top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditampilkan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Mei 2025.
Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditampilkan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Mei 2025.

KOORDINATBERITA.COM | Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM Prof. Dr. Sofian Effendi memberi klarifikasi dan mencabut pernyataannya soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Video pernyataan Sofian Effendi sebelumnya viral di media sosial.


Dalam video yang diunggah kanal YouTube Langkah Update berjudul, Mantan Rektor UGM Buka-bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM! pada Rabu, 16 Juli 2025 itu, Sofian mengungkap soal ijazah Jokowi.


“Saya menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di Universitas. Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran,” kata Sofian dalam rilis yang diberikan kepada wartawan di Yogyakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.


Dalam video itu, Sofyan pada intinya menyatakan Jokowi memang pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Tetapi jelas tidak lulus alias di-DO karena IPK nya tidak sampai dua. Atas pernyataannya itu, ia pun memohon maaf kepada pihak yang disebutnya di video tersebut yaitu Jokowi. “Saya mohon maaf setulus-tulusnya kepada semua pihak yang saya sebutkan pada wawancara tersebut. Demikian pernyataan saya dan saya sangat berharap agar wacana tentang ijazah tersebut dapat diakhiri. Terima kasih,” tulis Sofian Effendi.


Pernyataan Sofian ini disiarkan di tengah polemik soal ijazah Jokowi. Sebelumnya, mantan Menteri Luar Negeri Dino Pati Djalal menyayangkan tindakan mantan presiden Jokowi yang membawa tudingan ijazah palsu ke jalur hukum. Menurut Dino, apapun pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan Jokowi untuk melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke polisi tidak dapat dibenarkan.


"Dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal seperti ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan bisnis, rekam jejak dari pemimpin negara adalah sepenuhnya 'fair game' untuk diketahui, dibahas, dikritik publik," kata Dino dalam akun resmi X @dinopattidjalal pada Selasa, 15 Juli 2025. 


Eks juru bicara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menekankan konsekuensi menjadi pemimpin adalah dikritisi oleh publik sejak sebelum, selama, hingga setelah berkuasa. Menurut dia, Jokowi seharusnya bisa menerima kenyataan tersebut. 


"Mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani," ucap Dino@_Network

 
 
 

Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.
Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Ironis, apa ya? Seorang terdakwa yang berhasil mengimpor barang terlang jenis nokotika dari negara Jerman hanya dituntut mengalami ganguguan kejiwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya.


Sepertinya kasus Irwan Santoso mungkin tak biasa atau ada yang patut dipertanyakan. Pasalnya seorang penghuni Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Surabaya, yang terjerat pasal berat karena mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram dari Jerman, justru berakhir dengan tuntutan penempatan di rumah sakit jiwa. Bukan penjara.


Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.


“Terdakwa terbukti mengimpor narkotika golongan I tanpa hak, tetapi perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena alasan pemaaf berupa ketidakmampuan bertanggung jawab secara pidana,” kata JPU Hajita, membacakan tuntutan di ruang sidang.


Hajita menuntut majelis hakim agar Irwan dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan menjalani perawatan enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jawa Timur. Barang bukti, mulai serbuk DMT, botol zat kimia, hingga perangkat ekstraksi, juga diminta untuk dimusnahkan.


Kronologi bermula pada pertengahan 2024. Irwan, lelaki yang disebut tak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kimia atau farmasi, menemukan kanal YouTube dengan kata kunci cordyceps extract. Sebuah video menarik minatnya — mengekstrak zat psikoaktif untuk menenangkan pikiran.


Irwan tergoda bereksperimen. Ia menemukan bahan baku utamanya adalah Dimetiltriptamina — senyawa yang secara internasional dikategorikan sebagai hallucinogen kuat, mirip LSD dan psilocybin.


Lalu Irwan menelusuri situs mimosaroot.com, toko daring berbasis di Arnhem, Belanda. Dari sana, ia memesan serbuk merah diduga mengandung DMT, yang dikirim melalui Jerman. Proses pembayarannya pun mulus: Irwan memakai kartu kredit pribadinya, mendapatkan invoice, dan melacak paket itu hingga ke lobby Apartemen Anderson Tower.


Tak disangka, pembelian daring itu terendus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta. Pada 31 Agustus 2024, paket sampai. Begitu Irwan menjemput kirimannya — kardus putih berisi plastik seberat 420 gram serbuk merah — petugas langsung membekuknya.


Penggeledahan di unit apartemen Irwan menyingkap fakta lain: aneka cairan kimia, biji-bijian hitam, alkohol, aseton, hingga peralatan ekstraksi sederhana seperti saringan dan coffee filter. Semua mengarah pada upaya meniru “laboratorium” rumahan ala video YouTube yang ditonton Irwan.


Dalam tuntutannya, JPU Hajita memaparkan Irwan memang secara sah melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Namun, merujuk Pasal 44 KUHP, orang yang mengalami gangguan jiwa permanen tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.


Laporan psikiater menunjukkan Irwan menderita gangguan jiwa yang membuatnya kehilangan kemampuan membedakan baik-buruk dalam perbuatannya.@_Oirul

 
 
 

Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum
Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba. "Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa, 15 Juli 2025.


Menurut Hukom, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Setidaknya di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.


"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.


Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Hukom mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.


Hukom menyatakan pengguna narkoba merupakan korban. Karena korban, kata dia, pendekatan yang digunakan adalah rehabilitasi, bukan pidana. "Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.


Hal itu pun berlaku bagi para artis. Dia menilai hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.


Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan. "Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," ujarnya.


Hukom menyatakan bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut. Namun terhadap para pengedar, Hukom meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi. "Para pengedar, kami harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapa pun, walaupun di-back up oleh siapa pun," ucap Hukom.

Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.
Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom bahwa pengguna narkoba sebaiknya tidak dipenjara. Meski begitu, Sahroni tetap meminta pengguna narkoba ditangkap dan diproses hukum lebih dulu.


"Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," kata Sahroni.


Sahroni menilai penangkapan dan proses hukum penting dilakukan agar ada efek jera bagi para pengguna. Ia berpendapat vonis penjara dapat diganti dengan rehabilitasi.


Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi," ucap Sahroni.


Ia juga menekankan perlakuan yang sama bagi semua pengguna narkoba tanpa memandang status sosial.


"Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan," imbuhnya.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page