top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Budi menjelaskan, selain keduanya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD masing-masing dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan hari ini di Polres Gresik, Jawa Timur.
Budi menjelaskan, selain keduanya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD masing-masing dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan hari ini di Polres Gresik, Jawa Timur.

KOORDINATBERITA.COM | Gresik - KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam mengusut perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik hingga Ketua KPU Kabupaten Lamongan turut diperiksa sebagai saksi.


"Terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim," terang jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).


Budi menjelaskan, selain keduanya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD masing-masing dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan hari ini di Polres Gresik, Jawa Timur.


Berikut daftar sejumlah saksi yang diperiksa KPK:


1. Yulianto, swasta


2. Al Amin Zaini, swasta


3. Achmad Nadhori, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik/karyawan swasta


4. Noto Utomo, anggota DPRD Kabupaten Gresik/wiraswasta


5. Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan/wiraswasta


6. Ning Darwati, anggota DPRD Kabupaten Lamongan/pedagang


7. Totok Harianto, wiraswasta..

Kasus Dana Hibah Jatim


Dalam kasus ini, KPK mengungkap menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. KPK menilai pengelolaannya minim transparansi.


"KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/7).


Provinsi Jawa Timur diketahui mengelola dana hibah yang cukup besar, yakni mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana ini disalurkan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.


KPK juga menemukan ada pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Selain itu, dana hibah diduga dipotong oleh koordinator lapangan (korlap) hingga 30 persen.


"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ucapnya.


Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.


"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.


Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.


Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.@_Network

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Usai Sidang Terdakwa Mustafa Risal dan juga seorang residivis, ditangannya tidak nampak menggunakan borgol saat keluar dari persidangan.


Jaksa Penuntut Umum Suparlan Haiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara tersebut diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013, setiap tahanan yang dikawal dari ruang sidang ke tahanan wajib dalam kondisi terborgol demi keamanan dan mencegah potensi pelarian.


Pasalnya Seorang residivis kasus narkoba, Mustafa Risal, terdakwa atas kepemilikan 5,4 gram sabu, mendapat perlakuan istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/7/2025).


Pantauan di lokasi nampak terdakwa jalan dengan tangan tanpak diborgo dihalaman PN Surabaya. Hal tersebut adalah sebuah prosedur yang menyimpang dari standar operasional pengamanan tahanan.


Untuk diketauhi, Terdakwa Mustafa Risal sendiri merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir ekstasi.


Dalam sidang yang dipimpin hakim Alex Adam, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.


“Berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti, dan keterangan terdakwa selama persidangan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa,” kata hakim Alex dalam amar putusan.


Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Namun, Mustafa yang tak terima dengan vonis tersebut langsung menyatakan banding.


“Saya banding, Yang Mulia,” tegasnya di hadapan majelis hakim.


Sementara hakim mempertanyakan di ruang sidang apakah dirinya pernah ditahan dalam kasus yang sama, Mustafa tanpa ragu menjawab, “Iya, Yang Mulia, pernah dalam kasus yang sama.”


Perlakuan jaksa terhadap terdakwa ini menuai sorotan tajam, mengingat penanganan kasus narkotika semestinya dilakukan secara tegas tanpa diskriminasi. Perlakuan lunak terhadap residivis narkoba bukan hanya mencederai hukum, tapi juga memberi sinyal buruk terhadap komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.


Namun sampai berita ini ditayangkan pihak dari kejaksaan Negeri Surabaya melalui JPU Suparlan bahkan Kepala Seksi Intel Yakni I Putu belum ada tanggapan @_Oirul

 
 
 

Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.
Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemukulan yang menyeret Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, Rabu (23/7/2025).


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.


Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja dan menghebohkan kalangan pers, karena korban diketahui adalah Sujatmiko, Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Insiden ini menyita perhatian insan media karena melibatkan dua tokoh penting di internal perusahaan media tersebut.


Di hadapan Majelis Hakim, JPU Ahmad Muzaki menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.


“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Ahmad Muzaki tegas di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.


Usai mendengar tuntutan jaksa, Herry Sunaryo tampak tenang namun menunjukkan penyesalan mendalam. Ia tidak membantah dakwaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim. Terdakwa juga berharap agar majelis mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman.


“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ujar Herry, dengan nada menyesal di hadapan Ketua Majelis Hakim.


Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng profesionalisme dan etika di lingkungan media.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page