top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah pria berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak. Dari identitasnya, mereka diketahui merupakan pelajar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah pria berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak. Dari identitasnya, mereka diketahui merupakan pelajar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dua  mahasiswa dari kampus atau perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya tertangkap kebetulan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai. 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah pria berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak. Dari identitasnya, mereka diketahui merupakan pelajar.


Jules mengatakan, para pelaku diduga membuat organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang hanya beranggotakan mereka berdua. Organisasi ini bahkan tidak memiliki legalitas resmi.


Kronologinya, Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan pembekuan ke Dispendik Jatim yang akan melaksanakan demo hari Senin, 21 Juli 2025. Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI, kata Jules Sabtu (26/7).


Setelah mengetahui surat pemberitahuan aksi itu, dua orang utusan Aries kemudian menemui SH dan MSS di sebuah kafe kawasan Ngagel, Sabtu (19/7) malam.


Dalam pertemuan tersebut, SH dan MSS ternyata meminta uang Rp50 juta agar aksi unjuk rasa dibatalkan serta unggahan mereka yang sudah viral di media sosial, seperti Instagram dan TikTok diturunkan.


Namun saat itu uang yang dibawa Saksi hanya sebesar Rp20 juta, ucapnya.


Di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.


Pelaku diamankan dengan uang Rp 20 juta di dalam paper bag yang berada di dalam baju saku SH. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, ujar dia.


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko juga mengungkapkan, mengingat terus mendalami apakah pelaku pernah melancarkan aksi serupa sebelumnya.


"Secara garis besar pelaku melakukan perbuatan ini pertama kali terhadap korban. Saat ini sedang di dalam apakah mungkin pelaku pernah melakukan hal yang sama," kata Widi.


Kedua pelaku kini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim. Polisi juga sudah mengantongi barang bukti seperti surat pemberitahuan giat kutukan dikirim 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang Rp20.050.000, 2 Hp dan satu sepeda motor.


AKibat perbuatannya, dua tersangka itu terancam Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.@_Oirul

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Mantan supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, Monica Ratna Pujiastuti, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025). 


Mantan supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, Monica Ratna Pujiastuti, menjalani sidang di Pengadilan 

Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025).


Perempuan yang berdomisili di Rungkut, Surabaya, itu didakwa   menggelapkan uang 

perusahaan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.


Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla dalam surat dakwaannya menjelaskan, Monica bekerja di PT Bina Penerus Bangsa sejak 2012.


Perusahaan tersebut bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen, dan jasa korporasi.


Sejak awal bekerja, Monica dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh terhadap rekening operasional.


Sejak 2019, terdakwa mulai menjalankan aksinya. Ia menggunakan Token Klik BCA, baik sebagai maker maupun approval, disertai laporan keuangan bulanan dan tahunan yang dimanipulasi serta tanpa dokumen pendukung.


“Tujuannya agar bisa menarik uang dari rekening perusahaan,” kata jaksa Estik, Jumat (25/7/2025).


Modusnya dimulai secara perlahan.


Pada pertengahan Maret 2019, terdakwa pertama kali mencoba mentransfer dana Rp 100 juta dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya.


Tak lama, ia mengulangi dengan nominal lebih kecil, yakni Rp 50 juta.


Setahun berselang, di 2020, nilainya meningkat menjadi Rp 200 juta.


Pola ini berlanjut. Di tahun 2021, dana perusahaan yang dikirim ke rekening pernah sampai Rp 400 juta. 


Tak hanya melalui jalur digital, Monica juga memanfaatkan celah lama. Pada 2017, ia mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani Direktur Utama Soedomo Mergonoto, namun belum diisi nominal.


Slip kosong yang tersimpan di laci kantor itu lalu diisi sendiri oleh terdakwa dengan nama perusahaan dan nilai uang sesuai keinginannya.


"Bahwa atas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk dimasukkan dalam investasi trading," terang amar dakwaan.


Monica tak tinggal diam menghadapi proses hukum. Ia mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Namun, eksepsi tersebut ditolak majelis hakim dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.@_Oirul

 
 
 

Menurut Lucky, dampak kesehatan dari pencemaran udara tersebut tidak bisa disepelekan. Terlebih, data Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat ada 174 ribu kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli 2023. 
Menurut Lucky, dampak kesehatan dari pencemaran udara tersebut tidak bisa disepelekan. Terlebih, data Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat ada 174 ribu kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli 2023. 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyatakan pencemaran udara yang ditimbulkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Surabaya melampaui ambang batas aman World Health Organization (WHO) dan baku mutu nasional. Pakar dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) menanggapi hal itu.


Sebelumnya, Walhi Jatim menerbitkan policy brief tentang bahaya polusi udara dari PLTSa Benowo. Dalam dokumen tersebut, ada pemantauan kualitas udara yang dilakukan Walhi Jatim dalam rentang November 2024 hingga Januari 2025.


Hasilnya, konsentrasi partikel halus PM2.5 dan PM10 melampaui ambang batas aman. Bahkan, konsentrasinya mencapai >100 µg/m³ pada jam-jam operasional PLTSa.


“Angka tersebut berpotensi membahayakan kesehatan, seperti risiko kanker, gangguan jantung, hingga kematian dini,” kata Manajer Kampanye Walhi Jawa Timur Lucky Wahyu Wardhana dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.


Menurut Lucky, dampak kesehatan dari pencemaran udara tersebut tidak bisa disepelekan. Terlebih, data Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat ada 174 ribu kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli 2023. 


Walhi Jatim juga menyoroti bahwa proyek ini melanggar hak warga atas informasi dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, karena Pemerintah Kota Surabaya menolak membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan alasan hak cipta.


Sementara itu, pakar pengendalian polusi udara dan perubahan iklim ITS, Arie Dipareza, menanggapi temuan Walhi Jatim tersebut. Dia mengatakan bahwa hasil pengukuran PM2.5 maupun PM10 yang melebihi baku mutu sangat mungkin terjadi. 


Namun, Arie mengatakan bahwa kajian lebih dalam tetap diperlukan, khususnya arah dan kecepatan angin yang menyebabkan pencemaran udara itu melebihi baku mutu. “Setelah itu baru kita dapat mengambil kesimpulan siapakah sumber emisinya,” kata Arie.


Arie melanjutkan, jika pencemaran udara itu memang disebabkan oleh PLTSa Benowo, maka perlu dilakukan uji emisi di cerobong kegiatannya. Hasil uji emisi itu akan menentukan langkah selanjutnya. Menurut dia, jika hasil uji emisi memang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan, maka PLTSa harus melakukan langkah penanggulangan.


Ada empat prinsip penanggulangan yang bisa dilakukan, yaitu modifikasi operasional, modifikasi bahan baku, modifikasi bahan bakar, serta modifikasi proses. “Modifikasi proses ini lebih kompleks dan lebih mahal biasanya,” tandasnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page