top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.
Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menolak untuk membuka informasi tersebut.


Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan mengatakan pihaknya telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jatim sejak 9 November 2022. Sidang sengketa informasi baru diadakan pada Senin, 21 Juli 2025.


Sidang itu menentukan dokumen Amdal tersebut tergolong sebagai informasi publik yang wajib dibuka atau informasi yang dikecualikan. Hasilnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa dokumen Amdal tersebut dikecualikan, dengan merujuk pada Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Menurut Wahyu, penolakan itu merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Terlebih, jika merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, informasi yang dikecualikan merupakan karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra.


“Jadi bukan dokumen Amdal yang harus dikecualikan. Apalagi ini merupakan hasil kajian dampak lingkungan untuk kepentingan pengambilan keputusan publik,” ujar Wahyu melalui keterangannya, Senin.


Wahyu mengatakan bahwa Amdal adalah dokumen publik yang wajib dibuka informasinya. Ini diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Bahkan, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa dokumen Amdal bukan termasuk informasi yang dikecualikan.


Wahyu melanjutkan, argumentasi Pemkot Surabaya yang merujuk pada Pasal 17 huruf b UU KIP juga tidak relevan karena tidak ada kepentingan rahasia dagang atau proses hukum yang terganggu dalam permohonan ini. “Sebaliknya, permintaan informasi ini adalah bagian dari upaya kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.


Menurut dia, PLTSa Benowo adalah proyek berisiko tinggi, namun publik tidak memiliki akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan proyek tersebut. Padahal, proyek itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius.


Sementara itu, Dilangsi dari Tempo telah berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Dedik Irianto untuk meminta tanggapan atas informasi ini. Namun, Dedik belum merespons hingga berita ini ditayangkan.@_Network

 
 
 

KPK berpandangan, terdapat pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
KPK berpandangan, terdapat pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi menyampaikan hasil deteksi potensi penyimpangan serta rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah alokasi dana hibah dalam jumlah besar. Dalam periode 2023 hingga 2025, total anggaran hibah tercatat mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima lebih dari 20.000 lembaga.


Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Terdiri dari, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Rp7,18 triliun; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp3,44 triliun; Pemerintah Pusat Rp1,60 triliun; dan Partai Politik Rp263,8 miliar.


"Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/7/2025).


KPK berpandangan, terdapat pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.


"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ungkap Budi.


Turut juga diungkap, ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan proposal, yang disebabkan oleh pengkondisian proyek oleh pihak luar.


"Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan," ucapnya.


Budi mewanti-wanti, Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai. Akibatnya, proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.


"Temuan ini menjadi bagian pengintegrasian upaya penindakan-pencegahan korupsi, mengingat saat ini KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur," ucapnya.


Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi tersebut meliputi: Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah; Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur; Transparansi dalam proses verifikasi dan seleksi penerima hibah; dan Pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.


"Selain itu, penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi. Digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan. Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik dan terakhir adalah kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel," kata Budi.


Tak hanya untuk Pemda Jawa Timur, terkait penyaluran dana hibah secara umum, KPK juga akan melibatkan sejumlah lembaga dan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi nasional terkait porsi hibah dalam APBD serta memperkuat regulasi tentang kriteria penerima hibah.


"Untuk mencegah manipulasi organisasi, menyusun data tunggal nasional berbasis NIK untuk verifikasi lintas instansi, membangun platform digital hibah yang terintegrasi antar instansi pusat dan daerah, dan menyusun rekomendasi nasional pencegahan korupsi hibah dalam perencanaan dan penganggaran," tegas Budi.


KPK menegaskan, hibah daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.


"Reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur diharapkan menjadi model perbaikan bagi daerah lain dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan," pungkas Budi.


Berkenaan dengan hibah, KPK juga sedang menangani kasus dugaan  korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Terdapat 21 tersangka yang terdiri dari mantan pimpinan DPRD, aparatur desa, hingga pengurus partai politik dan pihak swasta. Berikut daftarnya:


1. Kusnadi (eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024)


2. Achmad Iskandar (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)


3. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)


4. Bagus Wahyudyono (eks Staf Sekwan) 


5. Jodi Pradana Putra (Swasta)


6. Hasanuddin (Swasta)


7. Sukar (Kepala Desa)


8. A Royan (Swasta)


9. Wawan Kritiawan (Swasta)


10. Ahmad Jailani (Swasta)


11. Mashudi (Swasta)


12. Fauzan Adima (eks Wakil Ketua DPRD Sampang)


13. Ahmad Affandy (Swasta)


14. Ahmad Heriyadi (Swasta)


15. Mahdud (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)


16. Achmad Yahya M (Guru)


17. RA Wahid Ruslan (Swasta)


18. M. Fathullah (Swasta)


19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)


20. Jon Junadi ( eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo)


21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo).@_Network

 
 
 

Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.
Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI , Rudianto Lallo mengingatkan bahwa UU Narkotika masih mengizinkan aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika  termasuk artis.


Hal itu disampaikan Lallo menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom yang melarang anak buah untuk menangkap para pengguna narkoba termasuk artis.


Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.


"Saya kira ini harus diberi pemahaman, supaya nanti kesannya kebal hukum. Nanti lama-lama masyarakat menggunakan, karena dikira enggak ada sanksi bahaya juga, itu di satu sisi bahaya juga," kata Lallo, saat dihubungi, Kamis (17/7).


Baca Juga :

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 54 yang menyebutkan, “pecandu narkotika dan korban rujukan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”.


Namun, selain rehabilitasi, Pasal 127 juga memberikan izin aparat untuk menjerat pengguna dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. Di sisi lain, ada pula pasal 112 yang seharusnya digunakan untuk menjerat pengedar, namun sering digunakan untuk menjerat pengguna.


Beberapa nama selebritas yang dijerat pasal 112 antara lain, Ridho Rhoma yang ditangkap pada tahun 2021 atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Begitu pula dengan Rio Reifan yang ditangkap tahun 2024 atas kepemilikan sabu dan ekstasi.


Lallo mengaku mendukung jika pernyataan Kepala BNN dimaksudkan agar anak buahnya fokus pada pemberantasan para pengedar narkotika. Menurut dia, penangkapan pengguna tidak akan pernah habis.


“Bayangkan kalau perbaikan di Lapas adalah pengguna narkoba. Kan kacau, full , over kapasitas, anggaran juga itu,” katanya.


Data Kementerian Hukum (Kemenkum) pada tahun 2024 menyebutkan, 52 persen penghuni Lapas saat ini merupakan perbaikan kasus narkotika, dan dari jumlah tersebut 80 persen di antaranya merupakan pengguna.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page