripka H telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Surabaya.


“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang ditangani Propam Polrestabes. Untuk keterangan selanjutnya, silakan ke Kasi Humas,” ujar Julkifli.@_Oirul

 
 
 

Komitmen substitusi impor yang terimplementasi dalam kebijakan pemerintah akan secara otomatis meningkatkan kinerja industri. Tapi sebaliknya, kalau itu hanya omon-omon maka kondisi kinerja industri juga akan turun,
Komitmen substitusi impor yang terimplementasi dalam kebijakan pemerintah akan secara otomatis meningkatkan kinerja industri. Tapi sebaliknya, kalau itu hanya omon-omon maka kondisi kinerja industri juga akan turun,

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -Pengusaha tekstil kembali mendesak pemerintah segera bertindak mengatasi serbuan barang impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Karena akan semakin dekat memicu deindustrialisasi dini di Tanah Air.


Di sisi lain, pengusaha mendukung langkah pemerintah yang menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal baru Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu, kata dia, jadi tonggak komitmen Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan persoalan impor ilegal yang semakin marak.


Sehingga, menurutnya, campur tangan militer memang diperlukan karena gempuran impor ilegal sudah merajalela.


"Memang harus dari militer, mengingat mafia impor ini sudah terlalu kuat dan terus merajalela, kami mendukung penuh beliau dan siap membantu," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/6/2025).


"Komitmen substitusi impor yang terimplementasi dalam kebijakan pemerintah akan secara otomatis meningkatkan kinerja industri. Tapi sebaliknya, kalau itu hanya omon-omon maka kondisi kinerja industri juga akan turun," tukas Redma.


Karena itu, dia meminta Presiden Prabowo segera menyelesaikan permasalahan kuota impor tekstil. Sebab, ujar Redma, kebijakan itu justru ada campur tangan mafia kementerian terkait.


"Memang di satu sisi industri memerlukan mekanisme Tata Niaga melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai perlindungan. Tapi di sisi lain hal ini juga menjadi masalah karena menjadi penyebab kerusakan moral di kementerian-kementerian terkait karena menjadi mainan oknum birokrasi," cetus Redma.


"Jadi tidak perlu menjadikan kondisi eksternal global sebagai alasan karena faktor dominan justru ada di kebijakan kita sendiri," sambungnya.


Belum lagi, tambah dia, rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filament POY-DTY asal China justru mendapat penolakan dari beberapa Kementerian/ Lembaga.


"Karena pengaruh kuat dari jejaring mafia impor kuota tekstil ini," ucapnya.


"Maka wajar kalau kebijakan seperti anti dumping atau safeguard ditentang oleh oknum birokrasi, karena mengganggu permainan mereka bersama importir nakal yang selama ini menikmati fasilitas kuota berlebih," tambah Redma.


Dalam keterangan tertulis yang sama, Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil Agus Riyanto menambahkan hal senada.


Agus mengaku pernah menyurati Menteri Perindustrian (Menperin) terkait turunnya kinerja industri sebagai akibat pemberian kuota impor yang tidak transparan dan cenderung ugal-ugalan.


"Memang importasi ilegal menjadi satu masalah, tapi alat perlindungan lain terkait PI dan Pertek juga jadi masalah," kata Agus.


KAHMI, ujarnya, menyoroti pertumbuhan angka impor tekstil yang terus naik. Sementara di sisi lain utilisasi industri terus turun dan pertumbuhan industrinya melambat, bahkan cenderung pada deindustrialisasi dini.


"Dan mirisnya, justru angka kuota impor keluar dari Kemenperin melalui Pertek," ungkapnya.


"KAHMI Rayon Tekstil mendukung upaya Presiden Prabowo memberantas mafia impor. Setelah Bea Cukai kami harap berlanjut pembersihan di K/L lain, sebagai bukti bahwa upaya substitusi impor bukan hanya omon-omon," pungkasnya.@_Network

 
 
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad, kembali ikut diperiksa.


"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).


Budi mengatakan, selain Anwar Sadad, ada empat saksi yang turut diperiksa KPK. Mereka adalah Ahmad Affandi, pihak swasta; Fauzan Adima, pihak swasta yang juga anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024; Nur Aliwafa, selaku swasta; dan Ikmal Putra, seorang PNS.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," ujar Budi.


Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.


Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.


"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.


Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page