top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum
Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba. "Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa, 15 Juli 2025.


Menurut Hukom, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Setidaknya di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.


"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.


Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Hukom mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.


Hukom menyatakan pengguna narkoba merupakan korban. Karena korban, kata dia, pendekatan yang digunakan adalah rehabilitasi, bukan pidana. "Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.


Hal itu pun berlaku bagi para artis. Dia menilai hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.


Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan. "Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," ujarnya.


Hukom menyatakan bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut. Namun terhadap para pengedar, Hukom meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi. "Para pengedar, kami harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapa pun, walaupun di-back up oleh siapa pun," ucap Hukom.

Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.
Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom bahwa pengguna narkoba sebaiknya tidak dipenjara. Meski begitu, Sahroni tetap meminta pengguna narkoba ditangkap dan diproses hukum lebih dulu.


"Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," kata Sahroni.


Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.


Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi," ucap Sahroni.


Ia juga menekankan perlakuan yang sama bagi semua pengguna narkoba tanpa memandang status sosial.


"Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan," imbuhnya.@_Network

 
 
 

Memang benar bahwa wacana ini sedang menjadi bahan pembicaraan. Pemerintah juga sudah membicarakan dengan Saudi Arabia. Ini adalah peluang bisnis, dan kami siap untuk dilibatkan,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto
Memang benar bahwa wacana ini sedang menjadi bahan pembicaraan. Pemerintah juga sudah membicarakan dengan Saudi Arabia. Ini adalah peluang bisnis, dan kami siap untuk dilibatkan,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners' Association/INSA) memandang wacana penggunaan jalur laut untuk pemberangkatan jemaah haji dan umrah memiliki potensi ekonomi. Namun haji jalur laut juga menyimpan tantangan besar yang perlu dimitigasi. 


“Memang benar bahwa wacana ini sedang menjadi bahan pembicaraan. Pemerintah juga sudah membicarakan dengan Saudi Arabia. Ini adalah peluang bisnis, dan kami siap untuk dilibatkan,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2025.


Salah satu tantangannya adalah waktu. Lamanya perjalanan laut yang mencapai sekitar 5.000 nautical mile (NM) dengan kecepatan kapal 15 knot bisa memakan waktu hingga 14 hari sekali jalan. Perjalanan pulang juga akan memerlukan waktu serupa, kata Carmelita. 


Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengatakan, umrah jalur laut sempat digunakan, meski tidak langsung dari Indonesia. “Dia, misalnya, terbang dari mana dulu, ya, dekat-dekat situ baru naik kapal pesiar ke umrah. Ada satu dua orang jemaah Indonesia itu, tapi bayarnya saya enggak tahu,” ujarnya.


Menurut dia, perjalanan haji dan umrah dengan kapal laut juga pernah menjadi tradisi. Ia menyebut kapal Belle Abeto dan Gunung Jati sebagai armada yang dulu mengangkut jemaah Indonesia ke Tanah Suci.


“Tapi itu tiga-empat bulan. Nah sekarang ini mungkin kapalnya lebih cepat ya dan ada juga jalur lautnya,” kata Nasaruddin.


Carmelita mengatakan pemberangkatan jemaah haji dan umrah melalui jalur laut menghadirkan tantangan besar yang memerlukan kajian komprehensif. Tidak hanya dari sisi waktu dan biaya, tetapi juga menyangkut perubahan dalam pengelolaan operasional. “Contohnya saat menangani jamaah yang sakit ataupun meninggal dalam perjalanan,” kata dia.


Semua tantangan tersebut harus ada mitigasi dan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk pengelolaan logistik, penyediaan fasilitas, serta struktur biaya yang dibutuhkan.


Carmelita juga menyoroti soal ketersediaan kapal penumpang yang memadai. “Apakah dengan menyewa atau membeli (kapal). Mengingat kita tidak punya kapal penumpang yang 'ready' untuk menjalankan ini,” katanya.


Baca Juga :

Meski belum mengetahui secara pasti rencana detail pemerintah, Carmelita mengatakan pihaknya telah mendengar adanya sejumlah penawaran dari berbagai pihak. Untuk itu, ia berharap pengusaha pelayaran nasional dapat dilibatkan dalam kajian dan perencanaan ke depan.


“Kita belum tahu apa dan bagaimana rencana pemerintah. Walau sudah mendengar banyak pihak yang memberikan penawaran. Kita mengharapkan para pelaku usaha nasional bisa dilibatkan dalam kajian ini,” kata Carmelita.


Gagasan ibadah haji melalui jalur laut mencuat setelah lawatan Presiden Prabowo beserta jajarannya ke Arab Saudi pada 2 Juli lalu. Kementerian Agama kini mulai menjajaki komunikasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mewujudkan rencana tersebut.


Kementerian Perhubungan juga mengatakan rencana tersebut masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif, sehingga bisa berjalan aman dan lancar. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi mengatakan kajian menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk kondisi pelabuhan, fasilitas pendukung seperti bea cukai, imigrasi, serta sistem layanan lainnya yang diperlukan. 


Selain infrastruktur, Kemenhub menyoroti keterbatasan armada kapal yang tersedia serta mempertimbangkan apakah biaya transportasi laut bisa lebih terjangkau dibandingkan jalur udara.@_Network

 
 
 

Anggota Unit Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya memburu pembuang bayi perempuan di warung rujak Jalan Raya Babat Jerawat, Pakal, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025) siang.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya memburu pembuang bayi perempuan di warung rujak Jalan Raya Babat Jerawat, Pakal, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025) siang.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Petugas medis saat memeriksa bayi perempuan di warung rujak kawasan Jalan Raya Babat Jerawat, Babat Jerawat, Pakal, Surabaya, pada Sabtu (12/7/2025) pagi.


Anggota Unit Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya memburu pelaku pembuang bayi perempuan berusia satu minggu itu. 


Anggota Unit Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya memburu pembuang bayi perempuan di warung rujak Jalan Raya Babat Jerawat, Pakal, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025) siang.


Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya Kompol I Made Jatinegara mengatakan, bayi tersebut diperkirakan berusia satu minggu.


Temuan tersebut didasarkan pada pemeriksaan tim medis yang merawat bayi tersebut di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.


Kasus penemuan bayi tersebut masih diselidiki oleh personilnya. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan di Mapolsek Pakal Polrestabes Surabaya. 


"Sesuai keterangan medis baru 1 minggu (usia bayi). Saat ini kasus penemuan bayi itu, masih penyelidikan. Mohon waktu," ujarnya.

Baca Juga :

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya Iptu Eddy Kristanto mengatakan, sudah ada dua orang saksi yang diperiksa untuk menyelidiki kasus temuan bayi perempuan tersebut. Para saksi itu, merupakan penemu bayi pertama kali. 


"2 orang saksi. Kami masih selidiki," ujarnya saat dihubungi.


Bayi perempuan tersebut berusia sekitar tujuh hari, berat badannya sekitar 195 gram, dengan panjang tubuh sekitar 40 cm. 


Sementara Yati (60), sang pemilik warung rujak tempat bayi dibuang hendak libur berjualan saat itu.


Biasanya Yati sudah membuka warung rujaknya itu, antara pukul delapan atau sembilan pagi.


Karena, sejak pagi hari dirinya mengantarkan salah satu anaknya berobat di rumah sakit terdekat, ia berencana libur berjualan hari ini. 


Namun, sang suami meminta tetap berjualan, meskipun dagangannya cuma laku 1-2 pembeli. 


Sembari menunggu suaminya membawa perkakas barang dagangan, Yati membersihkan area warungnya. 


Namun, ia justru  menemukan tas berwarna putih di salah satu meja kecil di balik sisi belakang meja utama warungnya. 


Ia mengaku belum sempat menyentuh tas itu karena terlihat bergerak.


Yati pun memilih meminta bantuan orang lain atau para tetangganya yang kebetulan melintas untuk memeriksa tas tersebut. 


"Tas wadah berkat makanan hajatan. Lalu pakai baju bayi warna oranye. Lalu, kain 'gedong' warna putih. Tidak ada surat wasiat. Kakinya lho kok kedur-kedur (selama dalam tas)," ujarnya saat ditemui  di rumahnya, Sabtu (12/7/2025) malam. 


Setelah mendengar kesaksian warga, jika bungkusan itu berisi seorang bayi, Yati benar-benar merasa kaget. 


Terlepas dari itu, ada hal yang paling disyukuri Yati. Seandainya ia tidak berjualan dan mengabaikan anjuran sang suami, ia tak bisa membayangkan bakal seperti apa nasib jabang bayi tersebut yang tak kunjung ditemukan. 


"Seumpama saya libur enggak jualan. Ya ampun bagaimana kondisi bayi kalau engga ketahuan sampai besok. Iya sampun digariskan. Ealah Nak, semoga dikasih panjang umur, nak yo," pungkasnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page