top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.
Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.

Koordinatberita.com | Surabaya - Dikabarkan Bea Cukai Jawa Timur akam melakukan pencekalan dan pencegahan terhadap DPO Mia Santoso terkait kasus minuman impor ilegal. Pasalnya Mia Santosa sudah di tetapkan Pengadilan menjadi hukum tetap atau incrah.


Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.


Selain itu, lanjut Wahyu, "Bea Cukai telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait" uangkapnya.


"Bea Cukai terus mengambil langkah langkah sesuai koridor hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Karena pengungkapan kasus ini membuktikan membuktikan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran miras ilegal ,termasuk melalui upaya sosialisasi ,kordinasi dan sinergi ,serta penindakan represif ” pungkas Humas kanwil BC jawa timur.


Namun disisi lain yakni keterangan penasehat hukum Mia Santoso dalan presnya di beberapa media menjelaskan DPO Mia Santoso yang tidak kabur keluar negeri


Lanjut Rika selaku penasehat hukum, pihaknya keberangkatan bu Mia kejepang bukan untuk menghindar dari proses hukum ,sebelum ada persoalan bu Mia sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk kerumah sakit di jepang .


Kiranya penyampaian statement kuasa hukum Mia Santoso dalam konfrensi persnya bisa dibilang kabur dan tidak ada kesesuain dengan status Mia Santoso yang hingga kini masih berstatus DPO bea cuai.


Wartawan media ini, Selasa (8/7/25) konfirmasi ke kanwil bea cukai jawa timur dikawasan juanda menanyakan terkait status sebenarnya ibu Mio Santoso.@_Red

 
 
 

Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .
Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Dikabarkan Bea Cukai dan Kejaksaan tengah memburu seorang buron miras ilegal yang telah masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MS. MS yang dimaksud adalah Mia Santoso.


Mia diduga terlibat dalam impor miras ilegal. Dia diketahui sedang berada di Jepang untuk melarikan diri.


Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .


Berawal dari sejak ditangkapnya orang kepercayaaanya Mia Santoso yakni Dominikus Dian Djatmiko oleh saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari tim Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan,  dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol(MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  impor Gol C tahun 2023, dan selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) .


Ada beberapa gudang milik Mia Santoso yang dijadikan tempat penimbunan miras palsu diantaranya Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur.


Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.


Gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, dimana gudang-gudang tersebut adalah tempat penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ilegal yaitu yabg tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).


Mia Santoso dan suaminya sebagai pemilik usaha miras MMEA palsu tersebut lepas dari tanggung jawab kabur keluar negeri dan harus mengorbankan orang kepercayaannya Dominikus .Dian Djatmiko .


Singkatnya pada tanggal 25 mei 2025 Dominikus oleh majelis hakim telah diadili di pengadilan negeri surabaya , dalam amar putusan majelis hakim Tony :


Mengadili, terhadap Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.


5. Menjatuhkan pidana denda sebesar sebesar 10 X Rp 7.781.244.600,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) = Rp. 77.812.446.000,00 (Tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).


Ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) = Rp7.322.284.760,00 (Tujuh milyar tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).


Total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00 (delapan puluh lima milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan


Ats putusan majelis hakim ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir.@_Oirul

 
 
 

Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyampaikan bahwa Amelia merayu Shierine pada Januari 2019 untuk menanamkan modal dengan posisi Amelia tidak lagi bekerja di PT Ch.
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyampaikan bahwa Amelia merayu Shierine pada Januari 2019 untuk menanamkan modal dengan posisi Amelia tidak lagi bekerja di PT Ch.

KOORDINATBERITA.COM - Amelia Hutomo Chandra memanfaatkan relasinya sebagai mantan marketing freelance di PT Ch untuk menipu sang nasabah, Shierine Wangsa Wibawa. Amelia yang telah berhenti bekerja sejak akhir tahun 2018 lalu tetap mengeklaim diri sebagai karyawan perusahaan untuk menawarkan sejumlah produk investasi fiktif kepada Shierine hingga nominal mencapai Rp 1,2 miliar. 


Amelia masih memiliki tanggungan senilai Rp 373 juta yang urung dibayarkan kepada korban. Berkat tindakannya itu, pada Kamis (16/6) lalu Amelia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyampaikan bahwa Amelia merayu Shierine pada Januari 2019 untuk menanamkan modal dengan posisi Amelia tidak lagi bekerja di PT Ch.


Amelia memberikan iming-iming imbalan sebesar 10 persen yang dicairkan setiap dua bulan sekali pada korban, Shierine. ”Bahwa untuk penempatan saham tadi terdakwa meminta kepada saksi korban supaya mentransfer uang pokoknya ke rekening pribadi terdakwa,” ungkap Dilla. 


Permintaan tersebut dengan alasan bahwa semua uang nasabah dikumpulkan secara kolektif dalam satu rekening pribadi milik Amelia. 


Penanaman modal itu juga dikukuhkan dengan lampiran berupa surat sertifikat penempatan saham dengan logo Chrimacore. Namun dari pihak perusahaan ternyata tidak pernah menerbitkan surat penempatan saham yang dipergunakan Amelia untuk mengelabui korban.


”Bahwa ternyata sertifikat penempatan saham tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa saat dirinya di apartemen menggunakan laptop miliknya,” imbuhnya. 


Keuntungan investasi sempat dikembalikan oleh Amelia kepada Shierine. Dengan nominal sekitar Rp 467 juta. Akan tetapi pemberian keuntungan tersebut alami kemandekan sejak 18 September 2023 lalu. Amelia memberikan sejumlah alasan seperti limit pencairan rekening hingga salah meletakkan dana sehingga urung bisa melunasi keuntungan yang dijanjikan. 


Merasa tak lagi mampu mengembalikan dana nasabah yang dilarikan, Amelia lantas mempersilakan korban untuk menjual barang-barang berharga milik terdakwa. Dengan keuntungan yang didapatkan Shierine atas rekomendasi Amelia itu senilai Rp 376 juta. ”Sehingga kerugian yang dialami korban sebesar Rp 373 juta,” sambung Dilla. 


Atas perbuatannya, Amelia didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Amelia sendiri memilih menerima atas dakwaan yang disangkakan kepadanya. ”Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat di hadapan majelis hakim.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page