top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

"KPK Harus Telusuri Dugaan TPPU Kasus Korupsi Hibah di Jatim"

“Kasus ini tidak hanya menyeret Kades (kepala Desa) dan DPRD, tentu juga ada dugaan kuat peranan dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) seperti dinas PU SDA Jatim (Perumahan Umum dan Sumber Daya Air),” ujarnya saat orasi.
“Kasus ini tidak hanya menyeret Kades (kepala Desa) dan DPRD, tentu juga ada dugaan kuat peranan dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) seperti dinas PU SDA Jatim (Perumahan Umum dan Sumber Daya Air),” ujarnya saat orasi.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Mega Persada Kuningan Jakarta Selatan.


Mereka yang mengatasnamakan Kawal Jatim anti Korupsi meminta KPK untuk mengembangkan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Koordinator aksi Abdul Imam menyebut kasus korupsi dana hibah itu banyak melibatkan oknum di wilayah Pemprov Jatim.


“Kasus ini tidak hanya menyeret Kades (kepala Desa) dan DPRD, tentu juga ada dugaan kuat peranan dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) seperti dinas PU SDA Jatim (Perumahan Umum dan Sumber Daya Air),” ujarnya saat orasi.


Kasus suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber APBD melibatkan banyak pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.


Kasus suap hibah Pemprov Jatim Majelis Hakim memutus eks. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak memutus hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022 Pemprov Jatim. 


Selain Sahat, KPK juga menetapkan tersanka antara lain Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas).


Massa Kawal Jatim anti Korupsi juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dana hibah di Jawa Timur tersebut.


“Bukan tidak mungkin ada TPPU pada kasus ini, APBD diembat ke mana larinya, banyak yang tidak sesuai LHKPN dengan harta kekayaan mereka para terduga koruptor hibah pokmas, KPK kejar itu tolong aliran dananya," pungkasnya.@_Network

11 tampilan0 komentar

“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis,
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis,

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. 


Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.


“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis, Rabu (8/11).


Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.


Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.


"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.@_Network

6 tampilan0 komentar

Dalam perkembangan kasusnya, Achsanul Qosasi disangkakan menerima aliran uang BTS Kominfo senilai Rp40 miliar. Hal inilah yang perlu diusut Kejagung, ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Dalam perkembangan kasusnya, Achsanul Qosasi disangkakan menerima aliran uang BTS Kominfo senilai Rp40 miliar. Hal inilah yang perlu diusut Kejagung, ke mana aliran uang tersebut bermuara.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.


Dalam perkembangan kasusnya, Achsanul Qosasi disangkakan menerima aliran uang BTS Kominfo senilai Rp40 miliar. Hal inilah yang perlu diusut Kejagung, ke mana aliran uang tersebut bermuara.


Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengatakan praktik pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara.


Ia lantas menyoroti sepak terjang Achsanul Qosasi yang juga berstatus sebagai Presiden Madura United, sebuah klub sepak bola peserta Liga 1 Indonesia.


"Tak aneh kalau pelaku TPPU menginventasikan uang kotornya dalam bentuk saham ke bidang-bidang usaha, termasuk di dalamnya klub bola," kata Kurniawan Adi Nugroho, Rabu (8/11).


Investasi tersebut, kata dia, bisa saja dilakukan dalam bentuk iklan. "Bahkan bisa saja untuk membayar para pemain bola," sambungnya.


Soal aliran TPPU, Kurniawan menilai pengusutannya cukup mudah bagi penegak hukum. Apalagi, jika uang TPPU dipindahkan melalui transaksi rekening.


"Kalaupun dibelikan aset, biasanya atas nama orang-orang terdekat. Jarang sekali orang di luar keluarga, sekalipun dia orang kepercayaan (digunakan untuk mengalihkan aset). Untuk itu, penyidik wajib menyita semua HP milik AQ (Achsanul Qosasi)," tutupnya.


Sementara itu, manajemen Madura United memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menjerat Presiden Madura United, Achsanul Qosasi dan memilih fokus meningkatkan performa klub.


"Tim saat ini fokus memperbaiki hasil negatif dari empat pertandingan terakhir," ucap Manajer Madura United, Umar Wachdin dikutip dari keterangan tertulis Madura United, Jumat lalu (3/11).@_Network

4 tampilan0 komentar
Blog: Blog
bottom of page