top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Setibanya di warung tempat jualannya, saksi dibuat kaget. Sebab mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari sudut pojok warung. Saksi lalu mengecek ke pojok warung dan melihat tas kain di dalamnya ada bayi yang dibalut kain.
Setibanya di warung tempat jualannya, saksi dibuat kaget. Sebab mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari sudut pojok warung. Saksi lalu mengecek ke pojok warung dan melihat tas kain di dalamnya ada bayi yang dibalut kain.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Warga Jalan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya dihebohkan dengan penemuan bayi di warung rujak Sabtu (12/7) sekitar pukul 10.30. Bayi perempuan itu diduga berusia sekitar 7 hari ditemukan di pojok warung.


Kabid Darlog BPBD Kota Surabaya Linda Novanti mengatakan bayi ditemukan pertama kali oleh Yati seorang penjual rujak yang hendak membuka warungnya Sabtu sekitar pukul 10.30.


Setibanya di warung tempat jualannya, saksi dibuat kaget. Sebab mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari sudut pojok warung. Saksi lalu mengecek ke pojok warung dan melihat tas kain di dalamnya ada bayi yang dibalut kain.


Saksi kemudian meminta tolong warga sekitar dan diteruskan ke Command Center 112 serta Polsek Pakal. "Bayi perempuan berusia sekitar 7 hari ditemukan dalam tas kain putih oleh ibu penjual rujak," ujarnya, Sabtu (12/7).


Linda menambahkan, petugas gabungan yang mendatangi lokasi memberikan penanganan awal terhadap bayi. Selanjutnya bayi dievakuasi petugas gabungan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.


"Kejadian penemuan bayi masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian," ucapnya.@_Oirul

 
 
 

Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis hakim. 
Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis hakim. 

KOORDINATBERITA.COM | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Saiful Anam seorang pengedar sabu. Ia didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 10 gram. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sih Yuliarsi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram. 


“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis hakim. 


Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman. Terdakwa juga dinyatakan tetap dalam tahanan.


Majelis hakim turut memutuskan untuk memusnahkan barang bukti satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu, dan satu handphone. "Sedangkan satu unit motor matik dirampas untuk negara," imbuh majelis hakim. 


Putusan ini lebih ringan satu tahun 10 bulan dibanding tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Perak, yang menuntut hukuman 8 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Baik jaksa pengganti Dilla maupun terdakwa Saiful Anam menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.@_Oirul

 
 
 

Khofifah meyakini dirinya sudah memberikan keterangan secara terang dan menyampaikan informasi yang jelas kepada penyidik ​​KPK.
Khofifah meyakini dirinya sudah memberikan keterangan secara terang dan menyampaikan informasi yang jelas kepada penyidik ​​KPK.

KOIRDINATBERITA.COM | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  buka suara usai diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (10/7).


Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengurusan dana hibah APBD Pemprov Jatim, sekitar mulai pukul 10.00 WIB. Dia keluar dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pukul 18.22 WIB baru.


Alhamdulillah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka [korupsi pengurusan dana hibah], kata Khofifah.


Khofifah meyakini dirinya sudah memberikan keterangan secara terang dan menyampaikan informasi yang jelas kepada penyidik ​​KPK.


“Jadi Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan KPK. Saya rasa itu,” ucapnya.


Mantan Menteri Sosial RI ini mengambil mengungkap berapa pertanyaan yang diselidiki penyidik ​​KPK kepadanya. Namun ia mengaku dicecar soal nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim periode 2021-2024.


"Enggak banyak [pertanyaan]. Cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD," ucapnya.


Selain itu, Khofifah menyampaikan pertanyaan yang diajukan Penyidik ​​Lembaga Antirasuah itu juga seputar alur dan proses penyaluran dana hibah. Dia pun menegaskan bahwa semua proses sudah sesuai prosedur.


“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.


Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.


Khofifah tiba di tempat pemeriksaan, yakni di Polda Jatim, sekitar pukul 09.50 WIB Kamis (10/7). Dia menaiki mobil Innova hitam bernopol W 1149 YS.


Namun ia masuk melalui pintu sisi belakang Gedung Tribrata Polda Jatim yang tak terawasi jurnalis.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page