top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta -Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU lantaran mengajak bersorak para pendukungnya saat menyaksikan berlangsungnya debat capres cawapres Pemilu 2024 pertama pada Selasa, 12 Desember 2023.


“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.


Lantas apa saja sebenarnya larangan dalam debat capres cawapres?


Sebelumnya, Gibran terlihat seperti seorang pemimpin suporter yang meminta para pendukung capres Prabowo Subianto untuk menyemangati jagoan mereka. Momen itu terlihat saat Prabowo tengah menjawab pertanyaan Anies Baswedan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Prabowo mengatakan, ia tidak takut tak mempunyai jabatan. “Sorry ye,” ucapnya, diiringi sorak-sorai pendukung. Melihat itu, Gibran bangkit dari kursinya. Dia lalu membuat gestur agar pendukungnya bersorak lebih keras. Namun, sebelum pendukung bersorak lagi, moderator segera memperingatkan hadirin tenang.


Sejauh ini belum ada beleid yang secara spesifik memuat larangan-larangan dalam debat capres. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, regulasi debat capres cawapres diatur dalam Pasal 277. Namun aturan tersebut hanya memuat tentang tata cara pelaksanaan debat.


Aturan pelarangan dimuat dalam ayat (4). Namun larangan tersebut ditujukan kepada moderator. Adapun dalam sesi debat, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Paslon. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres cawapres diatur melalui Peraturan KPU alias PKPU.


Sementara itu, pada Pasal 290 ayat (3) disebutkan bahwa narasumber debat harus mematuhi larangan dalam kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280. Adapun larangan itu antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; serta menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan kandidat lain.


Capres maupun cawapres dalam debat juga dilarang melakukan apa yang dilarang dalam kampanye. Larangan itu antara lain menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; dan mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan peserta Pemilu lain.


Ihwal ketentuan lebih lanjut soal regulasi debat capres-cawapres yang diatur dalam PKPU, hingga saat ini, KPU tak kunjung menerbitkan beleid tersebut. Awal November 2023 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU masih mematangkan rencana pelaksanaan debat Pilpres 2024. Namun pihaknya tak menyinggung soal PKPU debat capres cawapres.


“Ini sedang kita matangkan jadwalnya dan juga rencana lokasi ya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.


Pada Senin lalu, 11 Desember 2023 atau selang sehari sebelum debat, Hasyim hanya mengungkapkan larangan kepada para pendukung calon presiden atau capres. Mereka dilarang membawa atribut kampanye ke dalam ruang debat capres cawapres. “Pada saat debat berlangsung, dalam area debat pendukung tidak dibolehkan membawa bahan kampanye dan alat peragaan kampanye,” kata Hasyim dalam keterangan pers di gedung KPU.


Menurut Hasyim, satu-satunya yang boleh dibawa para pendukung capres itu adalah atribut yang berada di tubuh. “Pakaian, sehingga yang lain-lain tidak diperbolehkan,” kata dia. Dalam menertibkan para pendukung supaya tak memasuki ruang debat membawa alat kampanye, kata Hasyim, KPU akan melakukan pengawasan di pintu masuk.


Sumber: Tempo.co


9 tampilan0 komentar

KOORDINATBERITA.COM| Sport - General Manager Ducati, Luigi Dall'Igna angkat bicara soal beberapa isu yang muncul terkait Marc Marquez. Marc Marquez diketahui akan menjadi pembalap baru di tim satelit Ducati, Gresini Racing musim depan. Seiring dengan kedatangannya, beberapa isu terkait sang pembalap pun muncul salah satunya soal kabar tak semua petinggi Ducati menginginkannya.


Beberapa waktu lalu, legenda MotoGP, Jorge Lorenzo menyebut bahwa sejatinya tak semua petinggi Ducati senang dengan kedatangan Marc Marquez. Kondisi ini pun kemungkinan bisa menjadi masalah internal dalam tim yang identik dengan warna merah tersebut. Terkait masalah ini, General Manager Ducati Corse, Luigi Dall'Igna memberikan jawaban diplomatis. Pria yang akrab disapa Gigi itu mengaku siapa yang tak senang jika pembalap peraih banyak gelar bergabung di timnya.


"Ketika seorang juara dunia delapan kali ingin mengendarai motor Anda, Anda tidak bisa tidak senang, karena itu mungkin lebih baik daripada memenangkan Kejuaraan Dunia," tutur Gigi.


"Saya akan mengatakan tidak. Anda tidak bisa berpikir untuk menempatkan Marquez di tim resmi."


Ia juga menyebut bahwa ide memberikan motor spek tim pabrikan untuk Marc Marquez yang notabenenya pembalap tim satelit tidak akan mungkin. Menurutnya, semua sudah terlambat sehingga ide tersebut tak akan bisa dilakukan.


"Tidak ada kemungkinan untuk melaksanakan ide ini karena semuanya sudah terlambat. Tidak ada gunanya memikirkan hal seperti itu," ungkap Gigi.


Terlepas dari itu, Gigi paham betul betapa kompleksnya menangani pembalap dengan nama besar seperti Marc Marquez. Tapi, ia tetap optimis dan senang dengan para pembalap yang dimilikinya di tim Ducati saat ini. Ducati diketahui memiliki 8 pembalap, diantaranya ada nama-nama besar seperti jawara dunia dua musim beruntun, Francesco Bagnaia dan saingannya, Jorge Martin.


Tim Eropa itu juga memiliki Marco Bezzecchi, murid Valentino Rossi yang menunjukkan potensi besarnya di musim 2023. Di sisi lain ada Marquez bersaudara (Alex Marquez dan Marc Marquez), Fabio Di Giannantonio, Enea Bastianini dan juga Franco Morbidelli.


5 tampilan0 komentar

"Iya kan harus dilakukan riset dulu supaya kita bisa melihat bahwa memang kratom itu memiliki efektivitasnya sebagai obat, risetnya kan bukan hanya di BPOM RI yang melakukan, tetapi ada lembaga-lembaga riset lain dari BNN, BRIN, atau dari perguruan tinggi, nanti kalau sudah ada baru kita menetapkan dia statusnya sebagai narkotik golongan berapa," terang Rizka saat ditemui detikcom di Gedung BPOM RI, Jumat (8/12/2023).
"Iya kan harus dilakukan riset dulu supaya kita bisa melihat bahwa memang kratom itu memiliki efektivitasnya sebagai obat, risetnya kan bukan hanya di BPOM RI yang melakukan, tetapi ada lembaga-lembaga riset lain dari BNN, BRIN, atau dari perguruan tinggi, nanti kalau sudah ada baru kita menetapkan dia statusnya sebagai narkotik golongan berapa," terang Rizka saat ditemui detikcom di Gedung BPOM RI, Jumat (8/12/2023).

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia belum bisa memastikan apakah tanaman herbal kratom yang dinilai berkhasiat, bisa menjadi obat tradisional. Kratom belakangan disorot pasca munculnya wacana ekspor di tengah permintaan banyak negara yang disebut cukup tinggi.


Namun, di sisi lain kratom memiliki salah satu kandungan yang berpotensi dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Rizka menyebut proses kajian riset tersebut tengah berlangsung, belum diketahui kapan persisnya pemerintah menetapkan posisi kratom sebagai tanaman yang termasuk narkotika atau tidak.

Baca juga : Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia menyebut peredaran produk tersebut juga kerap ditemukan di media sosial dan ecommerce, lebih dari 6 ribu tautan yang kini telah di-takedown. Beberapa di antaranya merupakan produk lokal, adapula temuan impor yang tidak terdaftar di BPOM RI.https://www.koordinatberita.com/single-post/bpom-ri-ungkap-50-obat-tradisional-dan-suplemen-berbahaya-bisa-merusak-ginjal

Proses riset bukan hanya berada di BPOM RI, melainkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah lembaga lain. Pihaknya memastikan terus mengawal keberlanjutan riset tersebut.


"Iya kan harus dilakukan riset dulu supaya kita bisa melihat bahwa memang kratom itu memiliki efektivitasnya sebagai obat, risetnya kan bukan hanya di BPOM RI yang melakukan, tetapi ada lembaga-lembaga riset lain dari BNN, BRIN, atau dari perguruan tinggi, nanti kalau sudah ada baru kita menetapkan dia statusnya sebagai narkotik golongan berapa," terang Rizka saat ditemui detikcom di Gedung BPOM RI, Jumat (8/12/2023).

Baca juga; Kebanyakan produk berasal dari Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura. Sebagian besar kosmetik berbahaya tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon. Ditemukan pula kandungan pewarna merah K3 dan K10 yang bersifat karsinogen.https://www.koordinatberita.com/single-post/waspada-bpom-ri-rilis-daftar-43-kosmetik-dari-ln-ilegal-yang-picu-ginjal-rusak-risiko-kanker

Hal yang tidak jauh berbeda sempat diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah sampai saat ini masih melakukan pembahasan.


"Kalau tanaman kratom, kemarin, aku dipanggil sama Kantor Staf Presiden, itu masih mau dikoordinasikan lagi, jadi itu kan ada Badan Narkotika Nasional juga ya, jadi bukan hanya kementerian, itu sedang masih dikoordinir," terang dia kepada wartawan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).


Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan melihat peluang ekspor kratom mencapai ratusan miliar rupiah. Pada 2020, nilai ekspornya bahkan menyentuh 16,23 juta atau setara Rp 252,07 miliar (Rp 15.531/US$).@_Network

7 tampilan0 komentar
Blog: Blog
bottom of page