top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Dalam sebuah kesempatan yang penting, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, memberikan pandangannya tentang langkah KPU dalam merevisi persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaku pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Heddy, perubahan ini adalah respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi persyaratan usia capres-cawapres.
Dalam sebuah kesempatan yang penting, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, memberikan pandangannya tentang langkah KPU dalam merevisi persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaku pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Heddy, perubahan ini adalah respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi persyaratan usia capres-cawapres.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Heddy Lugito menjelaskan bahwa karena putusan MK sudah dibacakan, maka putusan tersebut berlaku dan mengikat. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU dalam memperbarui PKPU. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 dan untuk mencegah kemungkinan munculnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas pemilihan tersebut.


Indonesia sebagai negara demokratis menganggap pemilihan umum sebagai aspek penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjamin partisipasi warga negara. Salah satu elemen kunci dalam pemilihan presiden adalah persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk syarat usia. Artikel ini akan membahas perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 yang mengatur persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden, serta bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja bersama untuk menciptakan kepastian hukum.


Dalam sebuah kesempatan yang penting, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, memberikan pandangannya tentang langkah KPU dalam merevisi persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaku pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Heddy, perubahan ini adalah respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi persyaratan usia capres-cawapres.


Sebelumnya, persyaratan usia minimum untuk menjadi capres-cawapres adalah "berusia paling rendah 40 tahun." Namun, putusan MK memengaruhi uji materi norma Pasal 160 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Alamas Tsaqibirruu Re A, mengubah syarat usia minimum tersebut. Sekarang, persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden juga mencakup "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."


Perubahan dalam PKPU 19/2023 mencerminkan peran penting yang dimainkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menafsirkan konstitusi. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan hukum terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, dan ini memerlukan KPU untuk menyesuaikan peraturannya dengan putusan MK.


Heddy Lugito menjelaskan bahwa karena putusan MK sudah dibacakan, maka putusan tersebut berlaku dan mengikat. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU dalam memperbarui PKPU. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 dan untuk mencegah kemungkinan munculnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas pemilihan tersebut.


Perubahan dalam PKPU 19/2023 menciptakan kepastian hukum dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Ini juga menggarisbawahi komitmen Indonesia dalam menjalankan proses pemilihan umum secara adil dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dengan mengikuti putusan MK dan mengadaptasi peraturan, Indonesia menjaga integritas demokrasi dan kepastian hukum untuk masa depan.


Perubahan dalam PKPU 19/2023 terkait syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden menciptakan kepastian hukum dalam proses pemilihan umum. Peran penting yang dimainkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengubah peraturan hukum adalah contoh konkret dari bagaimana lembaga ini menjaga konstitusi dan mendorong adaptasi hukum sesuai dengan perubahan sosial dan politik. Dengan menjaga kepatuhan terhadap hukum, Indonesia memastikan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan dengan transparansi dan integritas yang tinggi, mengukuhkan demokrasi negara ini.@_Network

3 tampilan0 komentar

"Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar"

"Satresnarkoba berhasil mengungkap sabu sebanyak 224.263,37 gram atau setara dengan (224 kg) dan ekstasi sebanyak 11.356 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakbar, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,
"Satresnarkoba berhasil mengungkap sabu sebanyak 224.263,37 gram atau setara dengan (224 kg) dan ekstasi sebanyak 11.356 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakbar, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan 20 tersangka yang berlangsung selama satu bulan, dari September hingga Oktober 2023. 


Dari pengungkapan ini, sebanyak 224 kilogram sabu dan 11.356 butir pil ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti.


"Satresnarkoba berhasil mengungkap sabu sebanyak 224.263,37 gram atau setara dengan (224 kg) dan ekstasi sebanyak 11.356 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakbar, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (3/11).


Pengungkapan kasus ini terjadi di 11 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka yang diamankan rata-rata berperan kurir dan pengendali.


Lanjut Syahduddi, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang ada. Salah satunya pengungkapan yang mencolok adalah penyelundupan sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia ke Jambi melalui jalur laut.


"Kurir-kurir ini rata-rata mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu," jelas Syahduddi.


Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.@_Network

2 tampilan0 komentar

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, modus operandi yang dilakukan pelaku prostitusi online ini dengan memanfaatkan aplikasi Michat dengan akun “Delisa” dan “Naura” untuk menjaring pemesan.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, modus operandi yang dilakukan pelaku prostitusi online ini dengan memanfaatkan aplikasi Michat dengan akun “Delisa” dan “Naura” untuk menjaring pemesan.

KOORDINATBERITA.COM| Gresik - Praktek prostitusi online di Icon Apartemen, yang merupakan satu kawasan dengan Icon Mall Gresik, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres setempat.


Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang muncikari berinisial NV (24) bersama empat pekerja seks komersial (PSK) berinisial, SF, SA, R dan D.


Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, modus operandi yang dilakukan pelaku prostitusi online ini dengan memanfaatkan aplikasi Michat dengan akun “Delisa” dan “Naura” untuk menjaring pemesan.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktek prostitusi online itu sudah berlangsung sejak sebulan terakhir dengan memanfaatkan aplikas Michat," ujarnya, Rabu (1/11).


Polisi telah menetepakan seorang muncikari berinisial NV sebagai tersangka. Sebab dari barang bukti yang ditemukan sang mucikari memiliki dua akun Michat untuk menjaring dan melakukan transaksi ke pemesan.


"PSK yang diamankan saat memberikan keterangan, mereka mengaku mendapatkan bayaran perminggunya sebesar Rp 3 juta," tuturnya.


"Jadi sang mucikari yang menentukan besaran tarif, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu saat menawarkan ke calon pemesan. Kalau harga sudah deal baik cash atau transfer, maka pemesan disuruh datang ke apartemen, lalu si muncikari atau PSK-nya akan menjemput untuk menuju ke kamar," ungkapnya.


Ketika penangkapan berlangsung, lanjut Aldhino, para PSK tidak sedang melayani tamu. Namun ditemukan barang bukti, seperti alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai sebesar Rp 8 juta 600 ribu dan empat handphone.


"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tukasnya.


"Selain itu, kami juga sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktek prostitusi online itu," pungkasnya.


Sementara, terkait kasus tersebut Building Manager Icon Apartment, Wisnu saat diklarifikasi melalu sambungan salulernya tidak merespon.@_Oirul

1 tampilan0 komentar
Blog: Blog
bottom of page