top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik ​​dalam penanganan perkara ini
KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik ​​dalam penanganan perkara ini

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  (KIP) diperiksa sebagai saksi di  Polda Jatim pada Kamis (10/7).


“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur hadir diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/7).


Lebih lanjut Budi mengatakan KPK meyakini Khofiffah akan hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.


“KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik ​​dalam penanganan perkara ini,” katanya.


Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025.


Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik ​​KPK karena berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.


Khofifah meminta penjadwalan ulang pada pekan sebelumnya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut


Sementara Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, diperiksa usai KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 19 Juni 2025, mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.


"Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi.


Kusnadi juga menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.


"Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," katanya.@_Network

 
 
 

Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.
Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.

Koordinatberita.com | Surabaya - Dikabarkan Bea Cukai Jawa Timur akam melakukan pencekalan dan pencegahan terhadap DPO Mia Santoso terkait kasus minuman impor ilegal. Pasalnya Mia Santosa sudah di tetapkan Pengadilan menjadi hukum tetap atau incrah.


Wahyu yang mewakili Niken Selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat ( HUMAS ) memberikan penjelasanya,"Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan pengadilan negeri surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini keruang pengadilan.


Selain itu, lanjut Wahyu, "Bea Cukai telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait" uangkapnya.


"Bea Cukai terus mengambil langkah langkah sesuai koridor hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Karena pengungkapan kasus ini membuktikan membuktikan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran miras ilegal ,termasuk melalui upaya sosialisasi ,kordinasi dan sinergi ,serta penindakan represif ” pungkas Humas kanwil BC jawa timur.


Namun disisi lain yakni keterangan penasehat hukum Mia Santoso dalan presnya di beberapa media menjelaskan DPO Mia Santoso yang tidak kabur keluar negeri


Lanjut Rika selaku penasehat hukum, pihaknya keberangkatan bu Mia kejepang bukan untuk menghindar dari proses hukum ,sebelum ada persoalan bu Mia sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk kerumah sakit di jepang .


Kiranya penyampaian statement kuasa hukum Mia Santoso dalam konfrensi persnya bisa dibilang kabur dan tidak ada kesesuain dengan status Mia Santoso yang hingga kini masih berstatus DPO bea cuai.


Wartawan media ini, Selasa (8/7/25) konfirmasi ke kanwil bea cukai jawa timur dikawasan juanda menanyakan terkait status sebenarnya ibu Mio Santoso.@_Red

 
 
 

Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .
Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Dikabarkan Bea Cukai dan Kejaksaan tengah memburu seorang buron miras ilegal yang telah masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MS. MS yang dimaksud adalah Mia Santoso.


Mia diduga terlibat dalam impor miras ilegal. Dia diketahui sedang berada di Jepang untuk melarikan diri.


Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .


Berawal dari sejak ditangkapnya orang kepercayaaanya Mia Santoso yakni Dominikus Dian Djatmiko oleh saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari tim Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan,  dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol(MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  impor Gol C tahun 2023, dan selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) .


Ada beberapa gudang milik Mia Santoso yang dijadikan tempat penimbunan miras palsu diantaranya Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur.


Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.


Gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, dimana gudang-gudang tersebut adalah tempat penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ilegal yaitu yabg tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).


Mia Santoso dan suaminya sebagai pemilik usaha miras MMEA palsu tersebut lepas dari tanggung jawab kabur keluar negeri dan harus mengorbankan orang kepercayaannya Dominikus .Dian Djatmiko .


Singkatnya pada tanggal 25 mei 2025 Dominikus oleh majelis hakim telah diadili di pengadilan negeri surabaya , dalam amar putusan majelis hakim Tony :


Mengadili, terhadap Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.


5. Menjatuhkan pidana denda sebesar sebesar 10 X Rp 7.781.244.600,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) = Rp. 77.812.446.000,00 (Tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).


Ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) = Rp7.322.284.760,00 (Tujuh milyar tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).


Total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00 (delapan puluh lima milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan


Ats putusan majelis hakim ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page