top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.
Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI , Rudianto Lallo mengingatkan bahwa UU Narkotika masih mengizinkan aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika  termasuk artis.


Hal itu disampaikan Lallo menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom yang melarang anak buah untuk menangkap para pengguna narkoba termasuk artis.


Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan oleh karena itu pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu memperbarui para pengguna narkoba akan kebal hukum.


"Saya kira ini harus diberi pemahaman, supaya nanti kesannya kebal hukum. Nanti lama-lama masyarakat menggunakan, karena dikira enggak ada sanksi bahaya juga, itu di satu sisi bahaya juga," kata Lallo, saat dihubungi, Kamis (17/7).


Baca Juga :

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 54 yang menyebutkan, “pecandu narkotika dan korban rujukan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”.


Namun, selain rehabilitasi, Pasal 127 juga memberikan izin aparat untuk menjerat pengguna dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. Di sisi lain, ada pula pasal 112 yang seharusnya digunakan untuk menjerat pengedar, namun sering digunakan untuk menjerat pengguna.


Beberapa nama selebritas yang dijerat pasal 112 antara lain, Ridho Rhoma yang ditangkap pada tahun 2021 atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Begitu pula dengan Rio Reifan yang ditangkap tahun 2024 atas kepemilikan sabu dan ekstasi.


Lallo mengaku mendukung jika pernyataan Kepala BNN dimaksudkan agar anak buahnya fokus pada pemberantasan para pengedar narkotika. Menurut dia, penangkapan pengguna tidak akan pernah habis.


“Bayangkan kalau perbaikan di Lapas adalah pengguna narkoba. Kan kacau, full , over kapasitas, anggaran juga itu,” katanya.


Data Kementerian Hukum (Kemenkum) pada tahun 2024 menyebutkan, 52 persen penghuni Lapas saat ini merupakan perbaikan kasus narkotika, dan dari jumlah tersebut 80 persen di antaranya merupakan pengguna.@_Network

 
 
 

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditampilkan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Mei 2025.
Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditampilkan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Mei 2025.

KOORDINATBERITA.COM | Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM Prof. Dr. Sofian Effendi memberi klarifikasi dan mencabut pernyataannya soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Video pernyataan Sofian Effendi sebelumnya viral di media sosial.


Dalam video yang diunggah kanal YouTube Langkah Update berjudul, Mantan Rektor UGM Buka-bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM! pada Rabu, 16 Juli 2025 itu, Sofian mengungkap soal ijazah Jokowi.


“Saya menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di Universitas. Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran,” kata Sofian dalam rilis yang diberikan kepada wartawan di Yogyakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.


Dalam video itu, Sofyan pada intinya menyatakan Jokowi memang pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Tetapi jelas tidak lulus alias di-DO karena IPK nya tidak sampai dua. Atas pernyataannya itu, ia pun memohon maaf kepada pihak yang disebutnya di video tersebut yaitu Jokowi. “Saya mohon maaf setulus-tulusnya kepada semua pihak yang saya sebutkan pada wawancara tersebut. Demikian pernyataan saya dan saya sangat berharap agar wacana tentang ijazah tersebut dapat diakhiri. Terima kasih,” tulis Sofian Effendi.


Pernyataan Sofian ini disiarkan di tengah polemik soal ijazah Jokowi. Sebelumnya, mantan Menteri Luar Negeri Dino Pati Djalal menyayangkan tindakan mantan presiden Jokowi yang membawa tudingan ijazah palsu ke jalur hukum. Menurut Dino, apapun pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan Jokowi untuk melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke polisi tidak dapat dibenarkan.


"Dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal seperti ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan bisnis, rekam jejak dari pemimpin negara adalah sepenuhnya 'fair game' untuk diketahui, dibahas, dikritik publik," kata Dino dalam akun resmi X @dinopattidjalal pada Selasa, 15 Juli 2025. 


Eks juru bicara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menekankan konsekuensi menjadi pemimpin adalah dikritisi oleh publik sejak sebelum, selama, hingga setelah berkuasa. Menurut dia, Jokowi seharusnya bisa menerima kenyataan tersebut. 


"Mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani," ucap Dino@_Network

 
 
 

Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.
Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Ironis, apa ya? Seorang terdakwa yang berhasil mengimpor barang terlang jenis nokotika dari negara Jerman hanya dituntut mengalami ganguguan kejiwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya.


Sepertinya kasus Irwan Santoso mungkin tak biasa atau ada yang patut dipertanyakan. Pasalnya seorang penghuni Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Surabaya, yang terjerat pasal berat karena mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram dari Jerman, justru berakhir dengan tuntutan penempatan di rumah sakit jiwa. Bukan penjara.


Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.


“Terdakwa terbukti mengimpor narkotika golongan I tanpa hak, tetapi perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena alasan pemaaf berupa ketidakmampuan bertanggung jawab secara pidana,” kata JPU Hajita, membacakan tuntutan di ruang sidang.


Hajita menuntut majelis hakim agar Irwan dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan menjalani perawatan enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jawa Timur. Barang bukti, mulai serbuk DMT, botol zat kimia, hingga perangkat ekstraksi, juga diminta untuk dimusnahkan.


Kronologi bermula pada pertengahan 2024. Irwan, lelaki yang disebut tak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kimia atau farmasi, menemukan kanal YouTube dengan kata kunci cordyceps extract. Sebuah video menarik minatnya — mengekstrak zat psikoaktif untuk menenangkan pikiran.


Irwan tergoda bereksperimen. Ia menemukan bahan baku utamanya adalah Dimetiltriptamina — senyawa yang secara internasional dikategorikan sebagai hallucinogen kuat, mirip LSD dan psilocybin.


Lalu Irwan menelusuri situs mimosaroot.com, toko daring berbasis di Arnhem, Belanda. Dari sana, ia memesan serbuk merah diduga mengandung DMT, yang dikirim melalui Jerman. Proses pembayarannya pun mulus: Irwan memakai kartu kredit pribadinya, mendapatkan invoice, dan melacak paket itu hingga ke lobby Apartemen Anderson Tower.


Tak disangka, pembelian daring itu terendus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta. Pada 31 Agustus 2024, paket sampai. Begitu Irwan menjemput kirimannya — kardus putih berisi plastik seberat 420 gram serbuk merah — petugas langsung membekuknya.


Penggeledahan di unit apartemen Irwan menyingkap fakta lain: aneka cairan kimia, biji-bijian hitam, alkohol, aseton, hingga peralatan ekstraksi sederhana seperti saringan dan coffee filter. Semua mengarah pada upaya meniru “laboratorium” rumahan ala video YouTube yang ditonton Irwan.


Dalam tuntutannya, JPU Hajita memaparkan Irwan memang secara sah melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Namun, merujuk Pasal 44 KUHP, orang yang mengalami gangguan jiwa permanen tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.


Laporan psikiater menunjukkan Irwan menderita gangguan jiwa yang membuatnya kehilangan kemampuan membedakan baik-buruk dalam perbuatannya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page