top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Cholil menjelaskan aspek imkanur rukyat atau mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan kriteria Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Indonesia pada Jumat (28/2) hari ini hanya bisa terpenuhi di Aceh saja.
Cholil menjelaskan aspek imkanur rukyat atau mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan kriteria Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Indonesia pada Jumat (28/2) hari ini hanya bisa terpenuhi di Aceh saja.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis memprediksi awal bulan puasa Ramadan 2025 ini berpotensi berbeda antara pemerintah dan Muhammadiyah.


"Mulai puasa tahun 1446 H/2025 potensi berbeda tapi lebaran sepakat bersama," kata Cholil dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Jumat (28/2). Koordinatberita.com telah diizinkan untuk mengutip cuitannya tersebut.


Cholil menjelaskan aspek imkanur rukyat atau mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan kriteria Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Indonesia pada Jumat (28/2) hari ini hanya bisa terpenuhi di Aceh saja.


Sementara hilal masih sulit terlihat di kawasan Jawa Timur dan daerah sebelah timur Indonesia.


Dalam kriteria MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.


"Pada Akhir Syakban, 28 Februari tinggi hilal di Jakarta sdh 4 derajat, elongasi (sudut antara titik pusat bulan dan matahari saat terbenam) 6,02 derajat. Kriteria MABIMS tinggi 3, dan elongasi 6,4. Sedangkan di Jawa Timur tinggi hilal 3, elongasi 5,9 (elongasinya belum masuk kriteria MABIMS)," cuit Cholil.


Meski begitu, Cholil menegaskan jika ada hasil pemantauan (rukyatul) hilal yang muktabar atau otentik di Aceh, maka awal Ramadan potensi jatuh di Sabtu, 1 Maret 2025. Akan tetapi, ia menilai jika hasil pemantauan hilal tidak membuahkan hasil di Aceh, maka bukan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari sehingga puasa jatuh pada Minggu (2/3).


"Pemerintah bisa punya skenario, tetap diisbatkan Sabtu, baik rukyah berhasil atau tidak," kata dia.


Sebelumnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah prediksi hilal awal Ramadan dan memperkirakan awal Ramadhan jatuh pada 2 Maret 2025.


Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaludin juga telah memperkirakan pada ketinggian hilal penentu awal Ramadhan belum memenuhi kriteria pemerintah pada 28 Februari.


Thomas menjelaskan, posisi Bulan saat magrib pada 28 Februari 2025 di Banda Aceh berada di ketinggian 4,5 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Sementara di Surabaya, ketinggian Bulan 3,7 derajat dan elongasi 5,8 derajat.


Ia menambahkan, kemungkinan rukyat hilal gagal, sehingga 1 Ramadhan 1446 H berpotensi jatuh pada 2 Maret 2025. Kendati begitu, ia mengatakan agar semua pihak menunggu keputusan hasil Sidang Isbat yang akan digelar pemerintah.


Pemerintah baru akan menggelar Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1446 H pada Jumat (28/2) petang ini.


Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada Sabtu, 1 Maret 2025, berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal.@_Network

 
 
 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi yang ditangkap pada 14 Januari 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi yang ditangkap pada 14 Januari 2025.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi merupakan salah satu tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.


Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi yang ditangkap pada 14 Januari 2025.


"Kalau tidak salah, yang bersangkutan kan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari, berarti habis awal Februari," kata Harli kepada wartawan, Senin (24/12/2025).


"Dari Februari sampai sekarang ya diperpanjanglah 40 hari. Alasannya penyidikannya belum selesai," ucapnya.


Kejagung sebelumnya telah menetapkan Rudi Suparmoni sebagai tersangka. Rudi diduga berperan memilih majelis hakim atas permintaan pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat. Lisa menghubungi mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.


"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).


Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua PN Surabaya.


"Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 tersangka ZR, dalam perkaratan sendiri, menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi tersangka ZR menyampaikan bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," katanya.


Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.


Rudi lalu bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah-lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.


Surat penetapan susunan majelis hakim keluar pada 5 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi, yang saat itu menjadi Ketua PN Surbaya.


"Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penunjukan majelis hakim yang tangani Ronald Tannur," ujar Abdul Qohar.@_Network

 
 
 

Jeremy membantah telah melakukan penipuan terhadap Tyo Soelayman terkait transaksi jual beli rumah di Pakuwon City senilai Rp 9,5 miliar.
Jeremy membantah telah melakukan penipuan terhadap Tyo Soelayman terkait transaksi jual beli rumah di Pakuwon City senilai Rp 9,5 miliar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Isi Duplik terdakwa Jeremy Gunadi telah melalukan bantahan dalam perkara dugaan penipuan terkai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya.


Dalam sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Jeremy Gunadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Candra, dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa, Senin  (13/2/25).


Jeremy membantah telah melakukan penipuan terhadap Tyo Soelayman terkait transaksi jual beli rumah di Pakuwon City senilai Rp 9,5 miliar.


Penasihat hukum Jeremy menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat menipu dan segala proses transaksi telah dilakukan secara sah. Namun, kendala administratif terkait buka blokir sertifikat di BPN menyebabkan transaksi tidak dapat berjalan sesuai rencana.


"Klien kami tidak pernah berniat untuk menipu. Pengalihan aset kepada pihak lain (Ong Hengky) dilakukan oleh Bank ICBC, bukan oleh klien kami," ujar kuasa hukum dalam sidang.


Selain itu, tim pembela juga menyatakan bahwa cek Rp 500 juta yang diserahkan oleh Tyo Soelayman merupakan bagian dari kesepakatan jual beli cassie, bukan bagian dari upaya penipuan. Begitu pula dengan cek Rp 30 juta yang dititipkan ke Notaris Radina Lindawati untuk proses buka blokir di BPN.


Dalam sidang sebelumnya, Notaris Radina Lindawati yang dihadirkan sebagai saksi kunci justru memberikan banyak keterangan yang tidak jelas, sering menyatakan "lupa" dan "tidak ingat." Hal ini semakin memperkuat argumen tim pembela bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan.


Dengan duplik ini, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jeremy dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page