top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Pantauan Koordinatberita.com, karena suasana pendemo yang diperkirakan ribuan lebih mahasiswa merasa tidak ada respon dari wakli rakyat. Pada akhirnya, terjadi insiden yang terduga hingga beberapa mobil petugas menyemprotkan air ke mahasiswa untuk menghalaunya.
Pantauan Koordinatberita.com, karena suasana pendemo yang diperkirakan ribuan lebih mahasiswa merasa tidak ada respon dari wakli rakyat. Pada akhirnya, terjadi insiden yang terduga hingga beberapa mobil petugas menyemprotkan air ke mahasiswa untuk menghalaunya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya dan sekitarnya, melangsungkan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) telah mengalami ricuh. Pasalnya, susana yang tidak kondosif mobil petuga menyemprotkan air dengan tegangan besar ke mahasiswa. Senin (17/2/2025).


Pantauan Koordinatberita.com, karena suasana pendemo yang diperkirakan ribuan lebih mahasiswa merasa tidak ada respon dari wakli rakyat. Pada akhirnya, terjadi insiden yang terduga hingga beberapa mobil petugas menyemprotkan air ke mahasiswa untuk menghalaunya.


Selain itu rubuan mahasiswa yang turun ke jalan mengenakan almamater mulai dari Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), UPN Veteran Jawa Timur, hingga UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).


Dan selain itu juga berkibar beberapa bendera organisasi ekstra kampus, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan juga Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).


Aulia Thaariq Akbar koordinator lapangan aksi Aliansi Jatim Menggugat sekaligus ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair), mengatakan aksi tersebut digelar karena dalam 100 hari kerja pemerintah di bawah pimpinan Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden penuh dengan kebijakan yang meresahkan dan menindas.


Aliansi Jatim menggugat, kata dia, dengan tegas menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro-rakyat, salah satunya efisiensi anggaran pendidikan.


“Sudah terlalu banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, oleh karenanya keresahan masyarakat mulai tak terbendung,” terangnya.


Berikut pernyataan sikap Aliansi Jatim Menggugat dalam aksi di Surabaya:


• Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.


• Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.


• Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.


• Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.


• Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.


• Menolak Rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absoulte power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.


• Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).


• Wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.


• Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.


• Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia.@_Oirul

 
 
 

Pada saat itu wartawan masuk dan sidang sudah dimulai, memotretnya. Tampak majelis hakim keberatan dengan adanya wartawan diruang sidang itu. Dan langsung menegurnya, “heh mas, jangan Foto-foto, “kata hakim Toni Widjaya Hansberd
Pada saat itu wartawan masuk dan sidang sudah dimulai, memotretnya. Tampak majelis hakim keberatan dengan adanya wartawan diruang sidang itu. Dan langsung menegurnya, “heh mas, jangan Foto-foto, “kata hakim Toni Widjaya Hansberd

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini melarang wartawan memotret sidang pada saat sidang berlangsung.


Kala itu, ada perkara Direktur Hotel Embong Woengoe menggugat Kantor Kepala BPN propinsi dan kantor BPN Surabaya sebesar 550 Miliard, digelar diruang sari 3 PN Surabaya pada Hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.


Pada saat itu wartawan masuk dan sidang sudah dimulai, memotretnya. Tampak majelis hakim keberatan dengan adanya wartawan diruang sidang itu. Dan langsung menegurnya, “heh mas, jangan Foto-foto, “kata hakim Toni Widjaya Hansberd.


Tak berhenti disitu Hakim Ketua diketahui bernama Edi Saputra Pelawi juga melarang,” tolong dihapus foto-foto tadi segera.


Larangan memotret untuk wartawan itu tujuan apa dan menyuruh menghapus foto-foto wartawan juga untuk apa, tidak ada kelanjutan seolah, “jangan foto dan tolong dihapus kalimat yang lontarkan hakim itu sebatas itu saja.


Kuasa Hukum Direktur Embong Woengoe, Ahmad Zaini, selesai sidang mengatakan,” Saya tadi dengar hakim menegurnya,” saya heran juga kok ada larangan memotret, itu kan hak wartawan meliput.


Kalau menurut saya lanjut Zaini, larangan memotret sidang belum ada aturan khusus dari mahkamah Agung, hanya sifatnya internal di setiap pengadilan dan di setiap persidangan perkara baik perdata maupun pidana. Kuatir mengganggu ketenangan dan konsentrasi proses persidangan aja sifatnya.@_Oirul

 
 
 

Pihak keluarga pahlawan nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H., mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum dua duanya sedang berjalan.
Pihak keluarga pahlawan nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H., mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum dua duanya sedang berjalan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pelaksanaan Eksekusi atau pengosongan rumah yang berlokasi di Jl. Dr. Sutomo No. 55, Surabaya, yang diklaim sebagai milik ahli waris  laksamana TNI (purn) Subroto Yudono  ditunda pelaksaannya.


Pihak keluarga pahlawan nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H., mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum dua duanya sedang berjalan.


Kuasa hukum Puji Santoso, anak dari  Laksamana Subroto Yudono, menegaskan bahwa rumah tersebut adalah warisan keluarga dan eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan hukum tetap atas perlawanan yang diajukan. "Rumah ini memiliki nilai sejarah dan merupakan bagian dari hak keluarga yang belum dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya," ujar Rosadin.


Permohonan ini juga diperkuat oleh gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ny. Pudji Rahayu, yang mengklaim sebagai pembeli sah rumah tersebut sejak 1 Januari 2021. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa dirinya adalah pembeli beritikad baik, dan eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum status kepemilikan jelas.


Eksekusi ini didasarkan dengan dasar putusan perkara No. 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap.


 Namun, pihak termohon berargumen bahwa eksekusi dapat berdampak pada ketidakadilan bagi ahli waris dan pihak-pihak yang belum terlibat dalam sengketa awal.


Polrestabes Surabaya telah menjadwalkan sosialisasi pra-eksekusi pada 10 Februari 2025, guna menciptakan kondisi kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan. Namun, dengan adanya permohonan penundaan, proses ini berpotensi tertunda hingga ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rumah yang disengketakan memiliki nilai historis karena terkait dengan Komodor Yos Sudarso , pahlawan nasional yang gugur dalam Pertempuran Laut Aru.


Pihak keluarga berharap ada solusi yang adil, sehingga warisan sejarah tidak hilang begitu saja.


Usai ditundanya eksekusi wartwan media ini konfirmasi ke kuasa hukum termohon eksekusi HM Rosadin SH.,MH ,berkut berikut pernyataannya " bahwa sebagai kuasa hukum dari Subroto Yudono ,pada hari ini kita melakukan pengawalan Puji santoso putra dari Subroto Yudono agar pelaksanaan eksekusi ditunda.


Lanjut Rosadin ,untuk diketahui bahwa rumah ini adalah eks rumah pahlawan komodor yos sudarso pahlawan yang cinta tanah air ,mangkanya hari ini kita kawal agar eksekusi ditunda.


Jadi saya katakan hari ini adalah kejadian yang luar biasa ,kita bernegosiasi dengan juru sita pengadilan dan alhamdulillah dgn perimbangan eksekusi ditunda ,hal ini bentuk kepedulian dan perhatian seluruh jajaran .


Dibelakang saya ini adalah kediaman pahlawan komodor yos sudarso yang dilanjutkan didiami oleh Subroto Yudono dan  rumah ini adalah situs sejarah ,yang perlu kita bela sebagai warganegara indonesia.


Karen saat ini ada dua proses hukum pidana dan perdata ,untuk pidananya sudah diproses di bareskrim mabes polri pasal 266 KUHP tentang dugaan pemalsuan akta otentik yan dibuat di notaris.


Dan untuk  perdatanya proses hukumnya di PT TUN yakni permohonan pembatalan SHGB yang dimiliki oleh pemohon ,dengan harapan yang berhak menempati rumh tersebut adalah ahli waris Laksmana TNI (purn) Subroto Yudono pungkas HM.Rosadn SH.,MH.@_ Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page