top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Galih Riyana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan membeberkan fakta mengejutkan. Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Galih Riyana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan membeberkan fakta mengejutkan. Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, tiga orang terdakwa dua di antaranya warga negara Nepal, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/6/2025). Mereka adalah Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati yang didakwa sebagai bagian dari jaringan kejahatan keimigrasian internasional.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Galih Riyana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan membeberkan fakta mengejutkan. Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.


Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam pria asal Nepal, di mana tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dipegang oleh Bakhat Bahadur. Dari hasil interogasi terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS).


“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan,” ujar JPU Siska di ruang sidang.


JPU juga menyatakan bahwa para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai. Para korban membayar antara 1.500 hingga 2.500 USD, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening para terdakwa dan jaringan perantara di Indonesia.


“Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar,” imbuh Siska.


JPU Galih menambahkan bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan. Bahkan, perusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, seperti PT. Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha nyata.


“Para terdakwa memanfaatkan jalur wisata untuk mengirim orang ke luar negeri dengan maksud bekerja, tanpa dokumen legal. Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Galih.


Modus ini menjadi cerminan masih maraknya sindikat perdagangan orang dengan kedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Selain itu, praktik ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap visa wisata dan penyalahgunaan izin tinggal.


Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sugianto menyatakan akan mengajukan eksepsi.


“Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum,” ucap Sugianto singkat usai sidang.


Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.@_Oirul

 
 
 

Budi juga mengatakan, bahwa penyidik KPK memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban, Jatim, yang rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah.
Budi juga mengatakan, bahwa penyidik KPK memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban, Jatim, yang rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021-2022.


“Pada Kamis (26/6/2025), disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp1,3 miliar,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (27/6/2025).


Budi juga mengatakan, bahwa penyidik KPK memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban, Jatim, yang rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah.


KPK sebelumnya, juga menyita empat aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jatim, yaitu satu unit tanah serta satu unit tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang berada di Kabupaten Mojokerto


Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK juga mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.


Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.


Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.


Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.


Serta, pada 20 Juni 2025, KPK juga telah mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.@_Network

 
 
 

Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.
Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Penetapan Ganjar Siswo Pramono yang merupakan eks Kabid DSDABM Pemerintah kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menuai sorotan.


Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko, bahkan menyebut bahwa kasus ini tak mungkin dilakukan seorang diri.


“Pasti ada yang memerintah,” tegas Ponang kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).


Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.


Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar selama mengawal sejumlah proyek infrastruktur dari tahun 2016 hingga 2022.


Namun, Ponang meragukan nilai gratifikasi yang disebut hanya Rp3,6 miliar. Menurutnya, angka itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan besarnya anggaran proyek infrastruktur Surabaya.


“Enam tahun. cuma Rp3,6 miliar? Itu uang kecil. Akal logika saja, tinggal kalkulasikan. Semua tahu kekuatan proyek infrastruktur di Surabaya per tahunnya berapa, apalagi ini enam tahun,” bebernya tajam.


Karena itu, ia mendesak agar Ganjar tak menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dan membuka semuanya di meja hijau.


“Saya sarankan Ganjar Siswo Pramono harus berani membuka tabir ini saat di persidangan saja,” tandasnya.


Seperti diketahui, Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan terus dikembangkan. Fokus utama saat ini adalah menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Ganjar, serta aliran dana yang disamarkan ke dalam bentuk investasi dan deposito melalui rekening pribadi.


Ganjar dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page