top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Mengenakan tunik merah marun bermotif batik, Lisa Rachmat nampak duduk tenang di kursi pesakitan mendengarkan penuntut umum menguraikan  requisitoir  di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rambut sebahunya terikat, sesekali Lisa membetulkan kacamata yang digunakannya.


Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Tak hanya pidana badan dan denda, penuntut umum pun menuntut Lisa agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan profesi sebagai advokat. Dengan demikian nantinya Lisa tak lagi dapat berpraktik menjalankan profesinya sebagai advokat.


"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ujar penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025) sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dalam pertimbangan hukumnya, penuntut umum menilai ada pertimbangan memberatkan. yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa pun dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap lembaga peradilan yudikatif. Selain itu, Lisa di persidangan pun dinilai tidak kooperatif.


Sementara pertimbangan meringankan sebagaimana tertuang dalam requisitoir jaksa. Yakni Lisa belum pernah dihukum. Penuntut umum yakin atas dugaan perbuatan tindak pidana, Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar. Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.


Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tuntut Zarof Ricar 20 tahun


Selain Lisa, mantan Kepala Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Zarof tersandung kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022.


Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo meyakini Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat memberi suap dan menerima gratifikasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Penuntut umum juga menuntut Zarof dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk dan/atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.


Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan Zarof pun telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Termasuk motif perbuatan Zarof dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Sementara pertimbangan meringankan, Zarof belum pernah dihukum.


Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.


Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.


Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. @_Network

 
 
 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa Kooperasi desa merah putih sudah mencapai 7500 angka itu yang sudah berbadan hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa Kooperasi desa merah putih sudah mencapai 7500 angka itu yang sudah berbadan hukum.

KOORDINATBERITA.COM | Jatim - Dinas Koprasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) Jawa Timur melakukan percepatan bembentukan Koprasi Merah Putih di tingkat Desa Kabupaten dan Kota.


Dalam perkembangannya Koprasi Merah Putih mengambil langka terkait progres percepatan Koperasi Desa Merah Putih saat ini itu sudah lebih dari 7.500 desa itu sudah melakukan musyawarah desa. Jadi tahapan pembentukan itu diawali oleh adanya musyawarah desa.


Menuru Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa Kooperasi desa merah putih sudah mencapai 7500 angka itu yang sudah berbadan hukum.


"Dikarenakan ada proses ya proses penguploadan dokumen pembentukan pengurus terus termasuk pesan nama kooperasi itu kan dinamai satu-satu dinamai

kooperasi merah putih desa kecamatan, Kabupaten, namanya sama dengan daerah-daerah. Tidak ada yang bisa mencari lain karena bisa jadi ada desa yang sukomoro itu dengan juga yang dispesifikasi. Karena bisa jadi ada desa, terus proses itu juga akan didaftarkan di sistemnya namanya sistem administrasi badan hukum juga kementerian hukum.


"Nah itu biasanya teman-teman notaris yang bantu nah notaris itu kemarin sudah dikumpulkan oleh Pak Kanwil untuk membagi jadi desa A, B, C notarisnya yang nanti akan dimasukkan ke dalam sistem bahwa desa ini, koperasi ini nanti notarisnya si A atau notarisnya si B, jadi proses-proses menunggu itu yang akhirnya memakan waktu tapi ketika sudah berkas lengkap masuk ke dalam sistem Insya Allah tidak lama paling lambat, paling lambat itu 2 hari itu akta keluar," terang Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa kepada Koordinatberita.com, Rabu 28/5/2025


Perkembangan Jawa Timur ini kemarin atas arahan Ibu Gubernur. Kita kan diminta untuk membackup sekitar 1.500 Koperasi Desa Merah Putih. Untuk biaya pensertifikatannya dibiayai oleh provinsi," Ini diharapkan Ibu Gubernur sedikit memberi motivasi kepada teman-teman di kabupaten dan kota untuk mempercepat.@_Adm

 
 
 

Sufyanto menyebut sebanyak 71,4% responden menyatakan puas atas kinerja Khofifah-Emil memimpin Jatim di 100 hari pertama periode kedua. Sementara 23,5% responden menyatakan kurang puas, dan 5,1% tidak menjawab
Sufyanto menyebut sebanyak 71,4% responden menyatakan puas atas kinerja Khofifah-Emil memimpin Jatim di 100 hari pertama periode kedua. Sementara 23,5% responden menyatakan kurang puas, dan 5,1% tidak menjawab

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Lembaga Survei The Republic Institute merilis hasil survei kepuasan warga atas kinerja kepala daerah di Jawa Timur dalam 100 hari pertama. Untuk tingkat Gubernur-Wakil Gubernur, mayoritas warga Jatim puas kinerja Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.


"Mayoritas responden puas terhadap kinerja Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur selama 100 hari kerja ini," kata Peneliti Utama The Republic Institute Dr Sufyanto saat paparan, Senin (26/5/2025).


Sufyanto menyebut sebanyak 71,4% responden menyatakan puas atas kinerja Khofifah-Emil memimpin Jatim di 100 hari pertama periode kedua. Sementara 23,5% responden menyatakan kurang puas, dan 5,1% tidak menjawab.


Sufyanto menyebut masyarakat Jatim puas atas komitmen Khofifah-Emil, di antaranya di sektor pangan hingga program sejalan dengan pemerintah pusat.


"Beberapa indikator yang dijadikan pertimbangan utama oleh responden yang menjawab puas yakni komitmen pada peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pangan. Kemudian konsisten pada janji dan program yang dibawa saat kampanye. Kemudian sejalan dengan program Asta Cita pemerintah pusat hingga memperhatikan permasalahan sosial di masyarakat," bebernya.


Lebih lanjut Sufyanto membeberkan warga Jatim sangat puas dengan sejumlah program Khofifah-Emil. Salah satunya dalam program Bus Trans Jatim. Sebanyak 92,9% responden ingin program ini terus dilanjutkan dan diperluas.


Kemudian dalam program Pembangunan Rumah Subsidi, sebanyak 84,7% warga Jatim ingin dilanjutkan dan diperluas. Lalu dalam hal stabilisasi harga pangan, 77,6% warga Jatim puas atas kebijakan dan program Khofifah-Emil.


Selanjutnya mayoritas kepuasan warga Jatim terpotret dalam program quick win Khofifah-Emil di 100 pertama yakni di sektor perluasan dan pembiayaan UMKM serta pengembangan ekonomi kreatif.


Kemudian di sektor mudik gratis, digitalisasi pelayanan publik, pengembangan fasilitas kesehatan, penguatan kompetensi kecerdasan buatan (AI), pemeliharaan infrastruktur, dan mitigasi bencana alam serta pengelolaan sumber daya air.


Sufyanto juga menambahkan warga tetap berharap agar kinerja Khofifah-Emil untuk terus ditingkatkan ke depannya. "Karena ekspetasi warga Jatim sangat tinggi terhadap sosok Khofifah-Emil," tandasnya.


Survei The Republic Institute dilakukan pada 15-22 Mei 2025. Survei ini melibatkan 2.200 responden yang tersebar di seluruh 38 kabupaten/kota se Jatim.


Survei ini menggunakan teknik pengambilan sampel dengan stratified random sampling. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan margin of error sebesar 2,1%.@_Adm

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page